Diduga ada indikasi Mark Up dan Intervensi terhadap Para Kepsek . Wakil Ketua DPRD Rote Ndao  Minta 30 Kepsek  Jujur dan Jangan mau dikorbankan

PENA-EMAS.COM – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao meminta 30 Kepala Sekolah (Kepsek) jujur dan jangan mau dikorbakan karena diduga ada indikasi Mark Up dan intervensi terhadap Para Kepsek

Demikian hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao Paulus Henuk,SH saat dimintai untuk menyikapi soal terkait informasi adanya penyelidikan atas dugaan penggelapan dan atau penipuan oleh oknum Roysana Edward Sukanumba (RES) terhadap PT. Quantum Penarik, yang kemudian sebanyak 30 oknum Kepsek berhadapan dengan penyidik Polda NTT.

Bacaan Lainnya

Kepada PENA-EMAS.COM. Sabtu (23/10/2021) kemarin Paulus Henuk mengatakan, Dirinya meminta supaya pihak kepolisian sebagai penegak hukum yang menangani masalah Para Kepala Sekolah yang dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan agar serius dan secara profesional menanganinya sampai tuntas.

Kemudian para Kepala Sekolah di imbaunya untuk jujur dan bongkar oknum – oknum  yang selama ini memainkan dana BOS termasuk DAK Afirmasi serta jangan mau dikorbankan.

“ Saya minta supaya pihak Kepolisian sebagai penegak hukum yang menangani masalah ini agar serius dan secara profesional menanganinya sampai tuntas. Para Kepsek jujur dan bongkar siapa-siapa yang selama ini memainkan dana BOS termasuk DAK Afirmasi, jangan mau dikorbankan” Ujarnya.

Mari kita hentikan korban-korban dari ASN apalagi para guru yang mendidik anak-anak kita, mereka pahlawan masa depan bangsa, pahlawan generasi masa depan.  Semoga Bapak-bapak kepala sekolah yang diperiksa bisa bicara jujur.  Sekali lagi jujur dan membuka secara benar  siapa-siapa yang selama ini memainkan dana BOS termasuk DAK Afirmasi

Menurut Mantan Advokad dan alumni Sekolah Tinggi Hukum Indonesia ini, Informasi kasus ini sudah sejak tahun lalu bergulir dan secara pribadi saya  sudah sampaikan juga kepada Pemerintah Daerah karena diduga kuat ada intervensi terhadap kepala sekolah untuk membeli barang melalui oknum tersebut di atas.

Jika masalah ini terkait (Dana Alokasi Khusus) DAK Afirmasi maka tentu saja ada petunjuk Teknis  (juknis) tentang pengadaan maupun teknis pembayarannya.  Tegasnya.

Para kepala sekolah. Kata Paulus Henuk,  adalah orang-orang terdidik yang paham jadi tidak mungkin mereka mau lakukan pengadaan secara serampangan tanpa adanya intervensi.  Jika benar bahwa  ada pembayaran secara tunai atau transfer dari ke rekening oknum marketing PT Quantum Penarik dan bukan ke rekening perusahaan maka patut diduga ada indikasi Mark up dan intervensi terhadap para Kepala Sekolah sehingga akhirnya mereka lakukan pembayaran ke – bukan  rekening perusahaan.

Selanjutnya. Paulus Henuk mengatakan, Ada beberapa dugaan kasus  korupsi yang selama ini ditangani pihak penegak hukum di Kabupaten Rote Ndao tapi sampai sekarang berjalan di tempat dan hilang kabar beritanya. Kasus Tanah Ne’e, Kasus Mebeler, Kasus Tanah Oehandi, Kasus ASN Tipikor dan sekarang lagi kasus  Dana DAK Afirmasi.

Kemudian ada juga temuan BPK terkait Dana BOS dengan jumlah temuan Rp.2,9 Milyar di Dinas PPO yang menurut BPK tidak didukung dengan bukti-bukti yang memadai bahkan dari jumlah itu terdapat Rp.1.8 Milyar yang tidak ada bukti-buktinya.

Hal hal ini jelasnya, di harapkan menjadi Informasi dan bahan buat Kepolisian dan penegak hukum lainnya agar ikut membantu  membenahi  pengelolaan keuangan dan penegakan hukum di Kabupaten Rote Ndao.

Menurut Paulus Henuk. Kabupaten Rote Ndao membutuhkan penegak hukum yang berani dan jujur serta memilki integritas baik. Dengan SDM penegak hukum seperti ini maka akan terjadi check and balance dalam penyelenggaraan  pemerintahan.

Kita harus berkomitmen agar tidak boleh lagi ada ASN yang terjerat hukum dan masuk Penjarah.  birokrasi itu wajah negara yang perlu dijaga martabatnya.  Tidak boleh ada yang dikorbankan karena ketamakan dari oknum-oknum penguasa.  Tandasnya.

Sekali lagi saya mendukung penyelidikan oleh Polda NTT dan diharapkan agar kasus ini dituntaskan karena jika penegak hukum tidak serius maka berbagai dugaan kasus korupsi di Kabupaten Rote Ndao hanya heboh di media tapi penanganannya tidak pernah berujung. Tambahnya.

Seperti di publish oleh Media Metro Buana.com edisi 22 Oktober 2021 “Buntut Laporan PT. Quantum Penarik, 30 Kepala Sekolah di Rote Ndao Dipanggil Polda NTT “ Sebanyak 30 orang Kepala Sekolah (Kasek) di Kabupaten Rote Ndao dipanggil Penyelidik Ditreskrimum Polda NTT di Ruangan Reskrim Polres Rote Ndao, pada Rabu, (27/10/2021).

Para Kepala Sekolah tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, sebagaimana tertuang dalam laporan polisi nomor Nomor LP/8/181/VI/RES 1.11/ 2021 / SPKT pada tanggal 17 Juni 2021.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut dilaporkan oleh Yohanes Kornelis Talan, S.H., selaku Penasehat Hukum PT. Quantum Penarik, terhadap Roysana Edward Sukanumba dengan total kerugian yang dialami senilai Rp1,311,450.000.

Terlapor merupakan tenaga marketing dari PT Quantum Penarik, yang dipercaya menangani proyek pengadaan BOS afirmasi dan BOS kinerja tahun 2019/2020 di Kabupaten Rote Ndao.

Untuk diketahui, 30 Kepala Sekolah yang mendapat surat panggilan terdiri dari 6 Kepala Sekolah SMP dan 24 Kepala Sekolah SD. Semuanya tersebar di Kabupaten Rote Ndao.

Diberitakan sebelumnya, Tenaga Marketing PT. Quantum Penarik, wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), Roysana Edward Sukanumba, dilaporkan ke Polda NTT, Kamis (17/6/2021), karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan uang perusahaan senilai Rp1,311,450.000.

Roysana resmi dipolisikan Kuasa Hukum PT. Quantum Penarik, Yohanes Kornelius Talan, SH., sebagaimana tertuang dalam laporan polisi nomor Nomor LP/8/181/VI/RES 1.11/ 2021 / SPKT pada tanggal 17 Juni 2021.

Kuasa Hukum PT. Quantum Penarik, Yohanes Kornelius Talan, SH., usai membuat laporan, kepada awak media menjelaskan bahwa terlapor merupakan tenaga marketing dari PT Quantum Penarik, yang dipercaya menangani proyek pengadaan BOS afirmasi dan BOS kinerja tahun 2019/2020 di Kabupaten Rote Ndao.

“Sistem pembayaran yang digunakan seharusnya sistem Siplah. Yakni barang yang dipesan setelah tiba langsung transfer ke rekening perusahaan,” jelas Yohanes.

Namun, yang dilakukan oleh terlapor adalah mengambil uang tunai dari para kepala sekolah yang memesan barang. Jadi yang bermasalah saat ini ada 29 sekolah (SD dan SMP) dengan total anggaran Rp1,311,450.000,  jelasnya.
Bahkan menurut Yohanes, pada tahun 2020 lalu, terlapor juga sudah membuat surat pernyataan yang isinya akan melunasi semua keuangan yang belum terbayar paling lambat tanggal 20 November 2021. Namun hingga saat ini terlapor tidak memenuhi janjinya.

“Walaupun sudah ada laporan Polisi, namun jika ada itikat baik dari terlapor untuk mengembalikan uang klien kami yang diduga telah digelapkan maka persoalan ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan,” ujar Yohanes.

Menurut Yohanes, apabila tidak ada itikad baik maka pihaknya juga akan melaporkan kepala sekolah yang pembayarannya masih tertunggak , namun telah melakukan pembayaran tunai kepada terlapor.
“Kami anggap ini persekongkolan untuk menggelapkan uang perusahaan, sehingga kami akan ambil langkah hukum,” tegas Yohanes.
Informasi yang sementara berhasil dihimpun PENA-EMAS.COM, para pihak yang akan dimintai Keterangan pada Rabu, (27/10/2021). adalah Kepala Sekolah SD Oly, Holomanu, Deteasa, Batuidu, Lalao, Tesabela, Oenggae, Nulaina, Ufalen, Oebatu, Batutua, Oeno, Oenggaut, Rinalolon, Deranitan, Danolon, SMPN 1 Pantai Baru,  Rote Timur, Rote Barat, Satap Oeoko, Satap Bo’a, dan Kadis PPO.(PE/tim)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait