PENGELOLAAN ADD – DESA BAADALE ” TERTUTUP ” TPPKD ANGKAT BICARA.

Rote Ndao – Pena Emas. Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) desa Baadale, Kecamatan Lobalain, Kab. Rote Ndao – NTT. Tahun anggaran 2019 dilakukan sepihak, tertutup dan tidak sesuai prosedur.

Sesuai aturan, Bendahara melakukan proses pencairan dan Tim Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (TPPKD) yang mengelolah dan melakukan pembayaran tapi kenyataan di Desa Baadale berbeda dan tidak mengikuti pemerintah Aturan yang berlaku.

Kasie Pem. Desa Baadale & TPPKD : Juliana Sarlin Mboeik,

Demikian. Hal ini disampaikan Kasi Pemerintahan Desa. Juliana Sarlin Mboeik di kediamannya Senin, (2/19) Pukul 06:58 Wita.J

Juliana Mboeik. mengatakan, saat proses pengajuan pencairan pihaknya menanda tangani dokumen tapi saat pelaksanaan pembayaran di alihkan kepada Sekretaris Desa bersama Bendahara.

Selanjutnya Juliana Mboeik.  menyebut, Berdasarkan peraturan bupati Rote Ndao Nomor: KEP/HK/ 2019, Tentang Perubahan peraturan bupati Rote Ndao Nomer : 16 tahun 2017, tentang Pedoman Tata cara pengadaan barang/jasa, pemerintah desa dan peraturan bupati Rote Ndao Nomer : 17 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan bupati Rote Ndao nomor 16 tahun 2019 tentang Pedoman pengelolahan keuangan desa.

Untuk itu. Terhadap tugas fungsi. Kata Juliana Mboeik, sebagai Kepala seksi (Kasi) dalam perannya sebagai Tim Pelaksana Pengelola Keuangan Desa(TPPKD) Tahun anggaran 2019.

Hal ini merujuk pada SK Bupati Rote Ndao, dimana Kepala Seksi, adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat desa yang menjalankan tugas PPKD.

Sementara dalam pelaksanaan pembangunan Tahun anggaran 2019 perannya di ambil alih oleh Pjs. Kepala Desa, Viktor Arianto Anin dan Sekretaris Desa, Agustinus Bessie. Termasuk pengelolahan kegiatan fisik sehingga dirinya merasa bingung bagaimana pertangung jawaban nanti.

Selain itu. Diakuinya kalau dirinya sebagai Tim Pelaksana pengelolaan Keuangan desa tetapi tidak pernah diberikan SPBDes dan RAB.

” saya selaku Tim Pelaksana pengelolaan keuangan desa, tidak pernah kantongi APBDES dan RAB, dan buat saya lebih bingung  adalah menanda tangani pengajuan permintaan membayar tapi setelah itu bendahara proses keuangan tapi saya tidak lagi karena tidak lagi di beri kewenangan untuk membayar semua kegiatan yang ada”. Ujarnya.

Pembayaran dilakukan sendiri oleh Pjs. Viktor A.Anin, Sekretaris Agustinus Bessie dan Bendahara Roni Boik. tanpa libatkan pihaknya bersama Kepala seksi lainnya selaku pengelolah keuangan desa. Tambahnya.

Dijelaskan pula, Untuk kegiatan Pembangunan pagar pertanian sumber dana desa tahun 2019 sebesar Rp. 125.139.000, dan Harian Orang Kerja(HOK), Rp. 94.710.- pihaknya selaku Tim PPKD sama sekali tidak ketahui baik proses pelaksaan hingga proses pembayaran karena semua di ambil alih oleh Sekretaris dan bemdahara.

Selain itu soal pengadaan kawat duri saja itu di tunjuk langsung oleh Pjs. Viktor A. Anin kepada salah satu rekanan atas nama Markus Amus Dahoklory. tanpa melibatkan Tim PPKD untuk melakukan proses pengadaan dan pembelanjaan barang dan jasa.

Selanjutnya Defri Tasilima. Kasi Perencanaan Desa Baadale, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya di Nomor: 085 239 071 XXX, Ia meminta agar media menanyakan langsung kepada tim teknis dan Kasi desa Baadale karena dirinya hanya sebatas perencana kegiatan. Soal pelaksaan dan proses pembayaran itu bukan tupoksi dirinya karena sebatas merencanakan.

” Beta hanya dalam tim selaku perencana saja, soal pembayaran dan pelaksaan fisik itu ada Kepala seksi yang mengurusi itu jadi beta sebatas perencana saja ” Katanya, sambil meminta Media Pena Emas untuk konfirmasi ke  Kepala seksi (Kasie) di Kantor Desa.

Hingga dengan berita ini dipublikasikan, Penjabat Sementara Viktor Arianto Anin, Sekretaris Desa, Agustinus Bessie dan Roni Boik selaku bendahara belum berhasil di konfirmasi media.

(PE/ Riyan)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait