Pengamat Publik Rusdianto : Minta Pemerintah Serius Tangani Wisata Mangrove di Desa Muara – Tangerang  ” Tindak pengelola ilegal “

PENA-EMAS.COM.  Indonesia memiliki garis pantai sepanjang 81.000 km, wilayah perairan Indonesia kaya akan keanekaragaman biota pinggir laut. Salah satu bagian  potensi  ini adalah pada ekosistem hutan mangrove.

Hutan Mangrove Indonesia  pada tahun 2015 seluas 3,49 juta H. atau sebesar 21% luas mangrove dunia,   Kawasan  mangrove  ini  termasuk di Desa Muara, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Bacaan Lainnya

Jenis tanaman dikotil yang hidup di habitat air payau dan air laut. merupakan tanaman hasil dari kegiatan budidaya  dan tumbuh secara alamia ini banyak ditemukan pada kawasan muara dengan struktur tanah rawa dan/atau padat. Seperti di Desa  Muara – Teluk Naga.

Mangrove menjadi salah satu solusi yang sangat penting untuk mengatasi berbagai jenis masalah lingkungan  yang berlokasi di Desa Muara memiliki potensi pariwisata dan daya tarik pesona alam yang membius wisatawan lokal maupun nasional untuk berkunjung ke hutan mangrove tersebut.

Hutan mangrove yang ada di desa Muara, belakangan diketahui tidak menjadi aset yang dikelola secara prosedural  dan dalam pengawasan negara melalui pemerintah tetapi di kelola oleh oknum-oknum untuk kepentingan individu

Sesuai instruksi presiden Jokowi, melalui Kementerian DLH RI Menteri Siti, pengembangan hutan mangrove di pesisir sebagai upaya mendorong pemulihan ekosistem dan ekonomi nasional salah satunya merehabilitasi ekosistem mangrove di sepanjang pesisir pantai. ini tidak  mendapat  perhatian pemerintah kabupaten Tangerang.

Pengembangan ekowisata di pesisir hutan mangrove desa Muara, membuat sejumlah oknum-oknum  mengambil kesempatan untuk mengelola wisata hutan mangrove di desa Muara, tanpa memiliki perizinan yang jelas dari pemerintah kabupaten Tangerang maupun pemerintah pusat.

Rusdianto seorang pengamat Publik kepada Media ini.  terkait dengan hutan mangrove desa Muara yang dijadikan ajang bisnis. Ia menilai hal itu akibat adanya kelalaian pemerintah daerah sebab  pengelola perorangan yang tidak mengantongi izin jelas itu  sudah keluar dari regulasi undang-undang pariwisata ”

” Saya memilhat ini ada kelalaian dari pihak pemerintah daerah, di desa muara kan jelas ada pembangunan megaproyek  kalau itu tidak ada manfaatnya untuk masyarakat ataupun pengelola perorangan yang tidak mengantongi izin jelas ini sudah keluar dari regulasi undang-undang pariwisata ” ujarnya

Untuk itu,  Dinas Pariwisata maupun Perhutani harus mengambil sikap tegas terhadap pengelola ilegal agar pariwisata tersebut bisa dikelola dengan baik dan benar.  Tandas Rusdiono yang juga jebolan S2 Hukum Universitas Indonesia (UI) ini.

Rusdianto mengatakan, akan berkordinasi dengan DPR RI agar harus ada upaya penangan secara baik oleh pemerintah.

Kalau memang itu benar dikelola untuk kesejahteraan masyarakat maka tidak masalah tapi kalau oleh individu harus di tutup.  Itu kewenangan ada di Perhutani dan Pariwisata, kalau soal perizinan itu semua ada di BP2T. Terangnya.

“Nanti coba saya akan berkoordinasi dengan teman-teman di DPR RI agar ini harus di tangani dengan baik oleh pemerintah, jadi nggak asal – asalan aja.
Kalau memang itu benar dikelola untuk kesejahteraan masyarakat maka tidak masah tapi kalau nggak yah harus di tutup itu kewenangan ada di perhutani dan pariwisata, kalau soal perizinan itu semua ada di BP2T”. Ujarnya.

Menurut Rusdiato. Tumbuhnya mangrove pesisir pantai Desa Muara,  Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, harusnya menjadi perhatian serius oleh pemerintah  harusnya pemerintah bentuk kelompok tani dan fungsikan pemberdayaan masyarakat setempat untuk mengelola iakon wisata mangrove desa Muara.

Potensi tersebut selain memiliki nilai ekonomis untuk kelompok tani tetapi mendongkrak peningkatan  perekonomian masyarakat secara langsung serta mendorong perekonomian daerah melalui retribusi ke  Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Rusdianto menduga kalau kurangnya kontroling dari berbagai instansi terkait sehingga menjamurnya pengelola dakdakan yang bekerja dengan oknum-oknum nakal dan tidak bertanggung jawab.

Kurangnya sosialisasi terkait dengan potensi pariwisata sampai pada tingkat bawah karenanya  apapun alasannya , kawasan ekosistem mangrove di desa Muara menyimpan banyak potensi  bagi kegiatan wisata maupun ekowisata.

Sudah sepantasnya pemerintah mengimplementasikan berbagai kebijakan untuk menjaga potensi sumberdaya ekosistem mangrove guna pemenuhan kebutuhan masyarakat dan pendapat daerah. Tegas Rusdianto.

Informasi yang berhasil dihimpun Media ini,  hutan mangrove di desa Muara, Kecamatan Teluk Naga, kabupaten Tangerang, yang dijadikan tempat wisata diduga dikelolah Suyatno mantan kepala desa Muara terdahulu.

Suyatno diduga sebagai pengelola belum mendapatkan izin baik dari pihak perhutani maupun pihak BP2T kabupaten Tangerang.

“Pemandangan pohon mangrove disini bagus pak, makanya banyak menghasilkan rupiah yang di kelola perorangan pak,  jadi yah….tempat wisata mangrove udah jadi ajang bisnis pak”,. Kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Tempat wisata mangrove ini mulai di buka pada tahun 2016 hingga sekarang tanpa mengantongi perizinan. Tambahnya.

Suyatno  saat dikonfirmasi  melalui sambungan  WhatsApp  sebagai pengelola tidak memberi  respon tetapi memilih bungkam .hingga berita ini publish.

Selanjutnya. Kepala Desa Muara Mohamad Syarifudin, saat dikonfirmasi ia mengakui  Kalau Pemerintah  desa tidak pernah mengeluarkan izin karena bukan kewenangan desa.

Selain itu.  Pihak  desa tidak pernah menerima retribusi dalam bentuk apapun dari pihak pengelola wisata mangrove baik perhutani maupun pihak perorangan”,. Tandas  Kades  Muara.Mohamad Syarifudin.

Kepala Dispora ( Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata) kabupaten Tangerang. Ratih Rahmawati  kepada Crew Media ini menjelaskan,  Lokasi wisata mangrove  di desa Muara dibuka sejak  tahun 2016 sedangkan  proses perijinan menggunakan jalur atau sistim Online Single Dubmission (OSS) atau terdaftar secara online  mulai diberlakukan pada 2018.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomer 24 tahun 2018 Tertanggal 21 Juni 2018  tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Artinya saat pengelolaan wisata mangrove itu kalau dari tahun 2016 tentu sangat bertolak belakang dengan sistim pendaftaran Perseroan Terbatas ( PT) secara online tersebut”,. Jelasnya.

Selanjutnya, Imam. Kabid BUPDAR Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tangerang, mengatakan, ijin  atas nama Suyatno sudah ada dan proses perizinannya melalui jalur  pendaftarkan perizinan secara OSS, Namun wewenang  tentang perizinan ada di BP2T Kabupaten Tangerang, bukan pihak pariwisata karena pariwisata tidak ada kewenangan untuk membuat perizinan.

” Untuk mengetahui lengkap perizinan kami akan turun langsung  pekan depan ke hutan mangrove pesisir desa Muara”,. Ujarnya Tegas

Untuk  diketahui.  Melalui Menteri Keuangan,  Pemerintah telah mendorong pengembangan sektor pariwisata destinasi prioritas.

Dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Bahkan Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik sudah dialokasikan dan ditingkatkan jumlahnya untuk tahun anggaran  2022 untuk melatih masyarakat lokal selaku pengusaha bidang pariwisata.

Hal ini  sebagai bentuk  mendorong upaya pemberdayaan masyarakat sekitar yang telah mendapat dukungan pemerintah melalui APBN dengan aloaksi Dana Desa,

Selain itu, ada beberapa anggaran tambahan di Kementerian dan Lembaga Insentif fiskal maupun nonfiskal juga dioptimalkan perannya dan lebih memudahkan untuk sektor ini.

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait