Hak – hak Mantan Pj Kades dan Kaur belum di bayar. Camat RBD : “Tidak Suka Hak Orang Dikibulin”

PENA-EMAS.COM –

Camat RBD : “Tidak Suka Hak Orang Dikibulin”

Bacaan Lainnya

Prinsipnya hak-hak orang harus di kasih, Itu harga mati.  Tidak suka hak orang di kibulin.

Demikian tegas Camat RBD Adrianus Bessie, S.Sos. saat di konfirmasi di ruang kerjanya. Sabtu (6/11/2021) sekitar pukul 08:55 wita

Sebagai pimpinan Wilayah Kecamatan RBD,  haram baginya jika hak-hak seseorang di Kibulin

” Prinsip saya begini orang punya hak harus di kasih. Itu harga mati tidak suka hak orang di kibulin, saya tidak suka seperti ini jadi prosesnya seperti apa dan petunjuk DPMD seperti apa diikuti saya prinsipnya orang punya hak jangan di kibulin ”  Ujar Adrianus.

Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Rote Barat Daya, Nelci K. Nalle, SH,

Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Rote Barat Daya, Nelci K. Nalle, SH, Ketika Dikonfirmasi diruang kerjanya, Sabtu (6/11/2021) Ia mengatakan,  alasan Kepala Desa Batutua Definitif, Maxy Y.M Narang, belum melunasi hak-hak Mantan Pj. Kades Batutua, Johan Mooy oleh karena belum menyerahkan surat kendaraan bermotor meliputi STNK dan BPKB

“Kepala Desa Maxy Y.M Narang suruh serahkan STNK dan BPKB dua Motor Dinas Desa dulu baru dia kasih itu uang”. Ujar Nelci.

Menurut Sekcam Rote Barat Daya, Pihaknya sudah menyarankan agar hak Mantan Pj. Johan Mooy segera dibayarkan selama 2 bulan sejak Januari hingga Februari yang menjadi hak-haknya. baik, Tunjangan, Honor dan hak hak lainnya.

Sementara Kepala Dinas PMD Kabupaten Rote Ndao, Yames M.K Therik, SH saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. Ia menjelaskan,  Terkait laporan pengaduan tersebut bukan tidak dibayarkan namun pasti ada administrasi yang harus disiapkan. Jelasnya.

“Nanti sebentar  sebagai  Kadis akan segera mengecek.  bukan berarti tidak mau dibayar, nanti Beta hubungi pak Kades”. Ucap Kadis Yames Therik.

Kades Definitif Batutua, Maxy Y.M. Narang saat dihubungi via telpon sekulernya (6/11). Kepada PENA-EMAS.COM, Ia mengatakan,  Pihaknya akan menyiapkan dokumen administrasi untuk pengajuan SPP hari Senin dan jika sudah dicairkan maka akan dibayarkan hak dari Mantan Pj.Kades Batutua, Johan Mooy. Kata Narang  dari balik telepon genggamnya.

Sementara Mantan Pejabat Kades (Manpekades) Batutua Johan Mooy, saat dikonfirmasi (6/11) Ia menjelaskan, Terkait pernyataan Kepala Desa Maxy Y.M. Narang yang disampaikan oleh Sekretaris Kantor Kecamatan Rote Barat Daya itu bukan urusannya karena yang membelanjakan Kedua Unit Kendaraan Dinas itu Kepala Desa sebelumnya.

Menurut Johan mooy. Saat dirinya lantik dan serahterima dari Kades sebelumnya,  Pihaknya menerima motor dan STNK tapi BPKB dirinya tidak ketahui secara detail.

“BPKB bukan hak urusan saya karena belanja motor bukan Beta, itu kades lama”. Ujar Mooy.

Selanjutnya. Johan Mooy menjelaskan, hak-hak yang harus dibayarkan itu bukan keinginan dirinya namun secara jelas itu perintah Kepala Dinas PMD Yames M.K Therik, SH  karena pelantikan dan serah terima dibulan Maret 2021 sehingga dirinya wajib menerima dua bulan sejak Januari dan Februari 2021.

Selain itu terkait  hal ini sudah diaduhkan ke pihak  Kecamatan Rote Barat Daya yang langsung diterima oleh Sekcam, Nelci K. Nalle,SH, dan sesuai perjanjian seharusnya bendahara Desa Batutua akan membayarkan Hari Jumat (5/11/2021), Kemarin. Namun hingga saat ini tidak ada etika baik dari Kades dan Bendahara. Ungkap Mooy.

Sementara untuk diketahui kedua Mantar Kaur yakni Nitanel Fanggi (Mantan Kaur Keuangan) dan Yefta Ndaong (Mantan Kaur Umum) juga mengalami hal yang sama, hingga kini  belum dibayarkan, baik penghasilan tetap (Siltap) maupun honornya. (PE.02)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait