Pelaku Ujaran Kebencian “ASN Aktif” Hari ini Jalani Tahanan Polres

ROTE NDAO -pena-emas.com_ Proses Penyelidikan hingga penyidikan Akun Facebook dengan nama Rivay alias (AR) seorang ASN Aktif pelaku ujaran kebencian yang Dilaporkan Ke polres Rote Ndao, sejak Jumat, 4/12/2020,lalu Oleh Pemuda Pemerhati Kerukunan Rote Ndao melalui Koordinator Bruce King Nite berdasarkan Laporan Polisi dengan No.STPL/72/XII/2020/NTT/POLRES ROTE NDAO. mulai hari di tahan Polisi.

Proses ini Akhirnya membuahkan hasil dan direncanakan hari ini Penyidik akan melakukan proses penahanan terhadap pelaku

Bacaan Lainnya

Demikian di sampaikan Kasat Reskrim Polres Rote Ndao,IPTU Yames Mbau S Sos, melalui Penyidik Polres Rote Ndao ,Bripka Wayan Jamawa kepada wartawan Rabu (16/12/2020) pagi di Polres Rote Ndao.

Dijelaskan penyidik Bripka Wayan Jamawa, Penetapan status tersangka terhadap Pelaku sudah sejak Kamis (11/12/2020) pekan lalu atas dalil Dugaan Ujaran Kebencian sesuai Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 yang mana sekitar tangal 23 November 2020 Pukul 14.30 wita akun facebook atas nama “Rivay” memposting kata kata yang diduga mengandung ujaran kebencian dan unsur sara.

Bahkan sejak kemarin (15/12/2020) pelaku(AR) telah kembali dipangil dan dilakukan pemeriksaan secara marathon, berdasarkan pemeriksaan tersebut semua unsur telah terpenuhi dan direncanakan hari ini(AR) akan segera di lakukan proses penahanan
Selama 20 hari kedepan di Mapolres Rote Ndao ungkapnya.

Untuk diketahui sebagaimana dalam penyataan Bupati Rote Ndao Paulina Haning Bullu,SE. ” Tidak ada tempat bagi ASN Intolerans di Kabupaten Rote Ndao”

Seperti ditayangkan pena-emas.com edisi 4 Desember 20205.093 yang lalu, Pemerintah akan menindak tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku ekstrim dalam lingkup pemerintahan Kabupaten Rote Ndao karena ASN atau anggota Korpri merupakan simpul pemersatu Bangsa. selalu mengamankan dan mengamalkan nilai nilai Pancasila serta setia menjaga dan tunduk pada NKRI.

ASN juga harus ingat untuk terus menjaga nila nilai bhineka tunggal ika, Toleransi dan kerukunan. oleh karena itu, kita akan tindak tegas ASN ekstrim yang dapat mengancam kebhinekaragaman karena tidak ada tempat bagi ASN intoleransi di Kabupaten Rote Ndao.

“ Harus ingat bahwa keberadaan ASN atau anggota Korpri merupakan simpul pemersatu bangsa selalu mengamankan dan mengamalkan nilai nilai Pancasila serta setia menjaga dan tunduk pada NKRI dan terus menjaga nila nilai bhineka tunggal ika, Toleransi dan kerukunan oleh karena itu kita akan tindak ASN eksrim yang dapat mengancam kebinekaragaman karena tidak ada tempat bagi ASN intoleransi di Kabupaten Rote Ndao” Ujarnya Tegas.

Hadir dalam kesempatan tersebut diantaranya, Wakil Bupati Rote Ndao Stefanus M.Saek,SE,M.Si. Ketua TP.PKK sekaligus Ketua TBUPP Kab Rote Ndao Drs Leonard Haning,MM. Dandim 1627 /RN Letkol Inf. Educ Permadi, Eko P.B. Perwakilan dari Polres dan Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Pimpinan OPD, Rohaniawan, Camat Lobalain, Kepala Desa Baadale dan Undangan lainnya. (memo/tim)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait