Kampanye Caleg DPR RI, Partai PSI.  Panwascam akui kecolongan. 

PENA-EMAS.COM – Kampanye Calon Legislatif (Caleg)  DPR.RI dari Partai PSI Jane Natalia Suryanto, gunakan MC (Master of ceremony)  tenaga kontrak Daerah, Panwascam mengaku kecolongan.

Seperti dilansir oleh Pena Rote.com hari ini,  Kampanye Caleg DPR.RI dari Partai PSI Jane Natalia Suryanto, gunakan MC (Master of ceremony) adalah tenaga honorer di Instalasi Gizi RSUD Ba’a.

Bacaan Lainnya

Kampanye yang di laksanakan di desa Nitaso (pemekaran dari kelurahan Metina ) selasa 26/12/2023 nampak jelas Kanis Ena  Gunakan baju partai PSI dan bertindak sebagai MC,

Selain itu,  Kanisius Ena  lakukan siaran langsung di akun facebook atas nama Kanisius Ena.

Dalam UU No. 5/2014 ASN diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat karena adanya potensi intervensi politik dalam proses pencapaian target pembangunan.

Memang dalam PKPU itu, honorer tidak disebutkan. Tapi, jangan salah aparatur negara sekarang pengertiannya PNS (ASN) dan P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Honorer masuk di dalamnya (P3K), Jadi, honorer itu termasuk dalam edaran Kemendagri dan Kementerian PAN-RB, tidak boleh terlibat kegiatan kampanye, dikutip dari siaran pers Bawaslu RI beberapa waktu lalu, dengan alasan

Pertama, tenaga honorer merupakan orang yang bekerja atau dipekerjakan di instansi pemerintah oleh pejabat pemerintah daerah berwenang melalui surat perjanjian kerja atau surat keputusan dari pejabat yang berwenang

Kedua, Tenaga honorer menjalankan tugas pelayanan publik dalam struktur pemerintahan daerah. Bahkan tenaga honorer dalam fungsi pelayanan lebih banyak terlibat dalam kegiatan teknis mendukung produktivitas kinerja instansinya.

Ketiga, berupa sumber pembiayaan tenaga honorer berasal dari anggaran daerah atau anggaran negara. Merujuk pada ketiga argumentasi demikian, menjadi beralasan menurut hukum tenaga honorer dimaknai sebagai pegawai pemerintah daerah.

Sehingga berkonsekuensi pada pegawai (honorer) dilarang terlibat dan dilibatkan dalam kegiatan politik praktis dukung-mendukung pencalonan kepala daerah

Ketua Panwascam Lobalain Ronny Togo, ketika di konfimasi. Ia mengatakan,  sejauh ini Ia tidak mengetahui pekerjaan dari yang bersangkutan sebagai honorer.

” Sepanjang ini  memang kanis bekerja sebagai MC. semua orang Rote tau bahwa dia kerjanya  MC, maaf kami panwascam kecolongan”  Kata Ronny.

Hingga berita ini  Caleg Partai PSI Jane Natalia Suryanto, Ketua PSI Rote Ndao Simson Polin, Ketua Bawaslu Kab. Rote Ndao  dan Atasan langsung Kanisius Ena, Direktur RSUD Ba’a, belum berhasil di konfirmasi.(Penarote.com/ tim)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait