Polres Malaka akan Segera Layangkan Surat Panggilan Kedua Bagi  Jhon Ndun.

Foto : Penyerahan uang ganti rugi dari terlapor kepada korban / Pelapor Jhon Ndun

“Polres Malaka akan Segera Layangkan Surat Panggilan Kedua Bagi  Jhon Ndun.”

PENA-EMAS.COM. Soal tindak lanjut laporan yang masih melibatkan KlIennya Jhon Ndun.  Sebagai penasehat Hukum masih dalam status Kuasa Hukum Korban. Untuk itu, saat klien dimintai keterangan sebagai saksi korban di Polres Malaka tetap kita mendampingi.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum saksi korban  Ferdinan Dethan,SH saat dikonfirmasi Jumat (24/6/2022) terkait adanya kesepakatan damai antara terlapor dan pelapor dalam kasus jual-beli mobil tanpa dokumen yakni Anggota Polisi Polres Malaka dan Jhon Ndun.

Foto : Penyerahan uang ganti rugi dari terlapor kepada korban / Pelapor Jhon Ndun sekaligus pencabutan perkara laporan korban di Polda  tetapi kasus kide etik tetap berlanjut.

Kapolres Malaka  AKBP. Rudy Junus Jacob Ledo  S.H., S.Ik. yang dikonfirmasi melalui
Kasi Propam Polres Malaka, IPDA.Jacinto Tavares Da Truz. Hari ini Sabtu (25/06/2022), Sekitar Pukul 10:24 Wita, melalui Pesan singkat WhatsAppnya. Ia
Menjawabnya,  Tindak lanjut terkait pemanggilan Saksi Korban atas nama Jhon Ndun ketika tidak indahkan dan penuhi panggilan pertama, kita akan segera tindak lanjuti dengan panggilan kedua dalam waktu dekat ini.

” Mnta maaf pak ((Wartawan – red) kami akan tetap tindak. Ya nanti kmi tetap akan layangkan surat panggilan dalam waktu dekat. Ya dalam waktu dekat kami akan mengirim Surat Panggilan, terkait Kode Etik Polri tetap diproses hingga hari ini. Ya itu tetap kami lakukan ” ujar tegas  IPDA. Jacinto Tavares Da Truz.

Foto: pertemuan Saksi Korban / pelapor Jhon Ndun dengan Terlapor yang diwakili oleh Istri (Huberta Ndun) didampingi Kuasa Hukum saat sepakat untuk berdamai dan ganti kerugian korban.

Seperti sebelumnya Media ini memberitakan soal Saksi korban  Jhon Ndun belum memenuhi panggilan pertama Polres Malaka.  sesuai Surat Panggilan, Tanggal 14 Juni 2022 lalu.

Selain itu, Kuasa Hukum saksi korban saat dikonfirmasi Jumat (24/6/2022) Ferdinan Dethan,SH  mengatakan, soal tindak lanjut laporan Model A yang masih melibatkan Kliennya Jhon Ndun, Dirinya bersama Joko Talan  masih dalam status Kuasa Hukum Korban. Untuk itu, saat dimintai keterangan sebagai saksi korban di Malaka tetap kita mendampingi.

Kita sudah tanda tangan Kuasa sebagai Penasehat Hukum. Tentu, kita bekerja sampai tuntas, jadi dipanggil untuk memberi keterangan sebagai saksi korban maka kami punya kewajiban hukum untuk mendampinginya memberi keterangan apakah dia masih dirugikan atau tidak kita lihat pada saat BAP kemdian dilihat lagi dari hasil gelar dari Propam Polda NTT. Jelasnya.

Sementara secara terpisah Kuasa Hukum Yohanis Cornelis Talan,SH ( Joko Talan ) saat dikonfirmasi  Ia mengatakan, Laporan Model A-nya  yang sedang ditangani Propam Polres  Malaka itu nanti ditarik ke Polda NTT.

“Untuk sementara diproses di Polda jadi nanti Pak Jhon di periksa sekali lagi di Polda. Mengenai waktu pemeriksaannya belum ada jadwal” Ujar Joko Talan.

Sedangkan, saksi korban Jhon Ndun  terkait Kode Etik Polri yang tetap diproses hingga hari ini di Propam Polres Malaka sampau berita ini dipublish belum berhasil di hubungi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait