Pembunuhan Sadis di Kab. Sikka, Gara gara dendam perebutan “Tanah pusaka”

MAUMERE. pena-emas.com..Adalah Fransiskus Mero (60) warga Wairmitak, RT/RW. 009/004, Desa Nebe, Kec. Talibura, Kab. Sikka dibunuh dengan sadisnya oleh pelaku berinisial UU (49) warga Wairmitak, RT/RW. 010/004, Desa Nebe, Kec. Talibura, Kab. Sikka.

Pristiwa yang menghabiskan nyawa korban terjadi pada Jumat (06/11/2020 ) sekitar Jam. 07.00 wita di kebun korban, saat korban sedang memberi makan babi miliknya.

Bacaan Lainnya

Pihak polisi setempat telah mencatat nama dua orang Saksi yakni Paskalis Otu (40) dan Maria Aquilina sebagai saksi dalam pristiwa pembunuhan ini.

Dalam laporan Polisi setempat kepada pers disampaikan, Pelaku yang sudah berencana membunuh korban, pergi mencari korban dikebun korban atau TKP untuk membunuhnya dengan membawah sebilah parang.

Setelah pelaku tiba dikebun tersebut, pelaku melihat korban sementara memberi makan babi milik korban, lalu pelaku memanggil korban dengan sapaan ” Kawan ” .

Korban melihat gelagat pelaku dengan memegang parang, korban langsung lari. Pelaku mengejar korban, lalu mengayunkan parangnya 1 ( satu ) kali mengenai kepala korban.

Korban kemudian terjatuh tak berdaya lalu pelaku mengayunkan lagi parangnya 1 ( satu ) kali lagi kearah leher korban sehingga leher korban putus dan terlepas dari tubuh korban.

Akibat kejadian tersebut leher korban putus terkepas dari badannya dan meninggal dunia di TKP.

Selanjutnya pelaku meninggalkan korban dan kembali kerumahnya yang berjarak sekitar 2 Km kemudian pelaku cuci tangan dan mengganti pakaian yang pakai saat pristiwa pembunuhan dan langsung menuju Pol Sub Sektor Nebe untuk menyerahkan diri dengan membawah Barang Bukti berupa sebilah parang milik pelaku.

Usai pihak polisi menerima laporan Kejadian tersebut yang dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP / 268 / XI / 2020 / NTT / Res. Sikka / Sek. Waigete, tanggal 06 November 2020

Selanjutnya, dilakukan Olah TKP oleh Tim Identifikasi Polres Sikka yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sikka IPTU AGA SEPTIAN, SIK, didampingi oleh Kapolsek Waigete IPDA RAZES P MANURUNG, S.Tr. K dan Paur Identifikasi Polres Sikka KRISTOFORUS SURI dan anggota.

Selain itu dilakukan Visum Et Repertum luar tubuh korban oleh dr. Erwin Yudistura dari Puskesmas Watubaing.

Kapolsek Waigete IPDA RAZES P MANURUNG, S.Tr. mengatakan, sesuai Keterangan Pelaku; Pelaku sudah lama merencanakan pembunuhan terhadap korban. karena menurut pelaku, korban merebut tanah Pusaka milik pelaku sehingga pelaku menaruh dendam terhadap korban dan merencanakan pembunuhan tersebut.

Korban dan pelaku masih ada hubungan kekeluargaan tetapi masih jauh. Pelaku telah diamankan dirutan Polsek Waigete guna proses selanjutnya.

IPDA Razes P Manyrung, S.Tr. menghimbau keluarga korban agar masalah tersebut diserahkan kepada pihak Polres Sikka untuk dapat memprosesnya secara Hukum dan keluarga tidak boleh melakukan tindakan diluar tindakan hukum dan agar keluarga menjaga Kamtibmas di sekitar Desa Nebe

“Situasi kamtibmas antara keluarga korban dan pelaku saat ini aman dan kondusif” Ujarnya. (januar)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait