Hilangkan BPKB & STNK Pemilik Kendaraan,  Kepala UPTD Rote Ndao Menolak  Ikut Bertanggung

PENA-EMAS.COM – Dugaan pungutan liar maupun permasalahan dokumen yang tidak sesuai  yang acap kali terjadi sejak lama  dikeluhkan oleh para  pemilik kendaraan di setiap proses pelayanan yang ada di kantor UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Rote Ndao menjadi polemik. Kini terjadi  Hilangnya BPKB & STNK Pemilik Kendaraan sementara Kepala UPTD Rote Ndao Menolak  Ikut Bertanggung

Demikian penolakan tersebut di sampaikan  Pimpinan  Dinas Pendapatan dan Aset Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah  UPTD Pendapatan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Daerah Wilayah Kabupaten Rote Ndao, Petrus A. Manehat, S.Sos saat ditemui Crew Media ini Jumat (27/8/2021).

Bacaan Lainnya

Petrus A. Manehat,S.Sos mengatakan,  sebagai Pimpinan langsung pada UPTD dirinya tidak ingin dibawa – bawa dan bertanggung jawab  dalam urusan tersebut  karena itu perbuatan Stafnya sebagai oknum bukan secara lembaga. Katanya

” Wartawan  silahkan berurusan dengan Kasubag Tata Usaha UPTD Wilayah yang telah menandatangani pernyataan tersebut. saya tidak mau terbawa bawa dan memberikan keterangan apapaun silahkan dengan Kasubag tata usaha” Ungkap dia dan berlalu pergi dari hadapan wartawan.

Mendengar pernyataan dan sikap Petrus A. Manehat. beberapa warga masyarakat yang  mengurus  syrat kendaraan yang ada di kantor UPTD terkesan heran dan mengaku kaget.

” Seharusnya sebagai seorang Pimpinan kepala UPTD tidak boleh mengatakan hal tersebut sebab itu adalah urusan Kantor bukan persoalam pribadi, ada Kantor samsat baru orang bawah berkas ko urus surat surat lalu kemudian dokumen hilang pimpinan cuci tangan  dan bicara demikian hal ini sunguh aneh” ujar mereka.

Salah satunya Roki Soai  yang berada di kantor UPTD mengatakan, saya sebagai masyarakat jadi ragu ingin mengurus berkas di Kantor UPTD ini  karena melihat dan mendengar langsung  apa yang dikatakan oleh Kepala UPTD Wilayah Kabupaten Rote Ndao selaku pimpinan ungkapnya.

MS (52) Warga Kelurahan Mokdale, Kec. Lobalain Kab. Rote Ndao Pemilik Kendaraan yang mengalami kehilangan  dokumem berupa BPKB dan STNK oleh oknum  Januarius J.B.Banase S.Sos (JJB) dan MS staf UPTD Wilayah Rote Ndao. Kepada Media ini menjelaskan,  pada tgl 04 Maret 2021  Oknum staf UPTD  Wilayah Kabupaten Rote Ndao JB datang dan mengambil seluruh berkas asli (BPKB dan STNK) dengan uang senilai  Rp.4,800.000  uuntuk mengurus proses balik nama BPKB dan STNK  kendaraan Roda Empat jenis Mobil Suzuki Senia  miliknya,  Namun sejak bulan Maret sampai Juni yang Ia sudah cek berulang kali tetapi  selalu beralasan  belum jadi.

” Saya cek ulang ulang dong alasan belum jadi bahkan terkadang oknum JB tidak menjawab ketika saya tanyakan fia ponsel” Ujarnya.

Selanjutnya pada awal bulan Juli. MS,  kembali bertanya dan jawaban Oknum JB  kalau berkas (BPKB dan STNK) milik saya sudah diantar oleh oknum MA staf UPTD Wilayah Rote Ndao  salah satu rekanya secara langsung pada Korlantas Polda NTT dan diterima oleh seorang Oknum Polisi Berinisial “M” namun  hilang dan diharapkan menunggu sampai dua bulan lagi baru bisa ada.

Mendengar penjelasan tersebut  saya merasa ada yang janggal. dasar itulah saya memberikan kuasa melalui Notaris kepada salah seorang Rekan saya untuk melakukan pengurusan BPKB dan STNK secara langsung dengan Oknum JB dan MA di Kantor UPTD Wilayah Kabupaten Rote Ndao maupun kepada pihak Kepolisian Resort Rote Ndao serta Polda NTT. Jelasnya.

Selanjutnya. Kata dia, itupun sampai saat ini tidak jelas pada hal Oknum staf UPTD  JJB telah membuat surat  pernyataan bermatrei sejak (12 Agustus 2021) lalu yang di ketahui dan juga ditanda tangani oleh Kasubag Tata usaha UPTD Pendapatan daerah Kabupaten Wilayah Rote Ndao, Apris Imanuel Suan,S.Sos.

Dalam surat pernyataan tersebut Ia telah berjanji akan menjeleseikan masalah ini selama dua minggu namun sampai tiba waktu yang ditetapkan juga hasilnya nihil.

Untuk itu,  sesuai Rencana kami akan membuat laporan Polisi secara langsung ke Polda NTT, guna mengetahui kejelasan Dokumen (BPKB dan STNK) milik saya sesungguhya ada dimana ?. sudah terlalu lama bukannya kami di permudah namun di persulit, dasar itu maka kami segera mengambil langkah tegas. Tambah MS.

Sementara Kedua Oknum Staf UPTD – JJB dan MA ketika dikonfirmasi Crew Media ini.  membenarkan  berkas tersebut memang diterima dari Pemilik MS dan sudah diserahkan ke bagian Proses dokumen pada Korlantas Polda NTT berinisial (M) namun hilang sehingga akan dibuat duplikat ujar kedua oknum tersebut.

Terkait persoalan tersebut Kasubag Tata Usaha UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Rote Ndao, Apris Imanuel Suan S.Sos, ketika ditemui  diruanga kerjanya Jumad (27/8/2021) pagi. Ia mengatakan,  dirinya memang selaku atasan dari kedua oknum tersebut namun surat pernyataan yang ditandatanganinya itu secara pribadi bukan membawa nama lembaga.

Ketika disingung  soal dasar dirinya sebagai Kasubag Tata Usaha UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Rote Ndao turut menanda tangani surat pernyataan proses BPKB dan STNK atas nama Kasubag Tata Usaha UPTD Wilayah Rote Ndao  kurang lebih dua minggu ? Kembali dijelaskan oleh Kasubag tata Usaha bahwa dirinya hanya turut membantu saja. Katanya. (PE.08)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait