Komisi B. DPRD, Rekomendasi Soal ASN TIPIKOR ke tingkat Gabungan Komisi

Komisi B DPRD, Rekomendasi ASN TIPIKOR ke tingkat Gabungan Komisi

Rote Ndao. Pena-emas.com
Komisi B DPRD Kabupaten Rote Ndao merekomendasikan sejumlah temuan pemanfaatan anggaran yang bersumber dari APBD TA 2019 yang digunakan untuk dan oleh ASN Tipikor.

Bacaan Lainnya

 

Hal ini disampaikan dalam Laporan hasil pembahasan komisi – komisi terhadap Rancangan peraturan daerah Kabupaten Rote Ndao tentang pertanggung jawaban Pelajsanaan APBD Tahun Anggaran 2019 Selasa 25/08/2020 di ruang paripurna DPRD setempat.

Dalam laporan Komisi B yang disampaikan oleh Anggota Komisi, Olafbert A. Manafe mengatakan, Komisi B membetikan catatan serius sebagai temuan dan hasil pembahasan direkomendasikan ke tingakat paripurna Gabungan Komisi.

Dalam laporan tersebut ASN Tipikor yang direkomendasikan oleh Komisi B. adalah terhadap 2 Orang ASN Tipikor pada Dinas Kesehatan yang telah diberhentikan dengan tidak hormat dan dipekerjakan kembali pada Mei 2019 – Mei 2020 dengan menerima hak hak sebesar Rp. 214 315 700. Kemudian tiba tiba diberhentikan mulai Juni 2020.

Kemudian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Atap 2 orang ASN Tipikor menerima hak hak Rp. 106. 888.000.

Sementara Komisi A. dalam laporannya yabg disampaikan oleh Yance A. Daik, Meminta Pimpinan DPRD bersama pemerintah melakukan konsultasi ke Menpan dan BKN terkait status mantan Napi Tipikor di Kab. Rote Ndao.

Selanjutnya Komisi C, oleh Mel Y.D.Pah,SH. Menegaskan kepada OPD terkait dengan Temuan sesuai LHP BPK RI Perwakilan NTT agar OPD segera melakukan penyetoran kembali ke kas daerah.

OPD tersebut adalah Dinas Pethunungan, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup. Dinas Pekerjaan umum dan Tata Ruang. Serta Badan Perencanaan, Penelitian dan pengembangan.

Paripurna DPRD dengan agenda Laporan hasil pembahasan komisi – komisi terhadap Rancangan peraturan daerah Kabupaten Rote Ndao tentang pertanggung jawaban Pelajsanaan APBD Tahun Anggaran 2019 di Wakil Ketua DPRD Paulus Henuk,SH dan dihadiri oleh Wakil Bupati Rote Ndao, Stef .M. Saek, SE,M.Si dan Sekda Drs. Jonas M. Selky,MM, dan sejumlah OPD.

Pantauan Media ini. Anggota DPRD yang hadir 13 orang yakni : Paulus Henuk/Perindo, Wellem Ndun/Golkar, Anwar Kiah/PKB, Alex Fiah/Perindo, Yance Daik/Nasdem, Petrus Pelle/Demokrat, Nur Yusak Ndu Ufi/Demokrat, Fecky Machiel Boelan/Hanura, Meksi Mooy/Golkar, Olafbert Arians Manafe/Nasdem, Charly Lian/PPP, Migel Heret Beama/PKB dan Mel Y.D.Pah/Nasdem

Sedangkan yang tidak hadir Adalah 12 orang Anggota termasuk Ketua DPRD Alfred Saudila. A.Md, wakil ketua Yosia A. Lau,SE.(PE/memo)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait