Mantan Anggota DPD RI:  Kasus 12,2 Milyard. Ini menjadi Catatan penting buat  Depertemen Perikanan dan Kelautan RI

PENA-EMAS.COM – Laporan Kelompok Nelayan di Kabupaten Rote Ndao Propinsi NTT terhadap Ketua Koperasi Produsen Nelayan Harapan Nusa Indah  dan Koperasi Bintang Rajawali Sejati, Welem Paulus, ST. tentang adanya dugaan penyelewengan Dana Operasional Kapal dan pembelian alat tangkap nelayan sebesar Rp.12,2 Milyard  menjadi catatan buruk yang akan menghambat anggota kelompok lain untuk bisa berdaya dalam peningkatan ekonomi nelayan.

Hal ini dilontarkan Mantan Anggota DPD – RI, Ir Sarah Lerry Mboeik menyikapi kasus Rp. 12.2 Milyard  sebagaimana Laporan pengaduan Anggota Koperasi terkait adanya dugaan penyelewengan  uang Rp.12,2 Milyard yang bersumber dari  Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) Kementerian Perikanan dan Kalautan RI.

Bacaan Lainnya

Kasus ini Kata Lerry Mboeik, sedang dalam penangan Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Rote Ndao, akan menjadi catatan penting bagi Depertemen Perikanan dan Kelautan Republik Indonesia untuk menurunkan bantuan bagi nelayan di Kabupaten Rote Ndao

“ Hal ini akan menjadi catatan penting bagi Depertemen Perikanan untuk menurunkan bantuan bagi nelayan di Kabupaten Rote Ndao. Ulah mereka yang menjadi catatan buruk akan menghambat anggota kelompok lain untuk bisa berdaya dalam peningkatan ekonomi nelayan “. Ujar Lerry Mboeik.

Selanjutnya.  Menurut Sarah Lerry Mboeik, adanya Tenaga Pendamping LPMUKP yang harusnya memberikan laporan kegiatan pendampingan sesuai pengaturan internal BLU LPMUKP mengenai Dokumentasi Administratif Kegiatan Pendampingan LPMUKP sebagaimana diatur pada Keputusan Direktur LPMUKP Nomor 20/KEP-LPMUKP/2017.

“ Nah, ini bagaimana peran pendamping dalam melakukan pendampingan dan monitoring sehingga pemindahan rekening kog tidak di laporkan, apalagi ini uang pinjaman modal usaha” Ujar Lery, bernada heran.

Selain itu. Sarah Lerry Mboeik, Mantan anggota DPD-RI  Periode 2009-2014 secara tegas  mengatakan, harusnya dari awal ketika pengajuan proposal ada seleksi,  proposal perlu dilihat track record calon penerima  sehingga ini perlu diantisipasi.

“ Tapi apapun juga kalau telah melanggar aturan yang ada harus bisa di pidana dan saya berharap   Kejaksaan harus serius mengusut kasus ini ” Ucap Lerry.

Seperti pada edisi terdahulu yang dilangsir PENA-EMAS.COM, 18 Oktober 2021 yang lalu, Damianus Suban Hurit sebagai Pendamping BLU LPMUKP ( Badan Layanan Unun Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan ) di Rote Ndao saat dihubungi pertelpon Senin (18/10/2021) sekitar Pukul 13:00 wita Ia mengakui kalau dirinya telah menjalani pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao hari ini.

Ia menjelaskan, Dirinya sebagai Pendamping BLU LPMUKP menjalani pemeriksaan lebih dari tiga jam seputar tugas  kewenangannya dan sebatas sebagai pendamping sedangkan persoalan Dana sebesar Rp. 2.2 Milyard itu diluar tugas dan tanggung jawabnya.

Menurut Damianus Suban Hurit, Koperasi Produsen Nelayan Harapan Nusa Indah sebagai penjamin sesuai mekanisme sehingga sejak dari proses hingga penyaluran dana simpan – pimjam kepada pihak penerima itu diluar tanggungjawabnya.

“ Saya hanya mendampingi kelompok usaha secara teknis tetapi urusan keuangan itu bukan ruang kerja saya.” Ujarnya.

Dijelaskan pula, Terkait Dana Rp. 2,2 Milyard dalam prosesnya dilakukan oleh Welem Paulus sebagai Ketua Koperasi penjamin yang kemudian bersama Tim Kementerian yang akan melakukan proses. Baik  administrasi, pemenuhan persyaratan hingga keputusan dan penyaluran dana untuk Kredit usaha kepada yang menerima sesuai dengan mekanisme yang mereka tetapkan. Sementara dirinya hanya sebagai pendamping yang tidak berurusan dengan ruang kerja mereka. Katanya. (PE.017/02).

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait