KORUPSI ADD & DD. SERET MANTAN ANGGOTA DPRD ASAL PARTAI NASDEM, DAN 2 TSK – AL & OET DI TAHAN KEJAKSAAN

KORUPSI ADD & DD. SERET MANTAN ANGGOTA DPRD ASAL PARTAI NASDEM, DAN 2 TSK – AL & OET DI TAHAN KEJAKSAAN

Rote Ndao – Pena Emas.com
Kejaksaan Negeri Rote Ndao melakukan penahanan terhadap tiga tersangka, masing masing AL,NET dan OET untuk kepentingan penyidikan akibat di duga keras melakukan tindak Pidana Korupsi penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Lakomola Kecamatan Rote Timur Kab. Rote Ndao Propinsi NTT Tahun Anggaran 2016 hingga 2017.

Tersangka OET,AL dan NET

Kegiatan penahanan terhadap tersangka AL (Mantan Pj Kades Lakamola / PNS), NET (Mantan Anggota DPRD Kab. Rote Ndao Asal Partai Nasdem) dan OET ( Mantan Sekdes Lakamola) di pimpin langsung Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rote Ndao Muji. A. Muthaqin,SH. Jumat (24/01/2020) pukul 19:20 wita

Kepada Pena Emas.com, Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Indra Hidayanto,SH,MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Edward Manurung,SH di Kejaksaan Rote Ndao menjelaskan, Bahwa pada hari ini Jumat, Tanggal 24 Januari 2020 Pukul 19:20Wita, Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao, memerintahkan Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Rote Ndao untuk melakukan penahanan Terhadap Ke-3(tiga) Tersangka.

Ketiga tersangkah tersebut antara lain berinisial sebagai berikut: A.L, N.E.T, E.O.T yang diduga keras melakukan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Lakamola, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, Propinsi Nusa Tenggara Timur pada Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun 2017. senilai kurang lebih Rp. 285.000.000,00( dua ratus delapan puluh lima juta rupiah).

Karenanya terhadap para tersangka. Lanjutnya, dapat dikenakan dakwaan PRIMAIR Pasal 3 Jo.Pasal 18 UU. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 Ayat(1) Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasl 18 UU. No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU. No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. 55 Ayat (1) Ke-1KUHP.

Sebelumnya ketiga tersangka menjalani pemeriksaan diruangan Aula Kejaksaan Negeri Rote Ndao, sejak Pukul 10:00 Wita sampai dengan Pukul 18:40 Wita, berupa permintaan keterangan parah tersangka
Selanjutnya. Ke-3 Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Baa selama 20 Hari Ke Depan terhitung sejak Tanggal 24 Januari 2020 sampai dengan tanggal 12 Februari 2020. Jelasnya.

Untuk diketahui sebelumnya. Kamis ( 23/01/2020 ) kemarin telah dilakukan penahanan EN (Mantan Kades Lekik) di Rutan Baa oleh Kejaksaan Negeri Rote Ndao.

Penahanan EN Sebagai tersangka Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Lekik Kecamatan Rote Barat Daya Kab. Rote Ndao.

Pantauan Pena Emas.Com, Ketiga tersangka AL,NET dan OET yang mengenakan rompi orange ini di bawah keluar dari ruang penyidik Kejaksaan menuju mobil tahanan Kejaksaan dikawal Kasi Pidsus dan Anggota Polres Rote Ndao menuju Rutan Baa di sambut isak tangis keluarga. ( PE/Riyan/memo)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait