Proyek 48,3 M, Jalan Betonisasi Di Kab Serang Masih dalam proses Kerja Sudah Rusak

Proyek 48,3 M, Jalan Betonisasi Di Kab Serang Masih dalam proses Kerja Sudah Rusak

Serang, Pena-emas.com.
Pembangunan Jalan Betonisasi yang masih sedang dalam proses pengerjaan sudah mengalami kerusakan.

Jalan betonisasi ini didanai oleh APBD dan DAU Kabupaten Serang Propinsi Banten Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. Rp 48.303.000.000.- telah retak pada sebagian badan jalan.

Hasil pekerjaan sudah rusak padahal baru dikerjakan kurang lebih 2 minggu dan belum digunakan

Pekerjaan jalan Beton ini untuk menghubungkan ruas jalan Kecamatan Ciruas dan Lebak wangi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab. Serang.

Pelaksana PT Satria Wira Persada. Konsultan Pengawas PT Bighi Konsultan Perkasa, mulai melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak tertanggal 20 April 2020, Waktu pelaksanaan selama 510 hari kalender

Kerusakan hasil kerja betonisasi yang baru berusia dua minggu ini Diduga akibat kegagalan kontruksi.

Jalan beton yang baru berusia kurang lebih 2 minggu yang sudah mengalami keretakan dari desa curug sampai desa.Panjangan perbatasan kabupaten Serang dan Kota.

Pelaksanaan pembangunan jalan ini di kerjakan pada 7 (tujuh) titik lokasi yaitu’ Pamong, Singamerta, Ranjeng, Pulo Pitung, Kemayungan, Ciruas, dan Kadikaran.

Informasi yang berhasil dihimpun dari salah satu staf Desa Pamong (21/09/2020) yang enggan menyebutkan namanya,membenarkan bahwa kondisi jalan Cor betonisasi yang baru di bangun di lokasi proyek mulai retak retak padahal masih baru dan belum digunakan untuk lintasan kendaraan.

“Saya tidak tahu penyebabnya sampai bisa retak padahal baru saja di bangun” Ujarnya

Sejumlah warga setempat mengatakan, seharusnya jalan betonisasi tersebut dikerjakan dengan hasil baik dan mutunya kuat namun disayangkan belum apa-apa sudah retak-retak. Itupun belum di lalui kendaraan apa pun.

Selain itu, Warga mengakui untuk bisa memenuhi harapan masyarakat, proyek tersebut sebelum dikerjakan telah didahului dengan melakukan acara adat istiadat atau selametan oleh pihak pelaksana Proyek dan masyarakat yang bertujuan untuk kegiatan pembangunan jalan beton tersebut dikerjakan sesuai harapan warga dengan mutu yang baik. Tandas mereka.

Kegagalan kontruksi adalah hal yang mungkin terjadi setiap kegiatan kontruksi bahkan hal ini sudah di cantumkan dalam Undang – undang No. 19 tahun 1990 tentang Jasa kontruksi yang mensyaratkan agar kegagalan bangunan di masukan di dalam kontrak agar bisa menjadi asas keadilan

Untuk itu, Bagian Humas kontraktor pelaksana, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp (22/09/2020) mengenai jalan pengecoran betonisasi yang sudah retak terkesan enggan dan bungkam memberikan keterangan kepada Crew media. (PE/Red/M.Fahry)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait