Kasat Reskrim Polres Rote Ndao Akui Kasus Dugaan Tipikor Ketua DPC PDIP sudah di Gelar. “Surat Mabes Polri sudah di jawab”

PENA-EMAS.COM. Memasuki usia yang ke -2 tahun laporan Dickson Suwongto Terhadap Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Rote Ndao ke Polres Rote Ndao telah di gelar belum lama ini di Polda NTT

Demikian pengakuan Kasatreskrim Polres Rote Ndao Iptu Yeni Setiono,SH yang disampaikan ulang oleh Pelapor Mantan Bendahara PDIP-Perjuangan Dicson Suwongto kepada Crew Media ini Kamis (2/3/2022), setelah menemui Kasatreskrim.

Bacaan Lainnya

Mantan bendara Dicson Suwongto sebagai pelapor. kepada PENA-EMAS,COM – Ia mengatakan, Laporannya terhadap Terlapor dengan aduan “Penyalahgunaan kewenangan dan dugaan tindak pidana korupsi” yang dilakukan terlapor Ketua PDI Perjuangan Kab. Rote Ndao tepat usia dua tahun.

Memasuki usia yang ke -2 tahun ini kata Dicson Suwongto, terhitung sejak Tanggal 1 Maret 2021, Pukul 12:30 Wita, lalu dengan Nomer Pengaduan: 02, Jenis Pengaduan Secara Langsung atau sudah meliwati hari proses 730 hari kalender pada 1 Maret 2023, saya datangi Polres Rote Ndao untuk bertanya kepada Kapolres Rote Ndao terkait SP2HP terakhir dan Surat dari Mabes Polri terkait kasus ini.

“Memang benar Tanggal 1 Maret 2023, laporan Beta genap berulang tahun yang ke-2 karena melapor ke Polres Rote Ndao sejak 1 Maret 2021 lalu” Ujar Dicson.

Dicson Suwongto mengatakan, tepat 1 Maret 2023, dirinya bertujuan menemui Kapolres dan diruang piket SPKT dirinya melapor guna bisa bertemu secara langsung dengan Kapolres Rote Ndao, AKBP. I Nyoman Putra Sandita namun tidak bisa menemuinya karena informasi balik dari Aspri Kapolres ” Kapolres ada kegiatan jadi tidak bisa bertemu”.

Atas petunjuk Kapolres untuk temuinya melalui Kasatreskrim. selanjutnya Aspri Kapolres mengantar dirinya keruang Kasat Reskrim, Yeni Setiono untuk menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya ke Mapolres Rote Ndao.

Di ruang kerja Yeni Setiono, Dicson bertanya kepada Kasat Reskrim sesuai dengan SP2HP yang ditandatangani oleh Kapolres, diberitahukan bahwa terhadap kasus ini pemeriksaan sudah selesai dan segera di gelar perkaranya, jadi kapan di gelar?.

Kepada dirinya kata Dicson, Kasat Yeni Setiono alias mantan Kapolsek Lobalain ini mengatakan perkara terssbut pihaknya sudah melakukan gelar pdrkara di POLDA NTT belum lama ini.

” Gelar Perkara sudah selesai beberapa waktu di Polda NTT”. Ujar Yeni Setiono. yang disebut ulang Dicson.

Dalam penjelasan Kasat reskrin Yeni Setiono, menjelaskan, Hasil dari gelar perkara yang digelarkan di Mapolda NTT, akan disampaikan kepada dirinya sebagai pelapor melalui SP2HP.

” Bahwa hasil gelar perkara tersebut akan disampaikan melalui SP2HP yang akan dikirim ke pelapor nantinya.” Kata Yeni.

Selanjutnya Kasat Reskrim , Yeni Setiono, mengakui laporan pengaduan Dicson Suwongto melalui surat ke Kompolnas, Bareskrim Polri sudah diterima oleh Polres Rote Ndao dan sudah membalasnya.

Selain itu. Dicson Suwongto menjelaskan, 730 hari kalender proses kasusnya ini djnilainya sangat, sangat, lamban bahkan adanya kejanggalan. Kejanggalan itu saya melihat dari proses awal penyelidikan hingga laporan polisi hingga menuai klarifikasi di Polda NTT, bahkan oleh penyidik dan Kasat Reskrim sebelumnya mau kasus ini di tutup atau SP3.

Alasan Mantan Kasat Reskrim Polres Rote Ndao sebelumnya bahwa masih adanya hubungan keluarga bersama terlapor Ketua DPC PDI Perjuangan alias Deni Moy sehingga ada surat yang diterima yang isinya surat pemberitahuan pemberhentian perkara (SP3).

Hal kemudian saya menolak dan saya melapor ke Polda NTT sehingga setelah diklarifikasi maka kasus ini buka kembali akibat salah menetapkan pasal yang tjdak sesuai delik aduan pelapor. Jelas Suwongto.

” Surat pengaduan saya ke Kapolda sudah sebanyak 6 kali, Kompolnas dan Kapolri. Ini menunjukkan bahwa penanganan perkara ini sangat lamban “. saya berniat untuk kembali bersurat ke Komnas HAM, LPSK, dan yang terakhir ke Bapak Presiden Republik Indonesia. Tambahnya.

Selain itu, Dikcon kembali mengutip ucapan Yeni Setiono bahwa adanya perubahan pasal pidana sejak awal sesuai laporan polisi terkait tindak pidana pemalsuan surat ke tindak pidana penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi” itu yang pak Kasat Reskrim sampaikan ke saya”. Ujar Dicson

Hingga dengan berita ini dipublikasikan, Kapolres Rote Ndao dan Kasat Reskrim Yeni Setiono belum berhasil dikonfirmasi.terkait waktu dan hasil digelarnya perkara ini di Polda NTT beberapa waktu yang lalu serta pengakuan Kasat soal isi jawaban balasan Surat dari Polres Rote Ndao kepada Kompolnas dan Mabes Polri terhadap kasus “Tindak pidana penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi” oleh Pelapor ini.

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait