DUGAAN KORUPSI DAN PENOLAKAN BERBUNTUT DARI KELOLA DANA DESA & ADD SENDIRI OLEH PJ. KADES.

Foto: Wakil Ketua BPD Desa Sakubatun                             SOLEMAN TANDU II.

Rote Ndao- Pena Emas. Di duga kelola keuangan desa sendiri, Pj. Kepala desa Sakubatun Kecamatan Rote Barat Daya Kabupaten Rote Ndao – NTT ditolak Warga dan diadukan ke rana hukum.

Hal ini di katakan oleh Wakil Ketua BPD desa Sakubatun, Soleman Tandu(II), saat dikonfirmasi Di kediamannya kemarin.

Kepada Wartawan Soleman Tandu II mengatakan, pengelolahan keuangan desa Sakubatun dilakukan secara sepihak oleh Pj. Kades Sakubatun Semuel Zakharias.

Dijelasnya. Sudah secara berturut 2 tahun terakhir ini dana dikelola sebdiri oleh Pj. Kades, sehingga menimbulkan kekesalan warga masyarakat Desa Sakubatun, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao. dan berbuntut pada penolakan terhadap Pjs Kades hingga ke rana hukum.

Pengelolahan Dana Desa dan ADD sejak tahun anggaran 2018-2019 tidak pernah melibatkan BPD Desa Sakubatun termasuk dirinya sebagai Wakil Ketua BPD.

Selain itu, terhadap pelaksanaan kegiatan fisik maupun non fisik tidak pernah di rapatkan bersama masyarakat melalui musyawarah desa. baik masyarakat maupun BPD namun rencana kegiatan dan pelaksanaannya di laksanakan oleh Pjs. kades, Semuel Zakharias dan Istri.

Pihak BPD baik dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan tidak dilibatkan. bahkan APBDES dan RAB desa Sakubatun tidak pernah di terima walau sudah berulang kali memintanya.

Soleman Tandu. Menilai, tidak adannya transparasi dalam mengelolah anggaran desa maka patut timbul dugaan korupsi stau penyalahgunaan anggaran desa baik Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Sakubatun.

” Bagaimana tidak timbul sejuta tanya, bagaimana bisa seorang kepala desa bisa kelolah dan belanja sendiri material pekerjaan fisik dan non fisik di Kupang tanpa harus melibatkan Tim Pelaksana Pengelola Keuangan Desa(TPPKD) ” ucapnya bernada tanya.

Mirisnya lagi di duga kuat seluruh Dana Desa dialihkan kedalam rekening pribadi Pjs Kades Semuel Zakharias dan bilamana dibutuhkan untuk kebutuhan desa baru pihaknya ke bank untuk mencairkan dari rekeningnya. Tambahnya.

Dijelaskan pula, Sudah dua tahun ini Pjs Kades kelolah sendiri Dana Desa dan ADD, melakukan belanja sendiri di Kupang untuk kebutuhan pekerjaan fisik, tanpa libatkan Kaur dan Kasie yang sudah terbentuk dalam TPPKD Desa Sakubatun.

Selanjutnya Wakil Ketua BPD,Soleman Tandu. Mengatakan, saat ini Warga desa setempat, sebanyak 185 orang mengajukan penolakan terhadap Pjs Kades Sakubatun secara tertulis.

Surat penolakan telah dikeluarkan kepada Camat Rote Barat Daya dan tembusannya kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab Rote Ndao, Bupati Rote Ndao dan DPRD Kab. Rote Ndao tertanggal 02 September 2019.

Surat penolakan tersebut dikeluarkan oleh BPD desa Sakubatun Nomor: 37/BPD/Ds.SKB/2019 Perihal: Penolakan Pj. Desa Sakubatun ditanda tangani oleh ketua Ketua BPD desa Sakubatun Yozephus Thelik dengan lampiran tanda tangan 185 warga desa setempat.

Menurut Saleman Tandu, ada 3 hal mendasar yang menjadi rujukan masyarakat desa Sakubatun dalam penolakan Pjs. Desa Sakubatun.

Ketiga hal itu. Sebutnya. Pertama Pj. Kades tidak transparan dalam mengelolah keuangan desa. Kedua. Dana pemberdayaan masyarakat selama dua tahun berturut turut di monopoli oleh isteri Pj Kades. dan ketiga akan berakhirnya masa bakti Pj. Kepala Desa Sakubatun pada akhir September 2019 yang sudah 4 tahun menjabat sebagai penjabat kepala desa.

Secara terpisah, Julius Ndun, Sekretaris BPD. Mengakui beberapa warga termasuk dirinya sudah di panggil oleh Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Rote Ndao, terkait dugaan penyalagunaan keuangan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2018-2019.

Selain itu dikatakan Julius soal ketidak keterbukaan Semuel Zakharias Pjs, Desa Sakubatun, Kecamatan Rote Barat Daya sangat meresahkan masyarakat desa sakubatun.

Seperti sebelumnya dilangsr media ini edisi (10/9/2019) dengan judul
“KAJARI ROTE NDAO: HERAN KASIE INTEL MELAKUKAN PANGGILAN TANPA DIKETAHUI KAJARI” Kepala Kejaksaan Negerai Rote Ndao mengakui dirinya heran dengan adanya surat panggilan yang dikeluarkan Kasie Intel Kejaksanaan terkait masalah Dana Desa dari Desa Sakubatun Kecamatan Rote Barat Daya Kabupaten Rote Ndao tanpa sepengetahuan dirinya.

Foto: Pj. Kades Sakubatun.                    SEMUEL ZACHARIAS

Selain itu sebagaimana ditayangkan oleh media online RadarNTT.co. edisi 25/7/2019 Pj. Kepala Desa Sakubatun Semuel Zakarias saat dikonfirmasi wartawan dikediamannya (Kamis, 25/07/2019) pukul 17:31 WITA mengatakan, “Kawat duri tersebut berjumlah 28 rol sehingga tidak bisa dibagi sedangkan terkait perangkat desa khususnya Hermanus Mooy, yang bersangkutan sendiri yang mengundurkan diri sedangkan terkait dana silpa 2018 dirinya mengakui bahwa telah diperiksa inspektorat dan dananya cuma 3,6 juta rupiah.

“Kawat duri itu ada 28 biji mau dibagi karmana? Sudah jadi pagar di Kantor Desa, menyangkut Hermanus Mooy Dia sendiri yang minta keluar dan menyangkut Dana Silpa saya suda diperiksa inspektorat dan dananya masih ada 3,6 juta,” imbuhnya.
(PE/Tim/Riyan)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait