KPU dan Bawaslu Kabupaten Rote Ndao Diminta Jangan Bungkam dengan Kasus Pidana Pemilu

Foto: Ketua PPK Rote Timur Matheos O. Sabah dan anggota saat Rapat Pleno Rekapitulasi penghitungan suara di Aula Hotel Videsy (1/3/2024)

PENA-EMAS.COM. KPU dan Bawaslu Kabupaten Rote Ndao agar tidak lamban dan bungkam dengan proses Pidana Pemilu yang dilakukan PPK Kecamatan Rote Timur karena setelah semua tahapan Pileg, Kabupaten Rote Ndao akan memulai tahapan perhelatan Pilkada.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Rote Ndao Arkhimes Molle,SH,MA dengan mendesak KPU dan Bawaslu Kabupaten Rote Ndao untuk tidak lamban dan bungkam dengan proses Pidana Pemilu yang dilakukan PPK Kecamatan Rote Timur.

Bacaan Lainnya
Foto: Ketua KPU Kab. Rote Ndao Agabus Lau saat Rapat Pleno Rekapitulasi penghitungan suara di Aula Hotel Videsy (1/3/2024)

Demikian penegasan ini disampaikan Arkhimes Molle saat ditemui di Sekretariat DPD Partai Perindo Kab. Rote Ndao Senin (4/3) sekitar 16.00 Wita.

“ Ini bukan soal siapa kalah – menang tapi ini soal marwa dan kepercayaan kita Partai politik kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara untuk menentukan Nasib dan nilai suara rakyat kepada Partai dan Caleg yang dipilihnya.” Ujar Arkhimes.

Jangan lupa bahwa KPU dan Bawaslu ada karena ada Partai Politik sebagai peserta Pemilu, ada Pemilu, ada pemilih dan ada asas yang harus di junjung tinggi oleh Penyelenggara, Jujur dan adil. Tambahnya.

Untuk itu para pihak yang menodai asas Pemilu dan melanggar prosedur Pemilu maka wajib hukumnya di kenakan sanksi Pidana Pemilu. Apa lagi kejadian tersebut bukan sekedar sengaja tetapi terindikasi kerja sama dan melibatkan sejumlah pihak.

Menurut saya Pergeseran suara dari suara Partai dan Caleg ke suara Caleg tertentu melibatkan lebih dari satu pihak sehingga proses Pidana Pemilu oleh Bawaslu harus mampu mengungkap para dalang kejahatan pemilu ini.

Foto: Ketua Bawaslu Kab. Rote Ndao Demsy Toulasik dan Anggota saat Rapat Pleno Rekapitulasi penghitungan suara di Aula Hotel Videsy (1/3/2024)

Hal ini tentunya menjadi alasan evaluasi Partai Politik bagi KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara, apa lagi selepas Pileg ini kita akan menuju perhelatan Pilkada. Apa mungkin kita masih percaya KPU dan Bawaslu ?. Tandasnya bernada Tanya.

Karenanya. Tegas Arkhimes Molle. KPU dan Bawaslu tidak bungkam dengan kasus Pidana Pemilu ini tetapi proses hukumnya di buka kepada Publik untuk mengetahui kejahatan yang terjadi saat Pemilu.

Saya minta KPU dan Bawaslu proses PPK, Panwas, dan para Pihak, termasuk Caleg yang menerima suara pergeseran tersebut karena bisa saja yang bersangkutan terlibat andil bersama penyelenggara melakukan kejahatan bersama. Jelasnya.

Foto: Ketua PPK Rote Timur Matheos O. Sabah dan anggota saat Rapat Pleno Rekapitulasi penghitunga9n suara di Aula Hotel Videsy (1/3/2024)

Menyimak pernyataan Ketua PPK Kecamatan Rote Timur Matheos O. Sabah, soal adanya kesan tuduhan yang dialamatkan kepada pihak PPK dalam pergeseran suara. Sedangkan sebelum menggandakan format Model D Hasil pihaknya tak sendiri yang menyortir ulang, semua perolehan suara setelah pleno PPK Kamis (22/2) lalu.

Kurang lebih satu jam Panwas dan Saksi Parpol ikut koreksi dan tidak ditemukan perbedaan dan pergeseran sehingga dilanjutkan dengan penggandaan untuk dibagikan. Tetapi Faktanya, Paling disalahkan PPK pada hal yang hadir saat itu termasuk Panwas dan saksi Parpol. Kata Ketua PPK seperti diberitakan Media Online Rolle.id.yang di ulangi Arkhimes.

Menurut Arkhimes Molle. Pernyataan Ketua PPK Matheos O. Sabah tersirat makna bahwa pergeseran suara terjadi setelah hasil pleno atau Model D Hasil sudah dibagikan kepada Saksi artinya kejahatan yang terjadi bukan pihak PPK sendiri.

Dengan demikian tindakan perbuatan kejahatan Pidana Pemilunya tidak hanya PPK tetapi Panwas, Operator, Calon Nomor Urut 2, dan perlu ditelusuri sampai pada akarnya sebab dugaan kita adalah tidak mungkin PPK berani tanpa adanya pihak yang memback Up. Tegasnya.

Arkhimes Molle berharap terkait kasus ini perlu mendapat perhatian serius semua pimpinan Partai Politik dan tentunya pihak Media diminta ikut andil dalam control proses tindakan yang dilakukan agar masyarakat bisa mengikutinya secara transparan.

Seperti sebelumnya diberitakan Media ini, Ketua KPU Rote Ndao menyatakan sikap untuk memberhentikan Matheos O. Sabah-Cs sebagai PPK Kecamatan Rote Timur sementara Ketua Bawaslu berjanji segera membawa ke-5 orang PPK untuk di proses hukum pidana Pemilunya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait