Komisi II DPR RI Menyetujui RUU Pemekaran Wilayah Lima Provinsi, Termasuk Kepulauan  Flores di NTT

“Komisi II DPR RI Menyetujui RUU Pemekaran Wilayah Lima Provinsi, Termasuk Kepulauan  Flores di NTT”

PENA-EMAS.COM – Rencana pembentukan Provinsi Kepulauan Flores yang terpisah dari induknya Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menunggu keputusan dalam rapat paripurna.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, Komisi II DPR sudah menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) lima provinsi untuk dibawa ke tahap pembicaraan tingkat II.

RUU kelima provinsi baru tersebut yakni pemekaran di Propinsi  Sumatera Barat, Jambi, Riau, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) yakni Propinsi Kepulauan Flores.

Selanjutnya Rancangan Undang-undang (RUU) lima provinsi baru ini menanti keputusan dalam rapat paripurna DPR RI.

Keputusan yang dinantikan tersebut, merupakan babak baru pembentukan lima provinsi yang selama ini menggunakan UU bentukan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) serta berdasarkan konstitusi Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS Tahun 1950).

Keputusan untuk membawa RUU lima Provinsi ke tahap kedua disepakati setelah mendengar pandangan mini dari fraksi, DPD RI dan pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Foto: Mendagri Tito Karnavian        “Apakah RUU tentang Provinsi Sumatera Barat, Jambi, Riau, NTB, dan NTT yang telah selesai kita bahas bersama ini, dapat disetujui menjadi draf final RUU hasil rapat kerja tingkat I di Komisi II DPR RI, dan selanjutnya akan dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk pengambilan keputusan rapat paripurna DPR RI yang akan datang, apakah bisa disetujui?” tanya Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, saat memimpin rapat yang digelar di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 21 Juni 2022, yang dikutip PENA-EMAS COM dari Voxtimor.

Meski seluruh fraksi menyetujui, namun ada beberapa fraksi yang memberi catatan khusus terhadap RUU tersebut.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) misalnya. Sebagaimana yang dibacakan langsung oleh Anggota Komisi II Teddy Setiadi, fraksi PKS memandang pembentukan undang-undang ini agar dapat mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat dalam rangka mewujudkan prinsip NKRI yang berdaulat secara politik berdikari secara ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan.

Untuk mendukung tujuan tersebut pertama PKS sepakat pengaturan 5 provinsi tersebut menekankan pada aspek hukum, batas wilayah strategi, peningkatan sumber daya potensi untuk kesejahteraan rakyat.

Kedua PKS juga sepakat untuk dimuatnya kembali beberapa pengaturan yang ada dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014.

Ketiga, lanjutnya, berkaitan dengan sistem pemerintah berbasis elektronik PKS sangat sepakat agar tata kelola pemerintah yang bersifat efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya dapat segera terwujud pada masing-masing provinsi.

Keempat berkaitan dengan batas wilayah, PKS juga mendorong agar dilakukan komunikasi yang intens, difasilitasi kementerian dalam negeri untuk mengurangi peluang terjadinya sengketa wilayah antar provinsi.

Sedangkan kelima, PKS menganggap pengasosiasian taman nasional sebagai daerah potensi sebuah wisata kurang tepat, karena bisa dia khawatirkan akan mengganggu atau memiliki potensi terhadap kerusakan. Ungkap Teddy.

Sekedar informasi, dasar hukum pembentukan Provinsi NTT saat ini masih berdasarkan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (UU tentang Bali, NTB, dan NTT).

Selanjutnya ditetapkan pula Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

RUU tentang Bali, NTB, dan NTT dibentuk pada saat negara Indonesia dalam bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) serta berdasarkan konstitusi Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS Tahun 1950) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah (UU tentang Pokok Pemda Tahun 1957).

Seperti sebelumnya diberitakan okeh Media ini DPW Partai Perindo NTT adalah Partai Politik pertama yang memberikan dukungan terhadap upaya pemekaran Propinsi Kepulauan Flores melalui P4KF sebagai Panitia.

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait