Pembunuhan Gelap di Kab. TTS, Adolof Ndolu ditemukan Tak Bernyawa

PENA-EMAS.COM. Tindak pembunuhan gelap menghabiskan nyawa korban di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Propinsi Nusa Tenggara Timur, tepatnya di Huenanan, Kampung Kobe Sillu, Rt.18 / Rw.09, Desa Pene Utara, Kec. Oenino. TTS.

Korban pembunuhan adalah Adolof Ndolu (42) warga Kampung Kobe Sillu, Rt. 18 / Rw.09, Desa Pene Utara, Kec. Oenino, Kab. TTS yang ditemukan telah meninggal dunia, Rabu tanggal 19 April 2023, pukul 20.00 wita

Bacaan Lainnya

Pristiwa pebunuhan tersebut pihak Polisi setempat meminta keterangan dua orang saksi. Masing masing Albon Piratoni Ndolu (14) alias Toni (anak kandung korban) dan Maria Tasuib (43) alias Istri Korban. Sementara pelaku masih dalam proses lidik Polres TTS.

Kronologis kejadian yang diperoleh PENA-EMAS.COM. Saksi I, Albon Piratoni Ndolu alias Toni (Siswa SMPN Oenino) Selasa tanggal 18 April 2023, sekitar pukul 13.00 wita, pulang dari sekolah bertemu dengan saksi II Maria Tasuib, Korban dan Anton Naben di rumah kemudian saksi II menyiapkan makan dan mereka makan bersama

Anton Naben di rumah korban untuk meminta bantuan agar korban dan isterinya Maria Tasuib bisa membantu saudaranya Fiktor Naben memasang atap rumah. Setelah makan siang bersama korban, istrinya Maria dan Anton Naben berangkat menuju rumah Fiktor Naben.

Setelah selesai pekerjaan pemasangan seng, Korban bersama Marsel Nitbani menuju ke rumah Halena Tunu untuk minum Laru (minuman tradisional orang Timor).

Karena lama tidak pulang. saksi I alias Toni mencari korban di rumah Helena Tunu dan menemukan korban sedang minum Laru bersama Halena Tunu dan suaminya Samuel Talan, Lio Talan dan Nika Talan (anak).

Sekitar pukul 16.00 wita, Saksi I mengajak korban untuk pulang ke rumah. saat dalam perjalanan, saksi I menyuruh korban untuk pulang duluan oleh karena saksi I harus mencari Fiktor Naben untuk mengambil sendal milik saksi I yang dipakai oleh Fiktor Naben.

Korban melanjutkan perjalanannya sendiri untuk kembali ke rumah sedangkan Saksi I ketemu Fiktor Naben dan mengambil sendal miliknya. Setelah saksi I mengambil sendalnya. Ia bersama Fiktor Naben pulang kerumah Saksi I dengan sepeda motor melewati jalan lain / jalan Sirtu yang baru dikerjakan.

Sekitar pukul 19.30 wita, saksi I bersama Saksi II, Anton Naben, Wendi Liubana dan Sardi Talan, bertemu di rumah korban dan menunggu korban tetapi belum pulang juga kemudian Saksi II (istri korban) menyuruh saksi I dan 3 temannya untuk mencari korban.

Selanjutnya. mereka bersama – sama mencari korban di kampung Kuafeu tetapi tidak menemukannya. kemudian mereka mencarinya melalui jalan Huenanan yang dilalui korban. Sekitar pukul 20.00 wita, ketika berada di lereng gunung, Saksi I dan teman-temannya menemukan korban (ayah saksi I) dalam keadaan tidur dengan posisi tangan kanan berlumuran darah karena luka, Saku sirih pinang berada di samping kanan korban yang berisi sirih pinang dan senter sedangkan Hp Nokia Hitamnya terletak di samping kanan tubuh korban.

Saksi I menyuruh Anton Naben dan Sardi Talan untuk memberitahukan saksi II serta keluarga bahwa korban telah meninggal dunia. Beberapa menit kemudian, saksi II (istri korban) datang bersama tetangga dan melihat korban sudah meninggal dunia.

Melihat korban Adolf Ndolu telah meninggal dunia. Sefrit Nitbani langsung menelpon Kepala Desa Pene Utara untuk melaporkan kejadian tersebut dan langsung ditindak lanjuti dengan melaporkan ke Mapolsek Amanuban Tengah.

Kapolsek Amanuban Tengah Ipda Boby J.J Dadik,SH bersama Anggota, Tim dari Unit Identifikasi Polres TTS serta Dokter Puskesmas Oenino tiba di TKP dan melakukan oleh TKP serta Pemeriksaan Mayat sekitar pukul 23.30 wita,

Adapun hasil Olah TKP dan Pemeriksaan Mayat, Korban di temukan telah meninggal dunia di kebun milik Eglianus Nenobota dengan posisi tengkurap. di lokasi Huenanan, Kobe sillu, RT.18/ RW.09, Dusun 4, Desa Pene Utara, Kecamatan Oenino, Kab. TTS.

Korban mengenakan baju kaos warna merah, celana pendek warna biru, celana dalam warna coklat bertulisan adidas.1 buah tas hitam, katapel, 1 buah senter, 2 buah korek api, 4 kantung plastik warna putih dan tempat kapur, senter kepala, karet tangan dan 1 buah pasang sendal jepit warna merah.

Hasil Pemeriksaan Visum luar yang di lakukan oleh petugas medis Puskesmas Oenino an. Dr. Hendra Fallo menjelaskan bahwa korban sudah meninggal kurang lebih 3 jam dan belum terjadi kaku mayat, terdapat luka robek terbuka pada bagian lengan atas tangan kanan dengan panjang 10 X 3 cm dan kedalaman 7 cm. bagian dada terdapat luka lecet dengan ukuran 2×2 cm. Korban meninggal akibat benda tajam dan pendarahan pada arteri lengan tangan kanan .

Stefen Adu. Maneleo Ello ( Kepala Suku Leo Ello ) dari korban di Desa Balaoli – Rote Ndao, yang dihubungi via sambungan selulernya Rabu (19/04/2023) sekitar pukul 08:30 wita terkait masalah pembunuhan terhadap korban. Ia mengatakan, Korban Adolof Ndolu yang lahir di Desa Balaoli Kec. Loaholu Kab. Rote Ndao 10 September 1980 ini sudah lama berdomisili di Kab. TTS mengikuti istrinya yang berasal dari TTS.

Ia mengakui pristiwi yang dialami saudaranya telah diketahui keluarga di Rote dan Kupang dan sementara keluarga dari Rote sedang dalam perjalanan dengan transprtasi laut menuju Kupang selanjutnya ke TTS sedang yang dari Kupang sudah menuju TTS.

Terkait dengan akar masalah ia belum mengetahui secara jelas namun pihaknya berharap pihak penegak hukum dapat mengungkap kasus ini secepat mungkin dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tandasnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait