Laporan Model B. Jual – Beli Mobil Bodong. “ Penasehat Hukum ini dianggap gagal paham “  Itu baru satu Unsur Alternatif.

Laporan Model B. Jual – Beli Mobil Bodong. “ Penasehat Hukum ini dianggap gagal paham “  Itu baru satu Unsur Alternatif.

PENA-EMAS.COM. Kasus jual-beli Mobil Bodong antara Anggota Polri pada Polres Malaka January Jesua ( Terlapor) dengan Jhon Ndun (Pelapor), kedua pihak tempu jalan damai setelah Pelapor melaporkan Kepolda NTT sebagai laporan Model B ( Pengaduan Masyarakat)

Bacaan Lainnya

Usai Perdamaian kedua pihak dalam kasus pengaduan masyarakat dengan laporan korban terhadap terlapor January Jesua dengan unsur tindak pidana Penipuan berujung damai dengan ganti kerugian.

Tim Kuasa Hukum Pelapor Jhon Ndun, yakni  Ferdinan Dethan,SH dan Yohanis Cornelis Talan,SH yang dikonfirmasi PENA-EMAS.COM melalui sambungan seluler secara terpisah  Jumat (24/6/2022)  Ferdinan Dethan,SH mengakui kesepakatan kedua pihak tempu jalan damai tanpa kehadiran dirinya sebagai Penasehat Hukum Pelapor.

Ferdinan Dethan, SH saat dikonfirmasi Ia mejelaskan, Terkait dengan kasus ini, kesepakatan perdamaian hingga pembuatan surat pernyataan Damai tanpa kehadiaran dirinya karena saat itu Ia sedang mengikuti sidang pemeriksaan saksi kliennya di Atambua.

Kata Ferdinan Dethan. Dirinya baru mengetahui telah terjadi kesepakatan Damai seteah kembali dari Atambua kemudian ikut sidang lagi di Pengalian Negeri di Kupang Rabu (22/6).

Menurut Ferdinan.  Saat mengikuti Sidang di Pangadilan Negeri, saya ditelpon rekan pengacara Joko Talan (Yohanis Cornelis Talan,SH) bahwa Pelapor Jhon Ndun sudah bertemu dengan istri terlapor (Huberta Ndun) dan sudah ada jalan penyelesaian damai. kemudian diserahkan sejumlah uang selanjutnya dibuatlah surat pernyataan damai.

Beberapa saat kemudian Rekannya Joko Talan dan Pelapor Jhon Ndun datang menemuinya di depan PN untuk menandatangani Surat Perdamaian yang telah buat.

Saat itu, lanjut Ferdinan. saya Tanya kepada Pelapor Jhon Ndun kalau sudah ada penyelesaian damai maka penyelesaian damainya bagaimana karena sejak awal kita mendampinginya sebagai Penasehat Hukum.

Hal ini kata Ferdinan Dethan. Dirinya menilai Pelapor sebagai Kliennya lakukan perdamaian secara sepihak tanpa melibatkan Penasehat Hukum kemudian nanti besok besok kedepan ada masalah lagi, “Penasehat Hukum ini dianggap gagal paham”.

Foto: Ferdinan Dethan, SH

“ Yang saya sesalkan itu korban dan terlapor melakukan pertemuan diluar kami PH. Kalau ada untungnya melibatkan kami tapi kalau ada sulitnya baru melibatkan kami itu yang saya tidak suka”  Ujarnya. Dari balik telpon.

Selanjutnya. Bahwa sudah ada pertemuan antara pelapor dengan istri terlapor dan masih ada hubungan keluarga sehingga mereka sudah sepakat untuk mengakhiri dengan penyerahan uang Rp.40 juta dan sudah ada surat pernyataan damai

Atas dasar hal tersebut, surat pernyataan damai itu disodorkan lalu saya baca dan menandatangani namun tetap menilai kalau pelapor tidak komitmen.  sehingga dengan alasan pelapor sebagai korban merasa tidak lagi dirugikan dan masih terkait hubungan keluarga, meminta untuk kita cabut perkaranya. Jelasnya.

Kemudian Setelah itu kami ke Polda untuk bertemu Propam Polda dan menyampaikan permohonan damai dari terlapor sekaligus menyampaikan kalau  sudah ada pertemuan Pelapor – Terlapor tanpa kehadiran kami sebagai Penasehat Hukum dan ternyata mereka sudah konsep dan buat surat pernyataan jadi mohon pertimbangan pihak Propam Polda NTT.

Saat ditanyakan soal kedua model Laporan dalam kasus ini, Ferdinan menjelaskan, Laporan temuan anggota (laporan Model A) yang dibuat oleh Polres Malaka  sampai hari ini juga belum dikirim  Nomor LP-nya, kemudian laporan yang dilapor langsung oleh korban yakni  Laporan Model B. (pengaduan masyarakat)

Untuk Laporan model B-nya hari ini mau dicabut tetapi Model A belum bisa dilakukan pencabutannya karena kami juga belum tahu nomor LP-nya sehingga belum ada pencabutan.

“ Jadi dari Propam minta untuk Jhon akan dilakukan periksaan satu kali lagu kemudian dilanjutkan dengan gelar perkaranya untuk ditentukan apakah kasus ini nantinya tetap dilanjutkan atau di SP3” Ujar Dethan.

Sepanjang dia merasa tidak dirugikan artinya tidak ada masalah lagi tetapi saya sudah komitmen dengan dia bahwa apabila ada lagi pengaduan dikemudian hari maka itu menjadi tanggungjawab dia ( Jhona Ndun).

Saya melihat bahwa klien masih dirugikan tetapi dia bilang tidak dirugikan maka kita tidak bisa mempersulit dia. Kami pengacara ini punya instin lain Kami biasa periksa orang jadi kami tahulah entah itu merupakan satu  akal akalan terhadap  kami PH atau karmana itu tidak jelas Tuhan saja yang tahu.?” Tambahnya.

Menjawab soal tindak lanjut laporan Model A-nya. Ferdinan Dethan mengatakan, Dirinya bersama Joko Talan  masih dalam status Kuasa Hukum Korban. Untuk itu, saat dimintai keterangan sebagai saksi korban di Malaka tetap mendampingi.
Kita sudah tanda tangan Kuasa sebagai Penasehat Hukum. Tentu, kita bekerja sampai tuntas, jadi dipanggil untuk memberi keterangan sebagai saksi korban maka kami punya kewajiban hukum untuk mendampinginya memberi keterangan apakah dia masih dirugikan atau tidak kita lihat pada saat BAP kemdian dilihat lagi dari hasil gelar dari Propam Polda NTT

Foto: Yohanis Cornelis Talan,SH

“ Tidak Masuk Kategori Penadah”

Sementara secara terpisah Kuasa Hukum Yohanis Cornelis Talan,SH saat dikonfirmasi  Ia menagatakan, Laporan Model A-nya  yang sedang ditangani Propam Polres  Malaka itu nanti ditarik ke Polda NTT.

“Untuk sementara diproses di Polda jadi nanti Pak Jhon di periksa sekali lagi di Polda. Mengenai waktu pemeriksaannya belum ada jadwal” Ujar Joko Talan.

Dijelaskan pula. Masalah tindak pidana pengaduan masyarakat terkait penipuan yang dilaporkan oleh kliennya  sudah selesai dengan jalan perdamaian dan pencabutan laporan tetapi sanksi kode etiknya tetap berjalan karena surat perdamaian ini hanya satu bukti akan meringankan pelaku atau terlapor. Katanya.

Menjawab Soal Laporan korban dirugikan Rp.90 juta tetapi gantinya hanya Rp. 40 juta apakah korban tidak merasa tetap dirugikan ?. Joko Talan mengatakan, Pihaknya sebagai penasehat hukum korban menghendaki dikemabalikan utuh tetapi karena terlapor dan Pelapor masih ada ikatan keluarga sehingga memilih jalan damai.

“ Ya kita dari penasehat hukum ini maunya uang  dikembalikan utuh 90 juta tapi karena terlapor dan Pelapor ini masih ada ikatan hubungan keluarga jadi pelapor sendiri yang kasih tahu kita sebagai PH bahwa mereka mau berdamai dan tidak merasa dirugikan dari uang yang seharusnya 90 juta tetapi dikembalikan 40 juta.  Dia sendiri yang mau, kita juga tidak mau nanti dibelakang – belakang nanti dia bilang sebenarnya saya maunya sekian tetapi PH maunya sekian,  Kami juga sudah Tanya dia berulang ulang ini sebenarnya gimana tetapi dia bilang terima karena alasan masih saudara.” Tutur Joko Talan.

Selanjutnya. Jelas Joko Talan, pertemuan Perdamaian itu tidak dihadiri oleh terlapor.  Terlapor hanya diwakili oleh Istri karena terlapor tidak diijinkan. “ Karena terlapor sedang diperiksa di Malaka dan dia tidak bisa datang karena dia dalam pantauan. Dalam masalah jadi diwakili oleh istrinya. Surat Pernyataan damai itu kita sudah buatkan konsepnya, dikirim dalam bentuk PDF ke January sendiri, diprint dan ditandatanginya lalu kirim balik liwat travel.” Ujarnya.

Menjawab Soal Mobil “Bodong” ini sudah dikuasai Pelapor  kuarng lebih 3 tahun. Kemudian baru tarik kembali dari tangan korban/ pelapor  pada 14 Mei 2022 oleh pihak diler, mobil digunakan untuk kepentingan Pelapor apakah tidak ada kompensasi nilai uang dengan beban yang ditanggung terlapor ?

Kuasa Hukum Yohanis Cornelis Talan,SH mengatakan, Mobil tersebut dibeli oleh kliennya jadi secara otomatis menguasai seluruhnya sebagai milik seutuhnya dan tidak ada kompensasi terkait pengembalian kerugian pelapor.

“ Jadi begini yang namanya kita beli mobil ini kita beli barang jadi otomatis kita kuasai seluruhnya kalau kita sewa rental ya ada kompensasi kita miliki barang itu seutuhnya.  Soal kompensasi nilai tidak ada “ Katanya.

Selain itu menurut Joko Talan, Karena Pelapor membeli mobil tersebut dengan harga yang wajar sebesar Rp. 90 Juta. Itu, harga yang wajar sehingga tidak dikategori penadah.

“ Tidak bisa masuk, kalau dikategorikan sebagai penadah.  tidak bisa karena pak jhon ini pembeli yang beretikat baik, kecuali mobil itu dia hanya kasih 5 atau 10 juta. Pembeli beriktikat baik karena mobil dia bayar dengan wajar ,mobil kan dibayar dengan 90 juta” Ujarnya.

DR Yanto Ekon, SH,MH

DR Yanto Ekon, SH,MH yang dimintai pendapat melalui sambungan telpon (24/6/2022) sekitar pukul 21:30 Wita. Ia mengatakan, Membeli mobil yang tidak memiliki surat surat atau waktu malam, sudah memenuhi unsur patut diduga mobil tersebut hasil kejahatan dank arena itu sudah memenuhi unsur penadah sebagaimana dimaksud Pasal 480 KUHP. Jelas DR Yanto Ekon.

Menurut DR Yanto Ekon,SH,MH. Pertama Kalau Mobil bodong itu dijual kalau surat suratnya tidak lengkap tetapi pembelinya membeli  itu sudah masuk penadah. Kedua misalnya beli waktu malam hari atau ditempat yang sepi itu sudah memenuhi unsur penadah.

Mobil bodong artinya surat surat tidak ada kemudian pembelinya beli maka dia tidak hati hati dan membeli barang hasil tindak pidana itu masuk pasal 480 KUHP penadah’

“ Itu PH yang mau menguntungkan kliennya itu tidak masalah, itu diapun pendapat ya harus dihargai tapi kan tentunya kita juga punya pendapat  tersendiri. jadi menurut saya itu kan baru salah satu.  Kalau membelinya dengan harga yang wajar, tetapi masih ada faktor lain yang dikategori penadah misalnya membeli mobil dengan surat suratnya tidak ada. Kalau penadah. ya dibeli dengan wajar itu baru salah satu, masih ada yang lain. Disitu “penadah dan atau. artinya itu alternative” Ujarnya.

Seperti dikutip kembali kronolgi kasus ini pada pemberitaan Media ini sebelumnya pada edisi 6/6/2022. Kronologi tindakkan penipuan yang dialami korban, berawal dari Anggota Polisi bernama January Jesua alias Ary anggota Polres Malaka, pada tanggal 26 Desember 2019 lalu menghubunginya via telpon sambil menawarkan satu unit mobil  miliknya (Ary) yang sedang mau dijual.

Saat ditawarkan untuk membeli mobil tersebut oleh Ary Jesua,   Jelas Jhon Ndun bahwa kebetulan Ary Jesua sedang berada di Kuanino – Kupang

” Kaka Beta jual Beta pung mobil ini.  Kaka mau ambil na ambil sah”. Ucap Ndun, meniru kembali  ucapan  Ari Jesua  via telepon.

Apakah kondisi mobil masih baik ? “ Iya masih bagus “ Jawab Sang Polisi. menjawab pertanyaan Jhon Ndun.

Dari percakapan tersebut. Kata Jhon, tidak berpikir panjang karena mengingat yang bersangkutan adalah anak mantunya. “ Ia menikahi anak saya Huberta Ndun dan saya juga yang mengurus mereka nikah di Lalukoen Rote Ndao sehingga tanpa berpikir panjang lebar saya (Jhon Ndun) bulatkan niat untuk ke Kota Kupang menemui Anak Mantu, January Jesua guna bicara lebih lanjut dan bisa sepakati harga jual-beli” Ujar Jhon.

Jhon Ndun kemudian menuju Kupang. Tiba di Kuanino Kupang sekitar Pukul 21:00 Wita, langsung pergi menemui anak mantunya January Jesua sebagai penjual mobil yang sudah menunggunya untuk bicarakan harga jual beli dan transaksi. Jelas Jhon.

Setelah keduanya bertemu dan sepakati harga mobil, kemudian transaksi bayar secara tunai dengan harga Rp. 90.000.000. selanjutnya  surat kwitansi Jual – beli ditandatangani January Jesua sebagai penjual dan  Jhon Ndun adalah pembeli. diatas Material Rp.6.000,-

Seuasai pembayaran harga mobil, Jhon Ndun kembali menanyakan dokumen atau surat-surat kelengkapan mobil Type Xenia Tahun 2015 tersebut namun dijawab January Jesua (Penjual), Surat-surat sementara dalam pengurusan di Kantor Samsat Kupang karena Ia baru saja membeli mobil tersebut dari Pulau Jawa
” Beta baru beli ini mobil dari Jawa sana jadi masih balik nama, jadi surat-surat di samsat Kupang”. Ujar Jhon meniru kembali ucapakan Ary Jesua.

Selanjutnya  Jhon Ndun kembali bertanya bagaimana tanpa surat-surat. Faktur kendaraan, STNK, BPKB mobil sementara dirinya harus kembali Rote Ndao dan saat pembelian tiket untuk penyeberangan dengan kapal Fery wajib pakai Surat-surat Kendaraan. Namun dibantah oleh January dengan alasan yang bertugas itu aman karena surat-surat mobil lagi diurus jadi mereka tahu. Katanya.

Setibanya Di Rote Ndao, setelah Seminggu, Jhon Ndun kembali hubungi January Jesua via teleponan namun jawaban yang masih sama bahwa surat-surat masih dalam proses pengurusan dan harap bersabar nanti selesai dirinya akan kirim ke Rote  ” masih urus bapa, jadi sudah Beta kirim Pi Rote”, Kata Ary.

Sambil menunggu tidak kunjung dikirim surat surat Mobil,  Tanggal 14 Mei 2022 saya didatangi seorang anggota Polisi yang mengaku dari Malaka dan beberapa orang yang mengakui dari pihak diler asal Mobil type Xenia tersebut datang menjemput dan menarik Mobil karena pembeli tidak membayar ansuran sejak tahun 2019 hingga 2022 dan mobil dalam pencarian.

Terhadap bukti Kwitansi jual – beli dan gambar fisik Mobil Nampak ada perbedaan dimana sesuai dengan isi Surat Kwitansi Jual Beli yang kutip media: Telah Terima dari Bpk Jhon Ndun. Uang Sejumlah: Sembilan Puluh Juta. Untuk Pembayaran Pembelian Satu Unit Mobil Merk Daihatsu Type Xenia Tahun 2015. No. Rangka, MHKV5EA2JFJ003558, No. Mesin, 1NRF054487, No.Pol N 1789 HC.  Namun Mobil yang diterima dari Pejual January Jesua  Anggota Polres Malaka adalah Mobil dengan No Polisi : DH.1901 SN.

Identitas kendaraan Nomor Polisi yang tertulis dalam kwitansi yang ditulis dan ditandatangani oleh penjual January Jesua dengan No. Pol  kendaraan yang diserahkan kepada pembeli berbeda. Kwitansi diatas Materai 6000 dan ditandatangani kedua pihak – penjual dan pembeli.

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait