DINAS PMD Kab. Rote Ndao. Siap Materi sidang Tipikor Kasus Dana Rp 8,5 M

DINAS PMD Kab. Rote Ndao. Siap
Materi sidang Tipikor Kasus Dana Rp 8,5 M

Ilustrasi Korupsi

Rote Ndao-Pena Emas.com  Kasus dana Eks PNPM sebesar Rp. 8,5 Milyard yang direkomendasi ke-tahapan Angket DPRD Kab. Rote Ndao hingga bakal menuju ke proses hukum oleh TIPIKOR kini materinya sedang dipersiapkan oleh pihak Dinas PMD Kab. Rote Ndao.

Bacaan Lainnya

Demikian hal ini diakui Yames M.K.Terikh,SH. Kadis PMD Kab. Rote Ndao Propinsi NTT kemarin sabtu (25/07/2020) sekitar pukul 12:03 wita.via WhatsApp Kepada Crew Pena-emas.com yang menghubungi untuk dikonfirmasi.

Yames M.K. Therik,SH
Kadis BPM Kab Rote Ndao

Melalui sambungan WhatsApp, Yames Therikh. menulis dengan nada permintaan kalau bisa komunikasi konfirmasi melalui WhatsApp karena dirinya sedang mempersiapkan materi untuk sidang TIPIKOR.

” Kk. Kalau bisa liwat WA sa. Beta ada siap materi terkait persidangan Tipikor. Makasih ” Tulisnya.

Kabid UED dan PKP Dinas PMD Kab Rote Ndao.
Ronald Taulo

Ronald Taulo, Kabid UED dan PKP Dinas PMD Kab Rote Ndao. Saat ditemui Crew pena-emas.com di Ruang kerjanya. Kemarin Sabtu (25/07/2020). Ia menjelaskan, Eks Dana PNPM telah dialihkan penggunaannya ke BUMDES Tingkat Kecamatan, hanya untuk eksekusi anggaran masih menunggu hasil Pansus Angket DPRD

“Untuk eksekusi anggaran kita masih menunggu PANSUS. Sementara menunggu rekomendasi apakah dananya di tangguhkan atau sudah bisa di eksekusi” ujarnya.

Terkait Dana Tahun 2015 yang menjadi perhatian DPRD melakukan Pansus Angket untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, itu kewenangan ada di DPRD tapi pada prinsipnya pelayanan masyarakat tetap berjalan dan menunggu informasi dari pimpinan untuk bagaimana sementara dana Eks PNPM mandiri pedesaan tetap di eksekusi atau di hentikan sementara. Jelasnya.

Selain itu. BUMDES bersama tetap berjalan dan masih dalam tahapan perencanaan, untuk ekseskusi anggaran belum berjalan karena dana belum dipindahkan kemanapun sementara masih di dalam Rekening Bank NTT.

Sedangkan nilai yang sudah di cairkan dua UPK. Yakni. UPK Kecamatan Rote Barat Laut dan Rote Timur, sisa anggaran masih berada di rekening bank NTT. Ada di dalam buku tabungan masing-masing UPK.

Menurut Mantan Lurah Namodale ini, Kalau akhirnya pansus angket DPRD meminta untuk melanjutkan ke Rana hukum maka kita dinas PMD pada prinsipnya menghargai proses penyelidikan dan jika dihentikan anggarannya maka Dinas PMD siap.

Ronald Taulo. Kabid UED dan PKP Dinas PMD Kab. Rote Ndao ini memastikan kalau Dana PNPM – MP tahun anggaran 2015 hingga 2020 terjadi kenaikan bunga Bank dari dana sebesar 8,5 Miliar Lebih.

“Saya pastikan ada pertambahan bunga. soal prosentase saya tidak tahu secara pasti. Karena says tidak mengantongi print out rekening koran tahun 2015 lalu sejak dana tersebut dibekukan pada Bank NTT Cabang Rote Ndao” Ungkapnya.

Untuk di ketahui. Sebagaimana dilangsir Pena-emas.com edisi 20 Juli 2020. Masalah ini terbongkar kepermukaan dari investigasi Tim Media Pena Emas.com. PNPM dalam pelaksanaan programnya ada dana bergulir yakni Usaha Ekonomi Produktif (UEP) simpan pinjam yang dikelolah kelompok perempuan dan Simpan Pinjam Perempuan (SPP)

Teknis operasional kegiatan PNPM-Mandiri Perdesaan (MP) seluruh dana program yang bersifat pinjaman dari UPK yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk membantu kegiatan ekonomi poduktif dan disalurkan melalui kelompok-kelompok komunitas masyarakat.

Untuk Kabupaten Rote Ndao Program ini dimulai sejak 2007 hingga 2012 kemudian pada Desember 2015 oleh pemerintah daerah telah membekukan Rekening semua UPK kecamatan.

Pada pasca Closing program tersebut sumber dana UEP dari UPK PNPM-MP sudah terjadi pembekukan terhadap rekening UPK semua Keamatan tetapi dalam perjalanan UPK dan Bank NTT Rote Ndao melakukan pencairan dana pada Tahun 2017.

Kepala Cabang Bank NTT Rote Ndao, Sandry Bara Lay,SE mengakui adanya pencairan dana Eks PNPM tersebut dan memastikan sudah memenuhi administrasi berupa Spesimen, Rekomendasi dan semua proses pencairan telah memenuhi mekanisme dan sesuai SOP internal Bank.

Menurut. Filadelfia Fiah,SE, Mantan Tenaga Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi Desa – Program PNPM Mandiri Kabupaten Rote Ndao. Sumber Dana UEP-SPP berasal dari Dana Eks UPK PNPM-MP yang telah mengalami closing program pada Bulan Desember 2015.

Pada pasca Closing program itu sudah terjadi pembekuan terhadap Rekening UPK semua Kecamatan sehingga tidak dapat dilakukan proses pencairan lagi tapi dalam perjalanan Tahun 2017 ada pencairan uang yang terjadi antara pihak Bank NTT dan UPK.

Dana PNPM-MP Tahun 2015 yang dibekukan untuk 10 Kecamatan se- Kabupaten Rote Ndao sekitar Rp.8 Milyar lebih itu harusnya tidak bisa dicairkan dan digunakan karena sudah dibekukan

Proses pencairan pun sesuai Juknis harus mengacuh pada Proposal usulan kelompok UEP atau SPP tetapi karena Faktanya Dana itu sudah dibekukan maka tidak pernah ada lagi proposal pengajuan dari kelompok-kelompok maupun SPP.

Pencairan oleh Bank NTT dan UPK itu menjadi dugaan bahwa UPK dan BANK NTT melakukan pencairan tidak sesuai dengan SOP.

UPK Kecamatan Soleman Selly, membenarkan Closing Program pada tahun 2015 dan sudah ada pemblokiran dana namun karena atas permintaan Kadis BPMD melalui Kepala Bidang Dinas BPMD maka selaku UPK tetap melakukan pencairan. Untuk melakukan pencairan dana tersebut dirinya diperkuat dengan rekomendasi dari Kadis BPMD.

Ia. Juga mengakui kalau dirinya melakukan pencairan dana tersebut pada tahun 2017. Dalam proses pencairan seharusnya yang turut menandatanggani adalah dirinnya sebagai ketua UPK, Nirmala A. Ledoh, sebagai Bendahara dan Jacob Z. Logo selaku Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa(BKAD).

Pada Specimen pencairan mestinya 3 (tiga) orang menandatangganinya namun karena kedua lainnya berada di Kota Kupang sehingga pihak BPMD keluarkan surat rekomendasi untuk mewakili, guna pencairan bisa dilakukan.

Terkait Dana ini. Soleman Selly , sudah dipanggil oleh Inspektorat Kabupaten Rote Ndao untuk dimintai keterangan pada tahun 2019

Soleman Selly mengakui kalau dana tersebut diserahkan kepada Kadis PMD guna diperuntukan untuk Pemekaran 10 Desa di Kecamatan Rote Barat Laut Kebupaten Rote Ndao.

Camat RBL, Elias Talomanafe, S.Pd. membantah bahwa keperluan pemekaran 10 desa pada tahun 2015 sumber anggarannya dari Pemerintah Daerah melalui APBD. bukan dana PNPM-MP yang pemanfaatannya bagi masyarakat atau kelompok usaha Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang baru di cairkan tahun 2017.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Rote Ndao, Yames M.K Therik,SH, Terkait pencairan Dana SPP PNPM-MP Kabupaten Rote Ndao Tahun 2017, mengatakan, sampai saat ini Bank NTT belum bisa meyakini dan menunjuhkan selembar kertas yang dapat dijadikan dasar bahwa Dana itu sudah dicairkan.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Rote Ndao A.H.Lenggu,S.Pd,M.Si. Mengakui kalau pihak inspektorat telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua UPK Kecamatan Rote Barat Laut Solemen Selly. atas dasar permintaan Dinas BPMD melalui Bupati Rote Ndao

Mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Terhadap Saldo Dana Rekening Usaha Ekonomi (UEP) dan Simpan Pinjam (SPP) Eks Program Nasional Pemberdayaan Masuyarakat – Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran.2014 s/d 2019 Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Rote Ndao, Propivinsi Nusa Tenggara Timur. Tahun Anggaran 2014 S/d 2019 Nomer: 703/55/INSPEKT/2019. Tanggal 21 Desember 2019 sudah diterima pihak Dinas PMD Kab. Rote Ndao 27 Mei 2020.

Hingga saat ini Hasil LHP oleh Inspektrat Kabupaten Rote Ndao belum ditindak lanjutinya oleh Pihak Dinas PMD Kabupaten Rote Ndao.

Pansus LKPJ Bupati Rote Ndao Tahun 2019 merekomendasikan untuk Pansus Angket DPRD karena “Eks Dana PNPM” tidak terbaca dalam LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2019. (PE/memo/Riyan).

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait