PENA-EMAS.COM. Camat Lobalain Marthen J. Huan,SH, secara resmi melantik 5 (lima) Penjabat (Pj.) Kepala Desa dilingkup pemerintahan Kecamatan Lobalain yang berlangsung di Aula utama Kantor Camat Lobalain Kab.Rote Ndao, Senin (29/12/2025).Pukul 10:00 wita. Pelantikan ini dilakukan menyusul berakhirnya masa jabatan Pj. Kepala Desa periode sebelumnya.
Mereka yang dilantik berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao yang telah dinilai memiliki integritas, kapasitas, pemahaman terhadap pemerintahan desa, pembangunan, pengelolaan keuangan desa, serta kemampuan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjalin kerja sama lintas sektor pemerintahan.
Dalam sambutannya, Camat Lobalain Marthen J. Huan,SH menegaskan, Pelantikan ini merupakan amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah, yang wajib dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, disiplin, serta loyalitas terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjabat Kepala Desa mempunyai peran strategis kesinambungan dalam menjamin penyelenggaraan pemerintahan desa, kelancaran pelayanan kepada masyarakat, serta terjaganya stabilitas dan ketenteraman kehidupan sosial di desa.
Oleh karena itu, seluruh tugas, wewenang, dan kewajiban Penjabat Kepala Desa wajib dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Camat Marthen J. Huan. sampaikan lima poin pedoman sebagai penegasan dalam pelaksanaan tugas bagi kelima Pj Kades yang baru dilantik diantaranya:
Pertama, terkait pengelolaan anggaran. Pendapatan dan Belanja Desa secara khusus Dana Desa dan Alokasi Dana Desa agar dilaksanakan secara tertib administrasi, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan penggunaan dan pertanggungjawaban. Setiap anggaran harus tepat sasaran dan sesuai ketentuan.
” Bapak Bupati dan Ibu Wakil Bupati dalam setiap kesempatan selalu menegaskan bahwa dalam pengelolaan anggaran daerah maupun anggaran di desa harus dipastikan tidak ada kebocoran, dilaksanakan secara transparan, dan tidak boleh ada penyalahgunaan oleh para pengelola anggaran ” Ujarnya,
Setiap rupiah harus dipastikan digunakan untuk memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Mereka yang berani keluar dan menyimpang dari aturan akan menjerat dirinya sendiri, dan kepadanya akan diberi sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tambahnya.
Kedua, dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Penjabat Kepala Desa wajib menjamin kelancaran administrasi pemerintahan, meningkatkan disiplin aparatur desa, memfungsikan sarana pelayanan publik di desa, menjaga netralitas dengan berdiri seimbang untuk setiap anggota masyarakat yang ada di desa, serta memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan tidak diskriminatif.
Ketiga, dalam pelaksanaan pembangunan desa. Agar dilaksanakan secara partisipatif, berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat, serta mengutamakan asas manfaat dan keberlanjutan. Pelaksanaan pembangunan desa harus sejalan dan mendukung visi dan misi Bapak Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao melalui 9 Agenda Perubahan (Mbulesi), yang dimulai dari Mbule Esa “Rote Ndao Amanah” hingga Mbule Sio “Rote Ndao Harmoni”.
Agenda perubahan ini harus melekat di pikiran dan tindakan Saudara-saudari dalam melaksanakan tugas.
Keempat, dalam pelayanan kemasyarakatan. Penjabat Kepala Desa agar senantiasa menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, serta memelihara keharmonisan kehidupan sosial masyarakat desa. Sebagai pemimpin di desa, harus memiliki kepekaan sosial, mambaur dan menyatu dengan masyarakat. Penjabat Kepala Desa beserta jajaran perangkat desa harus memastikan selalu ada di tengah masyarakat dan sebagai wujud kehadiran pemerintah daerah dalam setiap denyut kehidupan masyarakat.
Kelima, terkait pemberdayaan masyarakat. Penjabat Kepala Desa diharapkan mampu mendorong peningkatan kapasitas dan kemandirian masyarakat, meliputi nelayan, UMKM, perempuan, dan generasi muda, sehingga menjadi subjek utama pembangunan desa. Penjabat Kepala Desa agar memastikan Koperasi Desa Merah Putih dapat berjalan dengan baik, BUMDes berjalan dengan business plan yang baik, pelaksanaan Kintal Gizi untuk menopang gizi keluarga dalam penanganan stunting, dan berbagai bentuk inovasi lain dapat dilakukan untuk kemajuan desa masing-masing.
Selanjutnya, Mantan Kabag Umum DPRD Kab. Rote Ndao ini menegaskan, Camat memiliki wewenang pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Oleh karena itu, para Penjabat Kepala Desa wajib membangun koordinasi yang baik dengan pemerintah kecamatan, terbuka terhadap pembinaan dan pengawasan, serta menindaklanjuti setiap arahan dan rekomendasi yang diberikan demi kelancaran administrasi, tertib pemerintahan, dan pencapaian tujuan pembangunan desa. Tegasnya.
Selain itu. Camat menegaskan, Dalam rapat lengkap pamong praja, Bapak Bupati menegaskan agar para Kepala Desa dan Lurah yang tidak serius bekerja untuk masyarakat atau menyimpang dari ketentuan alur kerja diusulkan Camat untuk diberhentikan dari jabatannya. Selaku Camat, saya tidak akan segan-segan jalankan arahan ini jika ditemukan di antara kita yang masuk pada kategori tersebut.
Saya juga mengharapkan agar para Penjabat Kepala Desa senantiasa menjalin sinergi dengan Badan Permusyawaratan Desa, perangkat desa, serta seluruh pemangku kepentingan di desa, guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang tertib, efektif, dan berkelanjutan.
” Saya berharap para Penjabat Kepala Desa yang baru dilantik dapat melaksanakan amanah ini dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, serta mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongannya ” Ujarnya.
Ia juga ingatkan kepada kelima Pj Kades bahwa Hari ini mereka mendapat amanah dan kehormatan sebagai seorang pejabat. Ingat, jabatan itu bisa datang dan pergi, tapi integritas dan harga diri begitu susah sekali dikembalikan jika hilang. Kamu bisa mengakhiri tugas dengan tenang kalau punya integritas dan harga diri. Sebaliknya, kamu akan hidup gelisah kalau semua yang kamu punya hanya nama di papan kantor.
Jabatan bisa menambah hormat dari luar, tapi integritas dan harga dirimu menentukan seberapa kamu dihormati dari dalam. Tandas Marthen Huan.
Diakhir sambutannya Camat Lobalain Marthen J Huan atas nama pemerintah daerah menyampaikan terima kasih kepada para Penjabat Kepala Desa yang telah memimpin kelima desa ini sejak 23 Desember 2024 hingga 23 Desember 2025.
Terima kasih kami sampaikan untuk dedikasi dan pengabdiannya. Ada yang kembali diberi mandat untuk mengabdi lagi untuk satu tahun ke depan, dan ada pula yang tidak lagi diperpanjang serta justru diberi ruang untuk lebih berkonsentrasi pada tugas lainnya. Ia juga menyampaikan selamat bertugas kepada para Pj. Kepala Desa yang baru dilantik.
Pelantikan kelima Penjabat oleh Camat dan saksi Jahya Bulan, A,Md, Jusuf Dillak,SH dan Rihaniawan Odt Theresya Apriani Sarlout, S.Th.
Acara pelantikan turut dihadiri oleh Ketua Fraksi Uta Esa DPRD Yunus Panie, Ketua Komisi I. Mesak Z. Lonak
Anggota DPRD Absalom Polin. Kapolsek Lobalain : Ipda Djoni Elvis Pada,SH, Dandramil 1627-01/Ba,a Lettu Inf. David Mooy,SH, Ketua Klasis Lobalain, Pdt. Mariana J.B.B, Nalle Surah, S.Th, Sekcam Lobalain dan staf, para Kepala Desa /Lurah se- Kecamatan Lobalain,, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, Oers dan u dengan lainnya.
Penjabat Kepala Desa yang dilantik:
1 Pj Desa Helebeik Reoriki Jacob Lazarus, S.Pd
2 Pj Desa Tuanatuk Soleman Sombu
3 Pj Desa Oematamboli Frid Jon Adu, S.Pd
4 Pj Desa Suelain Dafrosa Dule Ngari, S.Pd
5 pj Desa Baadale Sarah Laheroi Lusi,SP
