Dr. Yanto Ekon : Tidak ada Intervensi Pihak lain dalam Kasus dugaan Penipuan oleh Kepala Sekolah

PENA-EMAS.COM – Kepala Sekolah SD dan SMP sebanyak 30 Orang yang dimintai Klarifikasi oleh pihak penyidik dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait pengadaan barang  yang bersumber dari dana Bos tidak di intervensi pihak lain. Baik Pemerintah maupun Dinas teknis.

Hal ini dikatakan Dr Yanto Ekon,SH,MH di Sekretariat PGRI Kab. Rote Ndao Minggu (12/12/2021) saat jumpa Pers usai menerina Surat Kuasa sebagai pendamping hukum dari 27 Kepsek.

Bacaan Lainnya

Menjawab pertanyaan Media ini soal Intervensi pihak lain dalam proyek pengadaan BOS afirmasi dan BOS kinerja tahun 2019/2020 di Kabupaten Rote Ndao antara para Kepsek dengan Marketing PT Quantum Penarik. Dr Yanto Ekon,SH,MH mengatakan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait pengadaan barang  yang bersumber dari dana Bos tidak di intervensi pihak lain. Baik Pemerintah maupun Dinas teknis.

Kasus ini tidak ada intervensi pihak lain termasuk Pemda dan Dinas, yang jelas berdasarkan data yang kami dapatkan seluruh pembayaran mengikuti  perjanjian antara para Kepsek dengan Roysana Edward Sukanumba sebagai Marketing PT Quantum Penarik.

Yanto Ekon menjelaskan, Roysana Edward Sukanumba sebagai subplayer pihak perusahaan, dalam perjanjian itu dialah yang berkewajiban menyuplai barang barang untuk sekolah dan Kepsek berkewajiban untuk membayar sesuai dengan nilai yang diperjanjikan dalam isi perjanjian.

Persoalan apakah kemudian Roysana Edward Sukanumba ambil barangnya dari perusahaan mana pun tanggungjawab Kepsek adalah dengan Roysana Edward Sukanumba dan dia bertanggungjawab dengan perusahaan.

Selanjutnya Yanto Ekon mengatakan,  Fakta yang kita terima dari para Kepsek sesuai data yang ada, faktanya membuktikan bahwa semua keuangan ada pada Roysana Edward Sukanumba  artinya Kepsek sudah menyelesaikan tugas dan kewajiban.

Yang menghubungi pihak sekolah adalah Roysana Edward Sukanumba atas nama perusahan sebagai subplayer lalu terbitlah perjanjian oleh kedua pihak sehingga tidak ada intervensi pihak lain. semua proses melalui Roysana.

Faktanya pengiriman barang barang juga dilakukan oleh Roysana Edward Sukanumba kepada sekolah dan perjanjian tersebut dia sebagai marketing dari perusahaan. Dari fakta dan data yang kami dapatkan tidak ada intervendi Pemda dan Dinas.

“ Kalau ada intervensi tentunya mungkin pembayarannya kurang tetapi pembayarannya lengkap semua. Jadi tidak ada, sesuai dengan data yang kami dapatkan tidak ada intervensi, kami tidak menemukan bukti bukti apakah ada keterlibatan atau intervensi dari pihak lain “ Ujarnya.

Soal metode penyetoran itu sesuai dengan perjanjian boleh dilakukan melalui transfer rekening maupun secara tunai itu dibenarkan oleh peraturan maka dalam penyetoran tersebut sesuai peratuaran menggunakan penyetoran transfer ke Rekening atau Tunai. Jadi secara transfer dan tunai sekolah punya bukti. Jelas Yanto Ekon.

Tiga Pendamping Hukum 27 Kepsek : DR Yanto Ekon,SH,MH. Amos A. Lafu,SH,MH dan Obed Raja Djami,SH,MH

Sementara Kedua Kuasa Hukum yang mendampingi DR Yanto Ekon yakni Amos A. Lafu,SH,MH dan Obed Raja Djami,SH,MH sependapat bahwa Setelah mempelajari bukti bukti dari Kepsek menunjukan, semua kewajiban mereka telah dituntaskan sesuai dengan perjanjian sehingga pihak perusahaan yang merasa dirugikan oleh marketingnya sendiri silahkan menyelesaikan dengan marketing.

Keduanya meminta PT Quantum harus memilah hal mana yang menjadi tanggungjawab hukum dari pihak guru dan mana yang menjadi tanggungjawab hukum dari pihak marketingnya.

“ Secara hukum, tanggungjawab hukum para guru telah selesai, barang sudah ada dan proses pembayaran pun telah tuntas ”.

Untuk diketahui Kasus hukum ini  dilaporkan oleh Yohanes Kornelis Talan, S.H.,  Penasehat Hukum PT. Quantum Penarik, terhadap Roysana Edward Sukanumba  dengan total kerugian  yang dialami senilai Rp1,311,450.000.

Terlapor Roysana Edward Sukanumba merupakan tenaga marketing dari PT. Quantum Penarik, yang dipercaya menangani proyek pengadaan BOS afirmasi dan BOS kinerja tahun 2019/2020 di Kabupaten Rote Ndao.

Roysana resmi dipolisikan oleh Yohanes Kornelius Talan, SH. Kuasa Hukum PT. Quantum Penarik, sesuai  laporan polisi nomor Nomor LP/8/181/VI/RES 1.11/ 2021 / SPKT pada tanggal 17 Juni 2021 lalu.

Terlapor Roysana Edward Sukanumba merupakan tenaga marketing dari PT Quantum Penarik, yang dipercaya menangani proyek pengadaan BOS Afirmasi dan BOS kinerja tahun 2019/2020 di Kabupaten Rote Ndao.

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait