Kejaksaan Tinggi NTT di minta serius mengusut Tuntas Kasus Rp. 12,2 Milyard di Kab. Rote Ndao

PENA-EMAS.COM – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Kejaksaan Negeri Rote Ndao di minta serius dalam penanganan Kasus Rp. 12,2 Milyard  sampai tuntas jangan sampai kandas di tengah perjalanan proses hukum.

Permintaan tegas ini disampaikan DirektrIs Pengembangan Inisiatif Advokasi Rakyat Nusa Tenggara Timur (PIAR-NTT) Ir. Sarah Lerry Mboeik saat dihubungi Jumat (22/10/2021).

Bacaan Lainnya

Kepada PENA-EMAS.COM. Direktris PIAR NTT Ir. Sarah Lerry Mboeik menegaskan, berdasarkan laporan Kelompok Nelayan yang bernaung dibawah Koperasi Produsen Harapan Nusa Indah, Kejaksaan harus serius  menindaknya hingga tuntas, ada titik terang  dan kejelasan hukum nantinya.

“ Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Rote Ndao harus serius dalam penanganan kasus 12,2 Miliar. Apapun juga kalau telah melanggar aturan yang ada harus bisa di pidana dan saya berharap  Kejaksaan harus serius mengusut kasus ini ” Ujar Lerry Mboeik.

Seperti dipublish oleh PENA-EMAS.COM Edisi 18 Okteber 2021  Welem Paulus,ST  Mendapat Panggilan dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao. “ Saya Siap Hadapi”

Kejaksaan Negeri Rote Ndao memanggil Welem Paulus, ST selaku Ketua Koperasi Produsen Nelayan Harapan Nusa Indah untuk permintaan Keterangan.

Panggilan tersebut sebagaimana tertuang dalam surat  Nomor R-75/N.3.23/Dek.3/10/2021, sifat Segera dengan perihal Permintaan Keterangan tertanggal 15 Oktober 2021.

Welem Paulus,ST. Ketua Koperasi Produsen Nelayan Harapan Nusa Indah, di panggil untuk memberikan keterangan sesuai dengan laporan pengaduan Anggota Koperasi terkait  adanya dugaan penyelewengan Dana Operasional Kapal dan pembelian alat tangkap nelayan sebesar Rp.12,2 Milyard.

Selain itu, soal adanya pengalihan Kapal bantuan dari Kementerian Kelautan dan perikanan (KKP) untuk Nelayan Rote Ndao tanpa melalui prosedur yang jelas.

Selanjutnya. dalam panggilan tersebut, Welem Paulus,ST di minta oleh Pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao agar membawa dokumen dokumen yang terkait Koperasi Bintang Rajawali Sejati, Koperasi Produsen Nelayan Harapan Nusa Indah dan Surat Perjanjian  Akad dengan LPMUKP – RI.
Kemudian dokumen lainnya adalah Buku Rekening kedua Koperasi beserta Rekening Korannya dari awal tahun 2020 hingga saat ini dan buku rekening BNI milik Welem Paulus serta rekening korannya dari dari awal tahun 2020 hingga saat ini.

Hingga dengan berita ini dipublish, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT belum berhasil dikonfirmasi. (PE.02/tim)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait