Tiga Tersangka pembunuhan di Rote Ndao di Tangkap Polisi

PENA-EMAS.COM – Tiga orang pelaku kasus pembunuhan berhasil ditangkap  pihak Polres Rote Ndao. Kamis (28/10/2021) pukul 17.00 wita.

Penangkapan terhadap 3 orang tersangka masing masing GB, JP dan IL . Demikian penjelasan Kapolres Rote Ndao melalui Kasat Reskrim Polres Rote Ndao IPTU YAMES  JEMS MBAU, S.Sos Jumat (29/19/2021).

Bacaan Lainnya

Kepada PENA-EMAS.CON, Kasat Reskrim Yames Jems Mba’u. Menjelaskan, Tersangka  GB ditangkap di kantor Lantas Polres Rote Ndao ketika mendampingi saudaranya mengurus mobil yang di tilang oleh anggota Sat Lantas Polres Rote Ndao.

Kemudian Tersangka  JP  dan IL dilakukan pelangkapan di rumah  kediaman masing-masing  berdasarkan hasil penyelidikan dan  penyidikan yang menetapkan sebagai tersangka melakukan Tindak Pidana Pembunuhan berdasarkan   Laporan Polis Nomor : Lp/21/X/2020/SPKT/Sek RBD/Res Rn/Polda Ntt tanggal 01 Oktober 2020 an. Korban Zakarias Nalle.

Penangkapan tersebut di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Rote Ndao IPTU YAMES JEMS MBAU,S. Sos di dampingi  Kapolsek Rote Barat Daya IPTU YAPI Y. KOKOH bersama KBO Sat Reskrim Polres Rote Ndao AIPTU STEFANUS PALAKA,SH dan Kanit Pidum Polres Rote Ndao dan  anggota, Kanit Reskrim  Polsek Rote Barat Daya, Kanit Reskrim Polsek Rote Selatan, Kanit Reskrim Polsek Rote Barat Laut dan Kanit Reskrim Polsek Lobalain. Sebut Yames  Mba,u.

Selanjutnya, Jalan penangkapan didahului dengan penyerahan surat Penetapan Tersangka

Para tersangka tidak melakukan perlawanan dan kooperatif mengikuti pertugas dan berlangsung  secara humanis dan disaksikan oleh ketua RT setempat

Kegiatan penangkapan  tersebut berakhir pada jam 18.00 wita, situasi aman terkendali.

Menurut Kasat Reskrim,  Apabila dalam proses penyidikan terungkap pelaku lain yang ikut atau turut serta dalam tindak pidana pembunuhan terhadap korban  Zakarias Nalle akan dilakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dari hasil penyelidikan di dapat alat bukti  saksi kunci dan petunjuk serta keterangan ahli  kemudian  hasil gelar perkara penetapan tersangka kepada  para  terduga tersangka dapat di tetapkan tersangka selanjutnya dilakukan upaya paksa tangkap.

Soal Motif pembunuhan. Jelas Kasat Reskrim,  Para tersangka sudah pernah dimintai keterangan sebagai saksi  namun tidak mengakui perbuatan mereka

Tersangka  JP alias IVON (46) dan  GB alias Got (45). Keduanya adalah warga Dsn. Fau, Ds. Oelasin, Kec. Rote Barat Daya, Kab. Rote Ndao sedangkan  IL alias IS (44) warga  Rt 004 / Rw 002, Dsn. Lotelutun, Ds. Sanggandolu, Kec. Rote Barat Daya, Kab. Rote Ndao.

Ketiga tersangka menghabiskan nyawa korban pada Kamis  tanggal 01 Oktiber 2020  sekutar pukul 09:30 wita lalu dengan motif pembunuhan akibat diduga suanggi alias santet. (PE.017).

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait