Oknum Anggota TNI Yang diduga Werving Casis Tamtama TNI di laporkan ke Denpom IX/1 Kupang.

PENA_EMAS.COM – Oknum Anggota TNI Yang diduga Werving Casis Tamtama TNI di laporkan ke Denpom IX/1 Kupang oleh korban

Adalah Feliphus So’ai, Warga Rt 016, Rw 008, Desa Sanggaoen, Kabupaten Rote Ndao, Propinsi NTT melaporkan oknum TNI AD Mayor Inf. Dafrian S.S di Kesatuan Korem 161/WS.
.
Korban Feliphus So’ai, Tiba di Unit Pelayanan dan Pengaduan Detasemen Polisi Militer IX/1 Kupang NTT. di Jl. Polisi Militer No.9, Kec Oebobo, Kota Kupang, NTT. Kemarin Kamis (12/10/2023), Sekitar Pukul 16:45 Wita.

Bacaan Lainnya

Korban Feliphus So’ai, diterima oleh Anggota Polisi Militer (Denpom) Serda Moses Soares Amorin, selanjutnya dimintai keterangan diruang Jaga Denpom Kupang mulai pukul 17:00 hingga dengan Pukul 20:30 Wita

Foto: Korban Feliphus So’ai, Tiba di Unit Pelayanan dan Pengaduan Detasemen Polisi Militer IX/1 Kupang NTT.

Sesuai Laporan Pengaduan LP/IX/2023, tentang Werving (Penipuan), yang diduga dilakukan Anggota TNI AD Kesatuan Korem 161/WS Mayor Inf. Dafrian S.S

Korban dalam keterangannya. Ia menjelaskan, awalnya penipuan tersebut dimulai dari Magdalena Thobias yang menemui korban dan mengakui menjamin anaknya Semi Semuel So’ai lolos TNI AD melalui temannya Oknum TNI AD Mayor Inf. Dafrian S.S.

Untuk memenuhi niat korban agar anaknya lolos test Casis Tamtama TNI, korban alias Feliphus So’ai terlebih dahulu harus menyiapkan uang sebanyak 135.000.000,- dari total keseluruhan permintaan Rp. 150.000.000,-

Selain rincian penyerahan uang sebanyak Rp.135.000.000,- korban dilengkapi sejumlah Bukti Penyerahan uang mengunakan kwitansi yang ditandatangani diatas Materai Rp.6000,- dengan nilai sebesar Rp. 109.500.000,-

Kemudian Bukti Transfer melalui Rekening salah satu Anggota TNI AD pada Kodim 1627/ Rote Ndao yakni Kopda Ferdinando Antonius Koten sebesar Rp . 10.000.000, dan Bukti Penyerahan uang secara langsung dan Tunai ke Magdalena Thobias sebanyak Rp.15.500.000,-

Setelah melaporkan terduga “Werving” Casis Tamtama TNI
Mayor Inf. Dafrian S.S. Feliphus So’ai akan segera melaporkan Magdalena Thobias ke Polres Rote Ndao dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan.

” Kita segera lapor Lena Thobias di Polres Rote Ndao sesudah pulang dari selesai lapor Dafrian ” ujarnya. Rencananya hari Sabtu 14 Oktober 2023 Lena akan kita laporkan. Tambahnya.

Hingga dengan berita ini dipublikasikan, Anggota TNI AD Korem Wirasakti 161 Kupang – NTT, Mayor Inf Dafrian S.S dan Magdalena Thobias sebagai Perantara Calo Casis Tamtama TNI belum berhasil dikonfirmasi.

Seperti diberitan oleh media ini dalam beberapa Edisi terdahulu – Terbongkar Anggota Korem 161/Wira Sakti Kupang Di Duga  jadi Calo Tes Tantama TNI. “ Korban bayar Rp. 135 Juta “ https://www.pena-emas.com/hukum/terbongkar-anggota-korem-161-wira-sakti-kupang-di-duga-jadi-calo-tes-tantama-tni-korban-bayar-rp-135-juta/

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait