Dua Tersangka Kasus “Accunt Facebook” ITE Dari Polres Rote Ndao Di Serahkan Ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao.

ROTE NDAO pena-emas.com.
Dua Tersangka Kasus “Accunt Facebook” yang tejerat undang undang ITE, yang tangani Polres Rote Ndao di serahkan Ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao.

Kedua tersangka tersebut adalah AR dan YN. AR seorang ASN Aktif pada salah satu OPD Setda Pemda Rote Ndao sebagai tersangka pelaku Ujaran kebencian dan tersangka Akun Facebook Prabu jayabaya Alias YN, TKD pada Sekretariat DPRD Rote Ndao.

Bacaan Lainnya

Ke- 2 kasus ini Akhirnya dinyatakan lengkap dan memasuki tahap dua yaitu penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (BB)oleh penyidik Tipiter Res Rote Ndao,kepada pihak Kejaksaan Negeri Baa

Tsk YN

 

” Setelah melalui Proses Penyelidikan hingga penyidikan yang cukup memakan waktu akhirnya dua  Akun Facebook dengan nama Rivay alias (AR) seorang ASN Aktif tersangka pelaku ujaran kebencian dengan tersangka Akun Facebook Prabu jayabaya Alias (YN)  dua kasus ini Akhirnya dinyatakan lengkap dan memasuki tahap dua yaitu penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (BB)oleh penyidik Tipiter Res Rote Ndao,kepada pihak Kejaksaan Negeri Baa ”

Demikian di katakan Kasat Reskrim Polres Rote Ndao,IPTU Yames Jems Mbau, S.Sos melalui Penyidik unit Tipiter Brigpol Ardy A Sine ketika di temui wartawan Kamis 11/2/2021 siang bertempat di kantor kejaksaan Negeri Baa,pada saat penyerahan tersangka dan Barang Bukti(BB) .

Dijelaskanya bahwa”ya benar hari ini dua kasus UU ITE memasuki tahap dua karena sudah di nyatakan lengkap pelimpahan tersangka dan barang bukti(BB) “yaitu  Kasus Akun atas nama Rivay Alias(AR) dan Prabu Jayabaya Alias(YN)

selanjutnya akan di sidangkan di Pengadilan Negeri Rote Ndao ungkap penyidik Tipiter,Brigpol Ardy A Sine.

Untuk di ketahui Akun Rivay Dilaporkan Oleh Ikatan Pemuda Pemerhati Kerukunan Rote Ndao melalui Koordinator Bruce King Nite berdasarkan Laporan Polisi dengan No.STPL/72/XII/2020/NTT/POLRES ROTE NDAO.

Sedangkan Akun Prabu Jayabaya alias (YN) di laporkan oleh Nur Ester Pello.(Korban Penghinaan)

Dijelaskan penyidik  Tipiter Ardy A  Sine Akun Facebook tersangka atas nama Rivay alias(AR) diduga telah menyebarkan dugaan Ujaran Kebencian  dalil melangar Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2  facebook atas nama “Rivay” memposting kata kata yang diduga mengandung ujaran kebencian dan unsur sara.

Sedangkan Akun Facebook tersangka “Prabu jayabaya ” alias (YN) dilaporkan oleh Nur Ester Pello dengan dalil pasal Penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook, sebagaimana di maksud dalam pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3), UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana telah dirubah melalui UU No 19 Tahun 2016,tentang ITE. (jack/tim)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait