Rote Ndao, PENA EMAS.COM– ” Hukum Adalah Panglima”, Perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Johanis Anabokay mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Rote Ndao. Memasuki persidangan perdana, keluarga korban berharap majelis hakim dapat mengadili perkara tersebut secara objektif, transparan, dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi korban serta keluarga yang ditinggalkan.
Harapan tersebut disampaikan Juliana Johannes, Anak kandung Almarhum Johanis Anabokay, saat diwawancarai usai mengikuti persidangan perdana perkara kematian ayahnya.
Juliana, Mengungkapkan rasa syukur kepada Tuhan Yesus sekaligus menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu mengawal proses hukum kasus tersebut hingga memasuki tahap persidangan.
” Pertama-tama, kami mengucap syukur kepada Tuhan Yesus karena masih memberikan kami kekuatan dan kehidupan sampai saat ini. Kedua, kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya Unit Reskrim Polres Rote Ndao, dan Kejaksaan, yang telah mengawal perkara ini hingga sampai ke tahap persidangan,” Ungkap Juliana.
Saat ditanya mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kematian ayahnya, Juliana mengaku mengetahui sejumlah orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut.
Ia, menyebut terdapat lima orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan ayahnya. Namun, terkait peran masing-masing pihak, Juliana berharap semuanya dapat terungkap secara jelas melalui proses pembuktian di persidangan.
Selain itu, Juliana mengungkapkan bahwa sebelum peristiwa tragis tersebut terjadi, ayahnya pernah menyampaikan persoalan yang berkaitan dengan tanah.
Menurutnya, persoalan tersebut juga telah disampaikan kepada pihak kepolisian ketika proses pemeriksaan sebelumnya berlangsung.
Keluarga korban, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum agar seluruh fakta dan keterlibatan masing-masing pihak dapat diungkap berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap majelis hakim menangani persoalan ini secara transparan agar ke depannya tidak ada lagi kejadian seperti yang kami alami sekarang,” Tegasnya.
Bagi keluarga, persidangan ini bukan sekadar proses hukum, melainkan menjadi harapan untuk memperoleh kepastian hukum dan keadilan atas kematian orang yang mereka cintai.
KRONOLOGI KASUS PEMBUNUHAN JOHANIS ANABOKAY
Sebelumnya, kasus kematian Johanis Anabokay, warga Desa Kuli, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggemparkan masyarakat setelah korban dilaporkan hilang dan kemudian ditemukan meninggal dunia di kawasan hutan mangrove Pantai Ingguhuk.
Berdasarkan dokumen penyidikan kepolisian, peristiwa dugaan pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026, sekitar pukul 20.00 WITA, di ruang tengah rumah milik korban yang beralamat di RT 017/RW 005, Desa Kuli, Kecamatan Lobalain.
Kasus ini mulai terungkap setelah keluarga melaporkan Johanis Anabokay sebagai orang hilang ke Polsek Lobalain pada 14 Mei 2026. Korban diketahui tidak lagi terlihat sejak 5 Mei 2026.
Sehari kemudian, Jumat, 15 Mei 2026, sekitar pukul 09.00 WITA, masyarakat menemukan sesosok jenazah mengapung di kawasan hutan mangrove Pantai Ingguhuk, Dusun Lutu, Desa Kuli.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Polsek Lobalain dan diteruskan ke Polres Rote Ndao.
Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama tim identifikasi Polres Rote Ndao selanjutnya mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, termasuk Juliana Johannes selaku anak kandung korban, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti.
Dalam perkembangan penyidikan, kepolisian mengungkap dugaan keterlibatan lima orang tersangka dalam perkara tersebut.
Berdasarkan dokumen penyidikan, para tersangka diduga secara bersama-sama menghabisi nyawa korban menggunakan kayu. Setelah itu, jasad korban diduga dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke kawasan hutan mangrove Pantai Ingguhuk, Desa Kuli.
LIMA TERSANGKA TERANCAM HUKUMAN BERAT
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sebagai alternatif, para tersangka juga disangkakan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP tentang pembunuhan.
Pasal 459 KUHP mengatur ancaman pidana berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku pembunuhan berencana.
Kini, setelah perkara tersebut memasuki tahap persidangan, keluarga korban berharap majelis hakim dapat mengungkap seluruh fakta hukum, termasuk motif dan peran masing-masing terdakwa dalam peristiwa yang merenggut nyawa Johanis Anabokay.
Keluarga juga berharap proses persidangan berjalan secara profesional, transparan, dan tidak mengabaikan rasa keadilan.
Mereka ingin agar kematian Johanis Anabokay mendapatkan kepastian hukum dan seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
