Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Istri Mantan Kades Oebela, TERDAKWA AJUKAN EKSEPSI

 

Terdakwa EFRAIN LAU

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan
Istri Mantan Kades Oebela, TERDAKWA AJUKAN EKSEPSI

ROTE NDAO – Pena Emas.com
Pengadilan Negeri Rote Ndao menggelar Sidang Perdana Kasus Penembakan yang terjadi di Desa Oebela Kecamatan Rote Barat Laut pada tanggal 20 Agustus 2019 yang lalu yang merenggut nyawa Marince Ndun, istri mantan Kepala Desa Oebela Marthen Luter Adu, pada hari ini Kamis,30 Januari 2020 sekitar pukul 13.00 Wita.

Terdakwa Marten Luter Adu

Terdakwa Marten Puter AduSidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum oleh Kejaksaan Negeri Rote Ndao dihadiri tiga orang Terdakwa dan didampingi Penasihat Hukum masing-masing Yakni Terdakwa Belandina Henuk alias Dina didampingi Kuasa Hukum Amos Lafu,SH dan Terdakwa Marthen Luter Adu alias Luter dan Efrain Lau alias Efa didampingi Kuasa Hukum Yesaya Dae panie,SH

Terdakwa  BELANDINA HENUKH

Dakwaan JPU yang dibacakan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Anjar Purbo Sasongko,SH,MH yang pada pokoknya mengatakan perencanaan pembunuhan berawal dari rumah milik Sarah Adu Pada bulan Maret 2019.

Terdakwa Marthen Luter  Adu dan Terdakwa Belandina Henuk bertemu di rumah saksi Sarah Adu dan bersepakat mencari pembunuh Bayaran untuk menghabisi nyawa Korban Marince Ndun (Istri mantan Kades alias terdakwa Luter) agar hubungan asmara mereka berjalan sesuai rencana.

Kemudian pada bulan Mei 2019 Terdakwa Efrain Lau pergi meminjam uang di Rumah Terdakwa Belandina Henuk lalu Terdakwa Efrain Lau ditawari Terdakwa Belandina Henuk untuk membunuh korban dengan Bayaran Rp 18 Juta.

Setelah itu Terdakwa Belandina Henuk meminta Bantuan Saksi Felipus Bala mengantarkan Terdakwa Efrain Lau ke Oebela untuk melihat Rumah Milik Korban Marince Ndun.

Kembalinya Terdakwa Efrain Lau Ke rumah Terdakwa Belandina Henuk lalu Belandina Henuk memasukan uang Rp 18 Juta dikantung plastik lalu membuangnya disamping Rumah.

Kemudian Terdakwa Efarain Lau mengambil uang bayaran pembunuhan terhadap korban tersebut dan kembali Kerumahnya di Desa Mundek,

Selanjutnya bulan Juli 2019 Terdakwa Efrain Lau pergi mengajak Saksi Eliasar Filli untuk pergi meminjam uang di Terdakwa Belandina Henuk di Oelufa Desa Oebela namun dalam perjalanan Terdakwa Efrain Lau dan saksi Eliasar Filli bukan menuju rumah Terdakwa Belandina Henuk tapi mereka menuju ke rumah Korban di Desa Oebela dan sesampainya di Rumah Korban Terdakwa Efrain Lau meminta Saksi Eliasar Filli membunuh Korban supaya uang yang rencananya dipinjam akan diberikan sebagai imbalan.

Terdakwa Efrain Lau sempat mengangkat tubuh saksi Eliasar Filli untuk melihat Korban dalam kamar lewat Jendela namun Saksi Eliasar Filli menolak membunuh Korban.

Rencana mereka batal membunuh Korban lalu Terdakwa Efrain Lau dan  saksi Eliasar Filli meninggalkan rumah Korban dan bertemu dengan Terdakwa Belandina Henukh di Oelufa, lalu  Belandina Henuk memberikan mereka berdua uang senilai Rp  200.000 setelah itu mereka kembali Kerumah masing-masing di Desa Mundek.

Selanjutnya. pada tanggal 20 Agustus 2019 sekitar pukul 15.00 wita Terdakwa Belandina Henuk pergi Kerumah saksi Sarah Adu di Desa Oebela dan Terdakwa Marthen Luter Adu menyampaikan kepada Terdakwa Belandina Henuk bahwa hubungi Terdakwa Efrain Lau, agar sebantar sore melakukan eksekusi Korban.

Kemudian Sorenya Terdakwa Belandina Henuk menelepon Terdakwa Evrain Lau dan menyampaikan kalau bisa sebantar sore datang ke oebela sudah, tujuan Eksekusi

Setelah sorenya selesai iris (sadap Lontar) Terdakwa Efrain Lau mengambil senjata api miliknya lalu mengisi peluru, kemudian berjalan menuju Oebela dan saat dekat Rumah Korban tiba-tiba Terdakwa Marthen Luter Adu (Suami Korban) memanggil dan menghampiri Terdakwa Efrain Lau dan menyampaikan bahwa setelah menembak jangan menyebut namanya dikarenakan Korban merupkan istri sahnya.

Terdakwa Efrain Lau kemudian berjalan kearah samping tembok dan meletakan Ujung senjata pada kuseng Jendela dan melihat Korban duduk diatas kursi lalu Terdakwa Efrain Lau menembak Korban. Setelah menembak Korban Terdakwa Efrain Lau lari kembali kerumahnya di Desa Mundek.

Terdakwa Efrain Lau menelepon Terdakwa Belandina Henukh dan menyatakan sudah selesai, kemudian keesokan harinya tanggal 21 Agustus 2019 Sekitar Pukul 07.00 wita Terdakwa Efrain Lau menelepon Terdakwa Belandina Henuk dan menanyakan Terdakwa Belandina Henuk sudah pergi melayat di rumah duka atau belum lalu Terdakwa Belandina Henuk menjawab dirinya belum pergi melayat.

Demikian Ungkap JPU Anjar Purbo Sasongko di ruang sidang Utama Pengadilan Negeri Rote Ndao.

Sebagaimana diketahui ketiga Terdakwa di Jerat dengan Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 KUHP yang berbunyi Barang siapa menghabisi nyawa orang Lain dengan rencana terlebih dahulu diancam dengan pidana mati atau penjara seumut hidup atau sekurangnya 20 tahun penjara.

Usai Pembacaan Dakwaan Terdakwa Belandina Henuk melalui Kuasa Hukumnya Amos Lafu,SH menyatakan mengajukan Eksepsi (Nota Keberatan) atas Dakwaan yang di sampaikan Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa Marthen Luter Adu dan Efrain Lau melalui kuasa hukumnya Yesaya Dae Panie,SH menyatakan menerima Eksepsi (tidak ada keberatan) atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Usai Persidangan Amos Lafu selaku Kuasa Hukum Terdakwa Belandina Henukh kepada Wartawan mengatakan pihaknya mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum pasalnya dakwaan dinilai tidak cermat dan belum lengkap kemudian ada Fakta yang diabaikan dalam surat dakwaan

“dakwaan dinilai tidak cermat dan belum lengkap, intinya tidak ada keberatan pada subtansi masalah tapi  ada keberatan pada bagian Kebenaran Formil”, tegas Amos Lafu

Sidang di Pimpin Ketua Majelis Hakim Beaty D.E Simatauw,SH,MH dibantu dua Hakim anggota yakni Rosihan Lutfi,SH dan Abdy Ramansyah,SH.

Sidang ditunda dan di gelar kembali kamis,06 Februari 2020 untuk persidangan Terdakwa Belandina Henuk.

Sidang ditunda dan di gelar Kembali kamis,13 Februari 2020 untuk Persidangan Terdakwa Efrain Lau dan Marthen Luter Adu. (PE/Nasa)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait