SANKSI PERKADA, INSTRUKSI GUBERNUR SEBAGIAN HAK – HAK DPRD KAB. ROTE NDAO KEMBALI DIBAYAR

Ketua DPRD Kab Rote Ndao Alfred Saudila,A.Md

SANKSI PERKADA, INSTRUKSI GUBERNUR SEBAGIAN HAK – HAK DPRD KAB. ROTE NDAO KEMBALI DIBAYAR

Bacaan Lainnya

Rote Ndao – Pena-emas.com. Sesuai Surat Gubernur Propinsi NTT Nomor: BU.700/42/Inspektorat/2020. Perihal Penegasan. Terhadap keterlambatan penetapan RAPBD Kab. Rote Ndao Tahun Anggaran 2020 akibat DPRD dan Pemerintah tidak bersepakat dan menyetujui dalam menetapkannya menjadi PERDA Tentang APBD Tahun Anggaran 2020 sehingga di kenakan sanksi dengan tidak menerima hak-haknya selama 6 (enam) bulan sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku.

Terhadap Hal dimaksud DPRD Kabupaten Rote Ndao hanya menerima hak haknya 50 % sejak bulan Maret s/d Juni 2020 dan kemudian terhitung bulan Juli s/d Desember 2020 tidak lagi dibayarkan hak haknya sesuai Instruksi Gubernur NTT.

Akan tetapi atas kebijakan Gubernur NTT Hak hak DPRD kemudian kembali dibayarkan setelah pertemuan Pimpinan DPRD dengan Gubernur NTT beberapa waktu yang lalu di Kupang. Demikian Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao Alfred Saudila,A.Md saat di temui diruang kerjanya belum lama ini.

Kepada Pena-emas.com Ketau DPRD setempat, Alfred Saudila menjelaskan, setelah dikeluarkan Surat Gubernur NTT yang isinya menginstruksikan kepada Bupati Rote Ndao untuk membayar kembali hak – hak DPRD maka kami mengundang Bupati Rote Ndao Paulina Haning Bullu,SE untuk membahas tindak lanjut Surat Gubernur tersebut.

Untuk itu. lanjut Alfred Saudila, Kita sudah rapat khusus Pimpinan DPRD bersama pemerintah diruang Ketua DPRD pada Selasa 11/08/2020 yang lalu. Dalam Rapat tersebut unsur pimpinan DPRD dihadiri oleh Ketua Alfred Saudila dan Wakil Ketua Paulus Henuk,SH sedang dari Pemerintah dihadiri oleh Wakil Bupati Rote Ndao Stef M. Saek,SE,M.Si didampingi oleh Sekda Drs Jonas M. Selly,MM.

Hasil yang dicapai dalam rapat khusus untuk menindaklanjuti Instruksi Gubernur tersebut kedua pihak telah sepakat dan pemerintah akan melakukan eksekusi sesuai dengan instruksi Gubernur NTT. Jelas Saudila.

Hal soal Hak hak DPRD yang akan dikembalikan sesuai instruksi Gubernur, sebut Alfred adalah Hak dewan terkait dengan tunjangan dan biaya lain yang sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan sedangkan Gaji Pokok Dewan tetap tidak dibayar sebagai sanksi atas Perkada. Jelasnya.

Menurut Alfred Saudila, Pertemuan pemerintah dan Pimpinan Dewan meskipun karena ada tugas penting sehingga tidak dihadiri oleh Bupati Rote Ndao Paulina Haning Bullu namun diharapkan pertemuan tersebut menjadi momentum untuk kedua pihak kembali membangunan kebersamaan dan keharmonisan bilateral diantara keduanya dalam membangunan Rote Ndao.

Selanjutnya, Dijelaskan pula. Saat ini kita sedang ditunggu oleh 4 tugas yang kita akan selesaikan bersama Pemerintah dan Dewan yakni Perhitungan Anggaran untuk APBD Tahun 2019, Perubahan Anggaran Tahun 2020, Pembahasan KUA-PPAS dan Anggaran Induk Tahun 2021.

Untuk itu, kita sudah meminta kepada Pemerintah untuk harus proaktif dan segera menyediakan dokumen di maksud agar tidak terjadi lagi kondisi – kondisi yang kita tidak inginkan bersama seperti pengalaman terdulu.

“Kita sedang persiapkan Banmus untuk rapat dan menetapkan jadwal sidang karena kita segera melaksanakan Sidang II DPRD Tahun 2020” Ujar Alfred Saudila.

Secara terpisah Wakil Ketua DPRD Kab. Rote Ndao Paulus Henuk,SH yang dihubungi pertelpon. Ia mengakui adanya rapat Pimpinan Dewan bersama Pemerintah dan dalam pertemua tersebut menghasilkan kesepakatan akan dibayar kembalinya hak hak Dewan kecuali Gaji Pokok.

Selain itu, ungkap Paulus Henuk, Hak hak Dewan yang akan dibayar kembali adalah terhitung dari pasca keputusan Gubernur yakni hanya untuk bulan Juli – Desember 2020 sedangkan sebelumnya Hak hak Dewan yang dipotong oleh Pemerintah sebesar 50% sesuai SK Bupati Rote Ndao yang terhitung Maret – Juni 2020 belum mendapat kejelasannya sebab hal tersebut bisa dieksekusi jika SK Bupati sehubungan dengan hal dimaksud dibatalkan oleh bupati Kepala Daerah. Jelasnya.  (PE/memo)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait