PENA-EMAS.COM – Tiga orang pelaku kasus pembunuhan berhasil ditangkap pihak Polres Rote Ndao. Kamis (28/10/2021) pukul 17.00 wita.
Penangkapan terhadap 3 orang tersangka masing masing GB, JP dan IL . Demikian penjelasan Kapolres Rote Ndao melalui Kasat Reskrim Polres Rote Ndao IPTU YAMES JEMS MBAU, S.Sos Jumat (29/19/2021).
Kepada PENA-EMAS.CON, Kasat Reskrim Yames Jems Mba’u. Menjelaskan, Tersangka GB ditangkap di kantor Lantas Polres Rote Ndao ketika mendampingi saudaranya mengurus mobil yang di tilang oleh anggota Sat Lantas Polres Rote Ndao.
Kemudian Tersangka JP dan IL dilakukan pelangkapan di rumah kediaman masing-masing berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang menetapkan sebagai tersangka melakukan Tindak Pidana Pembunuhan berdasarkan Laporan Polis Nomor : Lp/21/X/2020/SPKT/Sek RBD/Res Rn/Polda Ntt tanggal 01 Oktober 2020 an. Korban Zakarias Nalle.
Penangkapan tersebut di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Rote Ndao IPTU YAMES JEMS MBAU,S. Sos di dampingi Kapolsek Rote Barat Daya IPTU YAPI Y. KOKOH bersama KBO Sat Reskrim Polres Rote Ndao AIPTU STEFANUS PALAKA,SH dan Kanit Pidum Polres Rote Ndao dan anggota, Kanit Reskrim Polsek Rote Barat Daya, Kanit Reskrim Polsek Rote Selatan, Kanit Reskrim Polsek Rote Barat Laut dan Kanit Reskrim Polsek Lobalain. Sebut Yames Mba,u.
Selanjutnya, Jalan penangkapan didahului dengan penyerahan surat Penetapan Tersangka
Para tersangka tidak melakukan perlawanan dan kooperatif mengikuti pertugas dan berlangsung secara humanis dan disaksikan oleh ketua RT setempat
Kegiatan penangkapan tersebut berakhir pada jam 18.00 wita, situasi aman terkendali.
Menurut Kasat Reskrim, Apabila dalam proses penyidikan terungkap pelaku lain yang ikut atau turut serta dalam tindak pidana pembunuhan terhadap korban Zakarias Nalle akan dilakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dari hasil penyelidikan di dapat alat bukti saksi kunci dan petunjuk serta keterangan ahli kemudian hasil gelar perkara penetapan tersangka kepada para terduga tersangka dapat di tetapkan tersangka selanjutnya dilakukan upaya paksa tangkap.
Soal Motif pembunuhan. Jelas Kasat Reskrim, Para tersangka sudah pernah dimintai keterangan sebagai saksi namun tidak mengakui perbuatan mereka
Tersangka JP alias IVON (46) dan GB alias Got (45). Keduanya adalah warga Dsn. Fau, Ds. Oelasin, Kec. Rote Barat Daya, Kab. Rote Ndao sedangkan IL alias IS (44) warga Rt 004 / Rw 002, Dsn. Lotelutun, Ds. Sanggandolu, Kec. Rote Barat Daya, Kab. Rote Ndao.
Ketiga tersangka menghabiskan nyawa korban pada Kamis tanggal 01 Oktiber 2020 sekutar pukul 09:30 wita lalu dengan motif pembunuhan akibat diduga suanggi alias santet. (PE.017).