PENA-EMAS.COM – Mantan Bupati Kupang, Drs Ibrahim Agustinus Medah alias Iban Medah akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).
Sebelum ditahan Ibrahim Medah menjalani pemeriksaan sejak pukul 09 : 00 hingga pukul 14 : 00 wita.
Usai diperiksa langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejati NTT.
Drs Ibrahim Agustinus Medah, ditahan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) Jumat (03/12/2021) siang
Mantan Bupati dua periode ditahan karena diduga terlibat dalam kasus pemindahtanganan aset Tanah dan Bangunan Pemerintah Kabupaten Kupang di Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Tim medis juga memeriksa kesehatan Ibrahim Agustinus Medah yang dipersiapkan oleh Kejati NTT dan dinyatakan sehat serta layak untuk dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Kupang.
Hingga berita ini diturunkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Dr. Yulianto, S. H, M. H belum memberikan keterangan terkait penahanan terhadap Ibrahim Agustinus Medah.