Tersangka Kasus ITE  diterima Kejaksaan Negeri Rote Ndao.

PENA-EMAS.COM – Unit Tipitder Satuan Reskrim Polres Rote Ndao telah menyerahkan berkas perkara dan tersangka Kasus ITE kepada Kejaksaan Negeri Rote Ndao.

Hal ini dibenarkan  Kasie Barang Bukti Kejaksaan Negeri Rote Ndao  Leonard Tuanakotta,SH saat dikonfirmasi Kamis (9/12/2021). di Kantor  Kejaksaan Negeri Rote Ndao.

Bacaan Lainnya

Berkas perkara yang melibatkan  Derven E.N.Neolaka.S.Sos alias  Dikson diserahkan  dan terima Kasie Barang Bukti (BB) Leonard Tuanakotta,SH di ruang Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Rote ndao. Kamis 9/12/2021) siang.

Derven E.N.Neolaka.S.Sos alias dikson Penetapan statusnya sebagai  tersangka sejak  Juli 2021 lalu oleh Penyidik Tipidter Polres Rote Ndao, dalam kasus Tindak Pidana  Penghinaan dan atau Pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook.

Kasus ini diadukan berdasarkan Bukti Laporan Polisi Nomor  LP/ 81/XII/2020/NTT/RES Rote Ndao tanggal 30 Desember 2020  Oleh  pelapor Endang Sidin.

Tersangka disangkakan dengan  pasal  Pasal 45 Ayat (3) Jo pasal 27 Ayat (3) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 19 tahun 2016, Tentang  Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan atau  denda sekurang kurangnya 750.000.000.

Selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Rote Ndao mulai pekan depan. Jelasnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait