ROTE NDAO, PENA-EMAS.COM — DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Rote Ndao resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna penutupan Sidang III Tahun 2026, Rabu (7/10/2026).
Selain Perubahan APBD 2026, DPRD dan Pemkab Rote Ndao juga menyepakati tiga Raperda lainnya dalam rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Rote Ndao tersebut.
Kesepakatan ini menjadi momentum penting dalam menentukan arah kebijakan anggaran daerah, terutama untuk memastikan program pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
Pengesahan dilakukan setelah seluruh materi Raperda disempurnakan berdasarkan hasil evaluasi dan fasilitasi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Gubernur NTT Nomor 900/133/BKUD5/2026 tertanggal 25 September 2026 tentang Hasil Evaluasi Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Raperbup tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Selain itu, proses pembahasan juga mengacu pada Surat Gubernur NTT Nomor BU.100.3.2/75/HK/2026 tertanggal 22 September 2026 mengenai hasil fasilitasi Raperda Kabupaten Rote Ndao.
Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao, Alfred Saudila, menyampaikan apresiasi terhadap seluruh jajaran pemerintah daerah dan anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan melalui proses yang cukup panjang dan dinamis.
Menurut Alfred, perubahan APBD harus ditempatkan sebagai instrumen penting untuk menjawab kebutuhan daerah dan masyarakat, bukan sekadar memenuhi tahapan administratif pemerintahan.
Karena itu, ia menegaskan tiga fungsi utama DPRD, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan, harus berjalan secara optimal dan bertanggung jawab.
“Fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan harus terus dioptimalkan untuk menopang keberlanjutan pembangunan daerah,” tegas Alfred.
Sementara itu, Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, S.H., menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama selama proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan.
Bupati menilai, dinamika yang muncul selama pembahasan merupakan bagian dari proses untuk memastikan kebijakan pemerintah daerah memiliki arah yang jelas dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Kebersamaan, kerja sama, dan sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD merupakan hal penting dalam menghasilkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat serta mendukung peningkatan kualitas pembangunan daerah,” ujar Paulus Henuk.
Dengan disepakatinya Perubahan APBD 2026, pemerintah daerah kini memiliki landasan untuk melanjutkan berbagai program yang telah disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah.
Namun, pengesahan anggaran tersebut juga membawa konsekuensi terhadap pelaksanaan dan pengawasannya. Setiap rupiah anggaran daerah dituntut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta digunakan secara efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Rapat paripurna penutupan Sidang III Tahun 2026 tersebut berakhir sekitar pukul 13.00 WITA.
Sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah diharapkan tidak berhenti pada tahap pengesahan anggaran, tetapi berlanjut pada pengawasan dan pelaksanaan program hingga manfaat pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat Kabupaten Rote Ndao.
