Polres Rote Ndao Amankan 13 Koli Teripang dan Sirip Hiu, Diduga Milik Oknum “Jaksa” Kejaksaan Negeri Rote Ndao

ILEGAL - Potret 13 koli teripang kering dan 1 koli sirip Hiu tanpa mengantongi ijin yang diamankan di ruang Satreskrim Polres Rote Ndao, Rabu, 05 April 2023 malam.

PENA-EMAS.COM. Bakal tercoreng lagi Institusi Kejaksaan Negeri Rote Ndao akibat diduga 13 Koli Teripang dan Sirip Hiu yang diamankan Polres Rote Ndao, Diduga Milik seorang oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Rote Ndao. sementara   masih tersimpan  dalam pikiran kita  mantan Kasi Intel  diduga disuap oknum kontraktor ratusan juta tahun 2022 lalu.

Seperti dilansir POS-KUPANG.COM, Edisi 06/4/2023 “Polres Rote Ndao Amankan 13 Koli Teripang dan Sirip Hiu, Diduga Milik Jaksa” Sebanyak 13 koli teripang kering dan 1 koli sirip hiu milik oknum Jaksa Kejaksaan Negeri Rote Ndao yang dalam kondisi dipaking dengan karung putih, diamankan Polres Rote Ndao.

Bacaan Lainnya

Barang ilegal tersebut diturunkan dari mobil Dalmas Polres Rote Ndao oleh para pekerja yang memasak dan mengeringkan teripang tersebut ke ruang penyimpanan sementara di Satreskrim Polres Rote Ndao, Rabu, 05 April 2023, sekitar pukul 19.10 Wita.

Barang Bisnis ilegal tersebut diamankan di ruang Satuan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Rote Ndao  tersebut diduga bisnis oknum Jaksa  bekerjasama dengan WNA asal China

ILEGAL – Potret 13 koli teripang kering dan 1 koli sirip Hiu tanpa mengantongi ijin yang diamankan di ruang Satreskrim Polres Rote Ndao, Rabu, 05 April 2023. (doc. Foto pos kupang.com,)

Dari informasi yang dihimpun oleh sumber berita, diduga oknum Jaksa tersebut bekerjasama dengan WNA asal China dalam bisnis ilegal dan belum ada informasi resmi dari pihak Polres Rote Ndao, tetapi barang yang diduga tanpa mengantongi dokumen resmi Karantina Perikanan Rote Ndao itu, digrebek dari rumah milik Selfi Lenggu-Ballu, salah seorang RT di Desa Tuanatuk, Kecamatan Lobalain.

Adapun penggrebekan dilakukan setelah dilaporkan oleh anggota BAIS TNI terkait adanya kegiatan masak dan jemur teripang mencurigakan oleh sejumlah orang di rumah tersebut.

Usai mendapat laporan, Tim Gabungan Satuan Intelkam dan Satuan Reskrim Polres Rote Ndao langsung melakukan penggerebekan dan menemukan 13 koli teripang dan 1 koli sirip hiu yang sudah terpaking dan siap dikirim.

Menurut salah seorang sumber, teripang dan sirip hiu siap dikirim tersebut merupakan milik salah seorang oknum Jaksa Kejari Rote Ndao yang berkolaborasi dengan WNA asal China, yang selalu mondar-mandir mengawasi proses masak dan jemur di rumah warga Tuanatuk itu.

“Diduga barang-barang tersebut belum memiliki Sertifikat Pelepasan (SPL) dari Karantina Perikanan. Kalau memang belum kantongi SPL, maka disinyalir akan dikirim ‘gelap’. Ada informasi bahwa sebelum digerebek, kolaborasi oknum Jaksa dan rekan bisnis WNA tersebut sudah pernah melakukan pengiriman ke luar Rote,” ujar sumber itu.

Sementara itu, Penjabat Kepala Desa Tuanatuk,  Osias Bessie yang berada di Mapolres Rote Ndao mengatakan, pihaknya tidak mengetahui terkait aktivitas pengolahan teripang di wilayah desanya.

“Saya sama sekali tidak tahu, Ibu RT yang rumah digunakan untuk pengolahan teripang itu tidak berada di tempat. Informasinya sudah sejak Hari Senin ke Kupang. Sehingga, tadi saya diminta memberikan keterangan oleh penyidik,” pungkas Osias datar. (*)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait