Rote Ndao, PENA-EMAS.COM — Anggota Legislatif “ DPRD “ Kabupaten Rote Ndao bungkam dengan proses tender hingga pelaksanaan fisik sejumlah proyek APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2026 yang kini tengah menjadi sorotan tajam.
Sementara dugaan monopoli paket pekerjaan, pengaturan pemenang, hingga kemungkinan adanya persekongkolan dalam proses tender mencuat ke ruang publik. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta bongkar dan jangan jadi penonton.
Demikian penegasan publik ini berhasil dihimpun oleh Crew Media dari berbagai sumber Masyarakat setelah mencuatnya informasi dugaan monopoli sejumlah proyek bernilai puluhan Miliaran rupiah.
Kepada sejumlah Crew Media, Masyarakat menilai Anggota Legislator hanya bisa membungkam dari fungsi tugas pengawasan dan meminta APH di Rote Ndao turun tangan melakukan penelusuran dan membongkar proses tender dan pelaksanaan proyek yang bersentuhan dengan monopoli Proyek tahun 2026.
Desakan Masyarakat itu muncul karena terdapat sejumlah perusahaan yang disebut memiliki hubungan keluarga atau keterkaitan tertentu dan memperoleh beberapa paket proyek pemerintah.
Sejumlah paket yang menjadi sorotan publik antara lain pekerjaan Hotmix Baubafan–Kolobolon senilai sekitar Rp 9,55 miliar yang telah habis masa kontrak namun realisasi baru sekitar 50%, Lapen Tuanatuk–Todan sekitar Rp1,32 miliar, Lapen Batulilok–Oele sekitar Rp1,25 miliar, serta Lapen Oedai–Holotula sekitar Rp1,05 miliar.
Selain itu, terdapat pembangunan Kantor Camat Pantai Baru dengan pagu sekitar Rp3,4 miliar, Hotmix Baudale–Mokdale sekitar Rp1,1 miliar, dan Lapen Lingkar Sanggouen sekitar Rp 867 juta.
Pola kemenangan sejumlah perusahaan tersebut dinilai perlu diuji dengan dokumen pengadaan, termasuk dokumen pemilihan, evaluasi penawaran, berita acara, kontrak, serta data legalitas dan kepemilikan perusahaan.
Informasi mengenai hubungan keluarga di antara beberapa pengurus perusahaan juga perlu diverifikasi secara resmi.
Hubungan keluarga bukan bukti otomatis terjadinya kolusi. Namun, apabila terdapat pola perusahaan yang saling berkaitan memenangkan banyak paket dalam proses pengadaan yang sama, fakta tersebut dapat menjadi salah satu hal yang perlu diperiksa lebih lanjut oleh pihak berwenang. Tegas mereka.
Lebih jauh, muncul tudingan adanya sosok tertentu yang disebut-sebut berperan mengatur pemenang dan menentukan besaran fee proyek terkait ketujuh paket tersebut.
Tudingan ini sangat serius dan belum dapat dianggap sebagai fakta sebelum dibuktikan melalui proses hukum.
Karena itu, publik kini menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk membuka data dan menguji seluruh prosesnya.
Polres dan Kejari Rote Ndao diminta jangan hanya menjadi penonton. Periksa dokumennya, telusuri hubungan antarperusahaan dan uji proses evaluasinya.
Dan apabila ditemukan bukti aliran dana atau pemberian fee yang berkaitan dengan proyek, telusuri sampai ke pihak yang menerima dan pihak yang memberikan.
Jika semua tudingan tersebut tidak terbukti, pemeriksaan terbuka justru akan menjadi jawaban terhadap keresahan masyarakat.
Namun jika ditemukan pelanggaran, maka aparat penegak hukum harus bertindak berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Rote Ndao Sonny Saban saat dikonfirmasi Crew Media melalui sambungan WhatsApp. Ia menjelaskan, Terkait dengan dugaan monopoli 6 paket pekerjaan, itu tidak benar karena kontraktor pelaksana yang berkontrak dengan dinas PUPR dan melaksanakan pekerjaan- pekerjaan tidak hanya satu kontraktor saja.
Untuk ruas jalan Tuanatuk – Todan, waktu pelaksanaannya sampai bulan november nanti. Dengan progres sekarang yang baru mencapai kurang lebih 20%, maka hal ini menjadi atensi dinas PUPR untuk melakukan teguran dan peringatan kepada kontraktor agar segera mempercepat pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Hal ini berlaku juga dengan paket pekerjaan lain yang progresnya masih rendah.
Untuk ruas jalan Baudale – Mokdale (hotmix), seminggu yang lalu sudah ada permohonan perpanjangan waktu 40 hari ke depan, sehingga sudah ada adendum waktu, semula 60 menjadi 100 hari kalender. Ungkap Sonni.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Rote Ndao Junus Panie, saat dihubungi Crew Media Rabu (23/9/2026) Ia mengatakan, Dalam proyek pekerjaan jalan, addendum kontrak dapat dilakukan apabila terdapat perubahan yang diperlukan terhadap kontrak awal. Secara umum, alasan yang dapat menjadi dasar addendum antara lain Perubahan volume pekerjaan. kondisi lapangan, spesifikasi teknis.
Selain itu ada penambahan atau pengurangan item pekerjaan, perubahan kuantitas akibat hasil pengukuran Bersama dan perubahan harga atau nilai kontrak karena perubahan pekerjaan. Jelasnya.
Untuk itu, Perubahan waktu pelaksanaan. Misalnya pekerjaan membutuhkan waktu tambahan karena perubahan pekerjaan, kondisi lapangan, cuaca ekstrem, atau keadaan lain yang memenuhi dasar perpanjangan waktu menurut kontrak.
Perubahan metode pelaksanaan yang berpengaruh terhadap kontrak dan Keadaan kahar/force majeure atau kondisi tertentu yang diatur kontrak. Misalnya bencana alam atau kejadian luar biasa yang secara sah memengaruhi pelaksanaan pekerjaan.
“ Addendum bukan sekadar untuk menyesuaikan keinginan kontraktor” Ujarnya.
Untuk proyek jalan pemerintah, perubahan harus mempunyai dasar teknis dan administratif yang dapat dipertanggungjawabkan.
Perpres 46 Tahun 2025 yang mengubah Perpres 16 Tahun 2018. Untuk proyek jalan pemerintah, ketentuan pentingnya ada pada Pasal 54 tentang Perubahan Kontrak.
Kapan proyek jalan boleh di-addendum?, Pasal 54 menyebutkan bahwa apabila terdapat perbedaan antara kondisi lapangan saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK dalam kontrak, PPK bersama penyedia dapat melakukan perubahan kontrak.
Perubahan kontrak berupa: menambah atau mengurangi volume pekerjaan, menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan, mengubah spesifikasi teknis sesuai kondisi lapangan; dan/atau mengubah jadwal pelaksanaan.
Dengan begitu kita bisa melihat apakah addendum tersebut sekadar perubahan yang wajar karena kondisi lapangan atau ada hal yang perlu dipertanyakan secara administrasi/teknis
Menurut Ketua Fraksi Ita Esa ini, Perpanjangan waktu melalui addendum, tetapi masa kontrak yang habis sementara progres baru sekitar 50% tidak otomatis menjadi alasan yang sah untuk memperpanjang kontrak.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, perpanjangan masa pelaksanaan dapat diberikan antara lain karena perubahan pekerjaan, peristiwa kompensasi, dan keadaan kahar. Persetujuan perpanjangan harus didasarkan pada penelitian atas alasan dan usulan tertulis, serta dituangkan dalam addendum kontrak.
“ Kalau progres baru 50%, yang paling penting adalah siapa penyebab keterlambatan?”
Dalam kondisi seperti ini, tidak cukup hanya mengatakan “progres baru 50%, maka waktu diperpanjang.” Justru harus dilihat ketentuan mengenai penyedia yang gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa kontrak berakhir. Perpres 46/2025 mengatur bahwa apabila penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan tetapi PPK menilai penyedia masih mampu menyelesaikannya, PPK dapat memberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan.
Untuk kasus proyek jalan yang progresnya baru 50% terdapat dua hal,
“Addendum perpanjangan waktu” Dan “Pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan setelah masa kontrak berakhir.” Keduanya tidak selalu sama.
Kalau kontrak sudah hampir selesai dan progres hanya 50%, kita perlu melihat tanggal kontrak berakhir, progres rencana, realisasi, penyebab keterlambatan, serta kapan addendum dibuat. Tegasnya.
Ia juga membantah kalau legiaslatif tidak bersikap bungkam namun karena sejumlah tugas Dewan yang dinilainya prioritas sehingga hal itu yang kemudian didahulukan. Jelasnya. Dalam waktu dekat kita akan segera turun lapangan. Tambahnya.
Hingga berita ini di publish Pimpinan DPRD, Kapolres dan Kajari Rote Ndao belum dimintai pernyataan resmi dan Konsultan pengawas setiap paket juga belum berhasil di mintai penjelasan.
