Pemalsuan Dokumen tanah Bandara D C Saudale: PEMILIK HARAP POLRES ROTE NDAO UNGKAP DAN TINDAK PELAKU

AYUB BOIK

Rote Ndao-Pena Emas. Pasca penolakan pengaduan indikasi tindak pidana pemalsuan domkumen tanah seluas 1,5 Hektar milik Markus Boik di Areal Parkir Pesawat Bandara D C Saudale Rote Ndao oleh Pihak Polres akhirnya kembali diterima untuk diproses setelah Kapolres Rote Ndao didampingi sejumlah anggota datangi pemilik tanah. Hal ini disampaikan Ayub Boik. Anak kandung pemilik tanah Markus Boik di kediamannya di Desa Lekunik Kecamatan Lobalain Jumat(6/9) 08:53 Wita

Kepada Pena Emas, Boik menjelaskan, sesuai dengan rencana hari ini (Jumat 6/9) akan berangkat ke Kupang guna mengadu ke pihak Polda NTT atas hak haknya terkait pemalsuan dokumen tanah milik Ayahnya Markus Boik yang saat ini telah di bangun fasilitas Bandara D C Saudale.

Rencana pihaknya mengadu ke Polda NTT akibat dari sikap Pemerintah daerah mempersilakan untuk dirinya menempuh jalur hukum serta mendapat penolakan dari pihak Polres atas pengaduannya ke Polres Rote Ndao dengan delik aduan Pemalsuan dokumen oleh pihak Pemerintah Rote Ndao.

Kapolres Rote Ndao. AKBP. Bambang Hari Wibowo, S.Ik, M.Si saat datangi Markus Boik (5/9)

Kata Ayub, Tertundanya rencana untuk melanjutkan pengaduan pihaknya Ke Polda NTT karena pihaknya sudah secara langsung di datangi Kapolres Polres Rote Ndao untuk memohon maaf sekaligus meminta agar kami kembali melaporkan kasus ini di Polres Rote Ndao untuk di proses selanjutnya. Jelas Ayub.
“ Memang rencana saya sudah tidak datangi Polres Rote Ndao lagi karena saya sudah dua kali datanggi saja di arahkan untuk di urus ditingkat desa dan kecamatan itupun saya sudah sampaikan hal pidana yang saya mau laporan bukan perdata. dan saya merasa urusan ketika diruang Bupati Rote Ndao, saya di arahkan untuk saya melapor dan tempuh jalur hukum perdata di Pengadilan saja. Saya selaku Anak kandung dari Bapak Markus Boik sudah pastikan untuk tangal 6 hari ini untuk mendatangi Kapolda Nusa Tenggara Timur dan melaporkan persoalan yang saya alami serta pelayanan dari pihak kepolisian Polres Rote Ndao” Ujar Ayub yang di kutip Pena Emas.

Selanjutnya. Jelas Ayub, Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo,S.Ik,M.Si. didampingi Ajudan dan sejumlah anggota Polres, Kamis (5/9) sekitar pukul 09:00 Wita telah mendatangi kami untuk meminta maaf atas pelayanan anggota Polres Rote Ndao kemudian meminta agar kami kembali ke Polres guna diambil keterangan dan laporan pengaduan karena pihaknya siap 24 jam.

Kemudian kami mengambil langkah ke Polres Rote Ndao sekitar Pukul 14:20,Wita dan anggota yang menerima serta mengambil berita acara laporan polisi adalah Bripka Edwin C. Seran dan Hasbula. Dengan surat tanda penerimaan laporan Nomor: STPL/47/IX/2019/Res Rote Ndao dengan delik aduan Tindak Pidana Pemalsuan dokumen.

Menurut Ayub Boik, dirinya sangat tidak setuju dengan dokumen atau bukti yang dimiliki Dinas Perhubungan Rote Ndao yang telah memalsukan dokumen berita acara pelepasan hak atas nama Markus Boik dengan menghilangkan haknya sebagai pmilik tanah di lokasi Atekadale, Dusun Lekunik Desa Lekunik. Saat ini areal Parkir Pesawat.

Berbagai upaya saya sudah lakukan sejak tahun 2018 untuk menuntut kepada Pemerintah daerah Rote Ndao melalui Dinas Perhubungan agar segera menggati rugi atas hak milik Markus Boik. Tetapi tidak mendapat perhatian dari pihak pemerintah.

Sementara dokumen yang di tunjukan oleh pihak Dinas Perhubungan tertanggal 6 Juli 2004, Nomor surat 9, pada lembaran ketiga ada tercatat nama Markus Boik sebagai pemilik lahan 15.000 M2 namun tidak turut tanda tanggani surat pelepasan hak milik atas tanah.

 

Diakui Boik, Laporannya tertanggal (5/9) di Polres Rote Ndao terfokus pada pokok laporan yaitu tindak pidana pemalsuan dokumen dan tanda tangan Cap Jempol mengatasnamakan ayahnya Markus Boik di atas kwitansi biaya penerimaan ganti rugi tetapi Markus Boik ayahnya mengakui bahwa dirinya tidak terima uang dan menandatangani dokumen apapun.

Selain itu, akan menyusul laporan terhadap mantan Kepala Desa Sanggaoen karena pada surat kuasa tahun 1996 mantan Kepala Desa Sanggaoen Junus Manafe memanggil secara tertulis bagi ke-15 pemilik lahan yang terletak di kawasan Bandar udara D.C Saudale untuk memberikan kuasa kepada Junus Manafe. Tambahnya.

Sementara untuk pihak Bandara, Boik. Mengatakan, telah bertemu Kepala Bandara dan bersurat tertanggal 04 September 2019 agar segera menghentikan segala bentuk aktifitas di atas tanah miliknya sampai pada batas waktu yang tidak ditentukan sebelum ditemukan titik penyelesaian akhir.
Harapan saya Kata Ayub Boik, bagi pihak Polres Rote Ndao agar dapat mengungkap pelaku tindak pemalsuan dokumen yang kami laporkan dalam waktu dekat. Sebagai warga negara berharap dalam penanganan proses hukum yang kami alami ini tidak terkesan lamban dan seadil adilnya. (PE/Tim)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait