KODE ETIK

ARKHIMES MOLLE, SH, MA

PENANGGUNG JAWAB REDAKSI

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SYBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan PERS adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Keberadaan media syber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi dan kemerdekaan PERS.

Media syber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama Organisasi Pers, pengelola media syber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Syber sebagaiberikut :

  1. RuangLingkup
  2. Media Syber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

 

  1. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media syber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lainnya.
  2. Verifikasi dan keberimbangan berita pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
  3. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan
  4. Ketentuan dalam butir, (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

1.Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

2.Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibelitas dan berkompeten;

  1. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
  2. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
  3. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum

6.Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) Media Syber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang – Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

7.Media Syber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

  1. Dalam registrasi tersebut, Media Syber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

 

i.Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

ii.Tidak memuatisi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

iii.Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

  1. Media Syber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
  2. Media Syber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses
  3. Media Syber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), segera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan
  4. Media Syber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggungjawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
  5. Media Syber bertanggungjawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagai mana tersebut pada butir (f).

9.Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
  3. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab
  4. Bila suatu berita Media Syber tertentu disebarluaskan media syber lain, maka:
  • Tanggung jawab Media Syber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di Media Syber tersebut atau Media Syber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
  • Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah Media Syber, juga harus dilakukan oleh Media Syber lain yang mengutip berita dari Media Syber yang dikoreksiitu;
  • Media Syber yang menyebarluaskan berita dari sebuah Media Syber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggungjawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
  1. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, Media Syber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratusjuta rupiah).
  1. Pencabutan Berita
    1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
    2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah
    3. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada Publik.
  1. Iklan
    1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan
    2. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan, “advertorial”, “iklan”, “ads”, “sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah
  2. HakCipta

Media Syber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. PencantumanPedoman

Media Syber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Syber ini di medianya secara terang dan jelas.

  1. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Syber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan Komunitas Pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Hak Jawab

Dewan Pers dan masyarakat Pers telah mengesahkan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Jika ada berita yang tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik atau Pedoman Pemberitaan Media Syber, silakan gunakan Hak Jawab dan mengadu langsung ke Redaksi Sindonews (link ke kontak). Bila Anda tidak mendapat pelayanan semestinya, silakan mengadu ke Dewan Pers. Terima Kasih, Sekian. Redaksi