Polres Kupang  Tahan 2 Orang Tersangka baru dalam kasus Pengeroyokan Guru

Foto. Tersangka EM ( istri Kepsek) dan JM saat digiring ke rumah tahanan polres Kupang. (Doc.KB.com)

PENA-EMAS COM. setelah Penyidik Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan  tersangka Aleksander Nitti, Kepala Sekolah Dasar Negeri  Oelbeba, Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang dan Iwan. Kamis (9/6/2022).lalu. kembali menahan 2 orang tersangka baru.

Seperti dilangsir  Kupangberita. com Polres Kupang kembali menahan 2 orang tersangka baru dalam kasus pengeroyokan guru diSDN Oelbeba, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto S.I.K M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K, S.I.K, M.H, dalam jumpa pers di Mapolres Kupang. Senin (13/06/2022) menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang yang turut terlibat dalam kasus pengeroyokan guru ASN di SDN Oebola, maka unit 1 Reskrim menetapkan EM (istri dari Kepala Sekolah) sebagai tersangka.

Foto. Tersangka EM ( istri Kepsek) dan JM saat digiring ke rumah tahanan polres Kupang. (Foto Doc.Kupang Berita.com)

Peran EM, saat itu memukul korban Anselmus Nalle dengan tanggan kanan, bersama – sama dengan tersangka JM, memukul tanggan kanan korban dan merampas handphone milik korban.

Saat kejadian di lapangan korban digiring ke Perpustakaan, kemudian korban dianiaya secara bersama – sama oleh 4 orang pelaku lainya. terang Lufthi Darmawan Aditya.

Lufthi Darmawan Aditya, menyebutkan
sesuai hasil pendalaman, ada 4 pelaku inisial IT, IL, OL dan GT. Dari keterangan mereka tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru.

Sesuai hasil pemeriksaan kami, ada 4 atau 5 orang lagi yang akan kami tangkap. Karena mereka turut serta menganiaya korban.

Kasat Reskrim IPTU Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K, S.I.K, M.H,

“Barang bukti yang diamankan yaitu batu dan kayu yang digunakan EM melempar korban. Selain itu HP yang digunakan untuk merekam saat kejadian,”ujarnya.

Terhadap kedua tersangka kami, kenakan pasal 170 KUHP ayat 1 subsider pasal 351 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.

Untuk diketahui sebelumnya Aleksander Nitti, bersama seorang tersangka lainnya bernama Iwan telah ditahan.

Pengeroyokan tersebut terjadi pada Selasa, 31 Mei 2022 sekitar pukul 12.30 Wita di ruangan rapat sekolah.

Saat itu, sedang berlangsung rapat pembahasan persiapan ujian sekolah.kemudian dalam rapat itu terjadi perbedaan pendapat kepala sekolah dengan korban.

Perbedaan tersebut  berujung pada tindakan pemukulan oleh kepala sekolah terhadap korban secara bertubi-tubi.

Merasa terdesak, korban Anselmus Nalle berupaya melarikan diri keluar ruangan dan sempat diteriaki oleh istri Aleksander.

Sehingga, Anselmus dikejar oleh seorang warga bernama Iwan yang turut memukul korban berulang kali.

Berdasarkan hasil pendalaman penyidik Satuan Reskrim Polres Kupang, ada tiga kejadian pemukulan dalam kasus ini. Yakni, di dalam ruangan rapat sekolah, di luar ruangan yang videonya viral di media sosial, dan di ruangan perpustakaan sekolah.

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait