PDAM Kab. Kupang ditetapkan Langgar UU 13 Tahun 2003 “ Wajib Bayar Hak Perkerja”

KUPANG, pena-emas.com. PDAM
Kabupaten Kupang ditetapkan melakukan pelanggaran UU Nomor : 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan oleh Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Nusa Tenggara Timur, PDAM diperintahkan melaksanakan penetapan Pengawas Ketenagakerjaan dengan Wajib membayar Hak pekerja berupa Upah/Gaji.

Keputusan tersebut sebagaimana dalam perhitungan dan penetapan hak hak pekerja berupa upah/gaji yang tidak dibayar oleh PDAM Kab. Kupang kepada salah satu Stafnya selama tiga bulan yang melakukan pengaduan kepada Diskopnakertrans Propinsi NTT.

Bacaan Lainnya

Diskopnakertrans Propinsi NTT dalam keputusannya dengan tegas bahwa terhitung sejak diterimanya Surat Keputusan tersebut, dalam 14 hari PDAM Kupang Wajib melaksanakan hasil penetapan dan perhitungan Pengawas Ketenagakerjaan.

Hal ini disampaikan Timotius Feoh saat ditemui di kediamannya (21/01/2021) belum lama ini sambil menunjukan Surat Keputusan yang dikeluarkan Diskopnakertrans Propinsi NTT tertanggal 12 Januari 2021 yang lalu.

Timotius Feoh. Menyebut selain Surat Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Diskopnakertrans Propinsi NTT Nomor : KTKT.567/BK/I/2021 Perhitungan dan Penetapan hak-hak pekerja berupa upah/gaji dilengkapi pula dengan Surat Nomor KTKT. 936/01/BK/XI/2021, Sifat Segera dan Perihal Nota Pemeriksaan Khusus kepada Direktur PDAM Kab. Kupang yang diwajibkan membayar upah dan hak – hak lain yang belum dibayarkan kepada pekerja an. Timotius Feoh.

Pihak Diskopnakertrans Propinsi NTT juga menegaskan dalam isi suratnya, PDAM Wajib memenuhi dan melaporkan segala sesuatunya secara tertulis dengan bukti bukti pelaksanaan dalam waktu 14 hari setelah menerima Nota pemeriksaan khusus. Tutur Timotius Feoh.

Selanjutnya di jelaskan Pegawai PDAM Kab Kupang Timotius Feoh, seharian dirinya sebagai Staf pada Subbag Advokasi dan Penertiban PDAM Kab Kupang yang sudah mengabdi selama lebih dari 24 tahun masa tugasnya, mengajukan surat permhonan Pensiun Dini secara resmi kepada pihak Perusahaan pada 07 Januari 2021 yang lalu.

Hal permohonan pensiun Dini ini. Ungkap Timotius Feoh akibat merasa tidak nyaman dalam melaksanakan tugas yang terbawah dari dirinya mengalami tindakan perusahaan dengan mengskorsingnya sebagai Staf PDAM Kabupaten Kupang selama tiga bulan.

Masa skorsing tersebut dirinya telah menjalani sesuai dengan ketentuan dan keputusan Pimpinan perusahaan namun hak hak dirinya dalam hal upah/gaji tidak dipenuhi alias tidak mau dibayar oleh pihak PDAM Kab. Kupang sehingga langkahnya adalah menempuh jalur pengaduan kepihak Diskopnakertrans Propinsi NTT dan dalam penetapannya seperti surat yang sudah disampaikan juga kepada pihak PDAM. Jelas Timotius.

Selain itu, Jelas Timotius. Dalam surat permohonan pensiun Dini yang dirinya tujukan kepada Direktur PDAM Kab. Kupang pada 07 Januari 2021 mendapat tanggapan yang sangat tidak esensial dengan keinginan surat permohonannya.

Hal ini bagi dirinya sangat tidak tepat karena dari pihak Direktur PDAM tidak memberikan jawaban tetapi justru membalas permohonan dirinya dengan sejumlah obsi yang nampaknya bersifat Barter antara persetujuan atas permohonan dirinya dengan kompensi sejumlah hal.

Kata Timotius Feoh barter yang ditawarkan kepada dirinya sebagai pihak pemohon pensiun dini oleh Direktur Utama adalah permohonannya akan dijawab alias pihak Direktur akan melakukan proses pengurusan hak hak saya sesuai ketentuan yang berlaku apabila memenuhi kehendak pihak PDAM.

Permintaan atau tawaran tersebut ungkap Timotius sebagaimana surat Direktur Utama tertanggal 11 Januari 2021 diantaranya, meminta saya mencabut Laporan ke Kejaksaan Tinggi NTT terkait dengan kasus pembayaran Jasa Produksi tahun 2018, pembayaran Gaji 13 dan Pemasangan Instalasi pada perumahan Avian Jasa di Alak.

Kemudian, mencabut laporan ke Dinkopnakerstrans NTT, Tidak menuntut pembayaran upah selama menjalani Skorsing dan memulihkan nama baik Manajemen PDAM Kab. Kupang oleh karena adanya informasi kepada media online terkait raibnya Uang Rp. 296 Juta.

Menurut Timotius selanjutnya, dirinya tidak mengikuti keinginan pihak Direktur karena hal itu merupakan tindakan intimidasi dan persolan tersebut sudah dalam proses hukum oleh pihak penegak hukum. Tandasnya.

“ Saya akan tetap mengambil langkah tindakan hukum jika limit waktu yang ditetapkan oleh Pengawas ketenakerjaan Dinkponakerstrans NTT tidak dipatuhi untuk membayar hak saya sebesar Rp. 26 Juta lebih “ Ujar Tomitius bernada tegas.

Direktur PDAM Kabupaten Kupang Yoyarip Mau, S.Th,S.Ip. saat dikonfirmasi di Kantor PDAM Kabupaten Kupang (22/01/2021) ia mengatakan, Persoalan antara Timotius Feoh dengan pihak PDAM sudah pada posisi tingkatan pemecatan tetapi ada sejumlah pertimbangan pihaknya berdasarkan hati.

Soal pengunduran diri yang diajukan oleh Timutius Feoh, itu silahkan saja tetapi karena masih terdapat sejumlah hal tertentu yang harus diselesaikan sehingga kita minta untuk diselesaikan baru kita melakukan proses tindak lanjut terkait permintaanya, termasuk hak haknya itu jelas kalau dipecat dari statusnya sebagai pegawai PDAM.

“ Terakhir dia (Timotius Feoh) mangajukan penguduran diri, seharusnya dia sudah ada pada tingkatan di pecat cuma kita masih punya hati. Tetapi dia memilih mengundurkan diri kami ok silahkan mengundurkan diri tapi karena ada hal hal yang dia belum selesaikan, Itu yang kita minta diselesaikan baru kita melakukan proses ini. Tetapi kalau di pecatpun hak hak kan jelas.” Ujarnya yang dikutip.

Menurut Direktur Yoyari Mau. Soal aturan dan hukuman yang berlaku pada PDAM tentunya berjenjang namun apakah sebagai direktur baru harus mengulangi lagi penerapan mekanisme dari awal, Sebagai Pegawai PDAM pasti ada persoalan persoalan yang dilakukan sehingga proses pemberlakuakn aturanpun berjenjang dan sampai tahapan Ia menjadi Direktur saat ini hanya melanjutkan apa yang sudah ada dan diterapkan terdahulu. Jelasnya. sambil meminta Crew Pena-emas.com melanjutkan konfirmasi dengan Pelita Ratu,S.Sos.

Kasub Umum dan Personalia PDAM Kabupaten Kupang Pelita Ratu,S.Sos. menjelaskan, sehubungan penetapan Pengawas dan ketenagakerjaan soal hak hak Timotius Feoh, Pihaknya sedang melakukan konsultasi dengan Depnaker Kabupaten Kupang, Dewan Pengawas PDAM, Bagian Hukum dan Bupati Kupang sebagai pemilik Perusahaan.

Untuk itu, Hal pemberkasan berhubungan dengan Timotius Feoh kita sudah serahkan dan saat ini masih sedang dalam proses dipelajari untuk selanjutnya diambil tindakan atau keputusan.

“ Itu berkas semua kita sudah kasih ke sana dan mereka masih pelajari untuk diambil tindakan seperti apa” Ujar Pelita.

Pelita Ratu juga membantah adanya indikasi barter antara permohanan pensiun Dini dan proses pengurusan pensiun oleh pihak PDAM dengan sejumlah syarat yang di minta untuk dipenuhi Timotius Feoh, dengan alasan kalau masih terdapat sejumlah masalah terkait yang belum diselesaikan. Katanya.

“ Masalah masalah hukum yang dia lapor semua ini masih bergulir di Polda dan Kejaksaan. apakah dia (Timoius-red) mau enak- enak saja sudah keluar dari PDAM lalu kita yang masih sini menyelesaikan persoalan dia laporkan” Ujar Pelita.

Masih menurut Pelita Ratu. Kalau kita berhentikan dia dengan hormat maka ada proses hak hak tapi itu kan masih tanda tanya, kita belum tahu karena masih dalam pengkajian pemilik perusahaan. Kita masih menunggu keputusan. Tambahnya.

Soal limit waktu 14 hari sudah harus direalisasi hak – hak Timotius sesuai penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Dinkopnakerstrans NTT, Pelita mengatakan surat tersebut pihaknya sudah kirim kepada sejumlah pihak yang terkait dengan PDAM termasuk Buapti Kupang dan masih menunggu hasil pertimbangan. Tandasnya. (myo/jen)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait