SATLANTAS POLRES ROTE NDAO BERLAKUKAN SIM MULTI FUNGSI ” SMART SIM ” BAGI PENGENDARA.

Foto Kasat Lantas Polres Rote Ndao
IPTU. YULIUS ZED NALLE (PE.doc riyan 10/10)

Rote Ndao – Pena Emas.com. Surat Ijin Mengemudi (SIM) adalah syarat utama yang harus di miliki setiap masyarakat pengemudi kendaraan di jalan umum. Untuk itu, saat ini sudah ada SIM Multi Fungsi yang tengah disiapkan bagi masyarakat Rote Ndao.

Identitas pengemudi alias SIM ini pemberlakuannya sudah diluncurkan bertepatan dengan Hari Lalu Lintas Bhayangkara pada tanggal 22 September 2019 yang lalu. Hal ini disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas Resor Rote Ndao, IPTU, Yulius Zed Nalle Diruang kerjanya belum lama ini.

Kepada Pena Emas.com. Kasat Lantas Yulius Nalle. Mengatakan SMART SIM ( SIM pintar multi fungsi) wajib dimiliki pengendara kendaraan, dan bagi seluruh masyarakat di Rote Ndao pihaknya siap melakukan pelayanan dalam kepengurusan SIM tersebut setelah terpenuhinya persyaratan oleh yang membutuhkan. Baik, pengendara roda 2 maupun roda 4.

Ia. Katakan, SMART SIM telah dilounching perdananya secara langsung di Jakarta oleh Kepala Korps Lalu Lintas Republik Indonesia, (Kakorlantas Polri) Irjen Pol. Drs. Refdi Andri, M.Si saat bertepatan dengan Hari Lalu Lintas Bhayangkara pada tanggal 22 September 2019.

Foto : ILUSTRASI
SMART SIM.(SIM Pintar)

Karenanya. menurut Yulius Nalle, bagi pengendara kendaraan baik roda dua, maupun roda empat wajib memiliki surat ijin mengemudi (SIM) model terbaru. Tandasnya.

Surat Ijin Mengemudi (SIM) model terbaru yang dinamai SMART SIM atau SIM Multi fungsi ini memiliki kegunaan ganda dan mempermudah pengendara di jalan.

Selanjutnya Kata Kasat Yulius. Surat Ijin Mengemudi ( SIM) merupakan sebuah syarat bagi seorang pengendara yang di nilai layak berkompentensi dalam berkendaraan di jalan umum. Namun kelayakan itu tidak terlepas dari beberapa syarat yang wajib di penuhi guna memilikinya.

Syarat atau kententuan memiliki SMART SIM, pengendara wajib mengikuti ujian kompentensi, melengkapi syarat administrasi, Usia 17 Tahun. disertai Kartu Tanda Penduduk( KTP), Test Kesehatan, ujian teori, ujian praktek dan test physikologi. Persyaratan tersebut yang menjadi bukti standar kelulusan untuk bisa mengantonggi SMART SIM.

Persyaratan bagi pengendara perlu termenuhi sebelum dikekuarkan SIM Multi Fungsi. Oengebdara wajib memiliki SIM karens hal ini juga bertujuan agar pengendara bisa mengendalihkan dirinya dan memberi arti keselamatan bagi orang lain.

Selain itu. Dijelaskan pula. Ada perbedaan antara SIM model lama dan Smart SIM model baru. Perbedaan tersebut, baik bentuk desainnya maupun aspek penggunaan yang sifatnya multi fungsi.

SIM Multi fungsi ini selain sebagai alat bukti pengendara kendaraan tetapi juga bisa di jadikan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau Automatic Teller Machine dalam bertransaksi keuangan baik menabung dan menyetor seperti pembayaran pada jalur Tol serta denda pelanggaran lalu lintas.

Selanjutnya dijelaskan pula, perubahan dari SIM model lama ke SMART SIM. Untuk SIM lama masih berlaku hingga berakhirnya masa berlaku.

Pengendara saat mengajukan permohonan. Baik, itu masa perpanjangan SIM atau pengurusan SIM baru wajib di berikan SIM model terbaru atau SMART SIM dan SIM model lama akan di tarik kembali oleh Satlantas.

” SIM lama tetap dipakai namun habis masa maka berlaku wajib diperbaharui ke SIM model baru ( Smart SIM) dan SIM lama di ambil kembali oleh petugas” Ujar Yulius.

Biaya pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM) tidak mengalami perubahan nilai walau ada pembaharuan model dan fungsi SIM.

Bagi pengendara yang mengajukan permohonan pengurusan SIM baru atau pemula wajib memenuhi persyaratan sebagai ketentuan.

Sudah berusia minimal 17 Tahun, memiliki Kartu Tanda Penduduk( KTP). Test Kesehatan, Test Physikologi, Ujian Teori, Ujian Pratek sebagai standar kelayakan dan kelulusan namun bagi SIM perpanjang masa berlaku tidak dikenakan ujian lagi

Biaya Administrasi kepengurusan SIM sebagai Penerimaan Negara sudah di atur menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak(PNBP), Seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.

Biaya pengurusan SIM C untuk Roda 2. Rp. 100.000,- ( Seratus Ribu Rupiah) Maupun SIM A bagi pengendara Roda 4 biayanya sama. Jelas Yulius Nalle.

Penulis : Riyan
Editor : Arkhimes

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait