Rote Ndao, PENA-EMAS.COM – Enam hingga Tujuh Paket pekerjaan fisik di Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2026 dengan total anggaran Rp. 15 142 774 240 diakui masih belum mencapai progress sesuai dengan yang diharapkan. Selain Ruas jalan Hotmix Baubafan- Kolobolon dengan Nilai Rp. 9,5 Miliard, kini Ruas jalan Baudale – Mokdale Rp. 1,1 Miliard masuk tahap denda keterlambatan.
Ruas Jalan Hotmix Baudale – Mokdale sesuai dengan pasal kontraknya kita sudah terapkan kepada kontraktor pelaksana. Peringatan, teguran hingga pada akhir masa kontrak pihak pelaksana CV Wily Karya belum menyelesaikan pekerjaan 100%.
Karenanya, yang kami terapkan kepada mereka adalah meminta untuk melanjutkan pekerjaan sambil dikenakan denda berjalan dengan posisi per-hari ini (28/10) itu mereka sudah bekerja dengan per-hari harus membayar dendanya per/1000 dari nilai kontrak perhari.sesuai dengan yang terterah pasal kontrak sampai dengan mereka menyelesaikan pekerjaan 100%
Demikian hal ini ditegaskan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Rote Ndao, Sonny M J. Saban,ST. saat dikonfirmasi diruang kerjanya (29/10/2026) kemarin.
“ Pembayaran denda dilakukan melalui OPD PUPR, penyetoran ke Kas daerah saat mereka PHO dan mereka harus menyerahkan bukti bahwa telah menyerahkan penyetoran denda keterlambatan pada saat usulkan pencairan. Nanti kan tiap hari kita akan hitung masa kerja mereka setelah mati kontrak itu, berapa lama, pasti berapa lama kita tetap menitor “ Ujar Sonni
Progres sekarang sampai dengan 29 Oktober 2026 masih dibawah 50 % artinya belum sampai 50 persen juga dan bagian terbesar itu ada pada hotmixnya dan soal anggarannya baru cair 50%. Tambahnya.
Sonni Saban menjelaskan, Pekerjaan Ruas Jalan Baudale – Mokdale sebelumnya memiliki waktu pelaksanaan pekerjaan 60 hari tetapi hingga jatuh tempo pekerjaan belum selesai sehingga dalam Adendum waktu ditambah 40 hari Kalender sampai dengan 27 Oktober 2026. Selanjutnya sampai dengan batas akhir 100 hari pekerjaan juga belum terselessaikan dan ditambahkan waktu 50 hari Kalender.
Bagimana kalau tidak menyelesaikan setelah penambahan waktu 50 hari itu ? Menjawab pertanyaan Media ini. Sonni Saban mengatakan, Tergantung kami PPK melihat mereka masih mau menyelesaikannya atau tidak, jika tidak maka kita akan lakukan Pemutusan Hubungan Kerja – PHK. Katanya.
“ Pekerjaan dimulai dari 27 Juli – 27 Oktober. Waktu pertama 60 hari kemudian ditambah 40 hari namun belum juga selesai dan matinya pada 27 Oktober namun ternyata pekerjaan belum juga selesaikan ” Ungkapnya.
Soal Pantauan Media, kontraktor pelaksana proyek Baudale – Mokdale dilaksanakan oleh pihak lain dan hanya nama CV Wily Karya yang digunakan sebagai pelaksana. Sonni Saban mengatakan, Pihaknya tidak berurusan dengan dengan pihak manapun.
“ Direktur utama, Karel Bara. Dan kami berurusan dengan direktur CV bukan dengan pihak manapun” Katanya tegas.
Menurut Kadis PUPR, dengan melihat pada ketersediaan material dilapangan maka kita optimis mereka bisa menyelesaiaknnya.
“ Harapan kami. Pak Bupati sudah berusaha uang ini masuk ke Kabupaten bahkan beliau berupaya dengan pijaman 30 M. bagaimana uang ini harus betul betul digunakan dan dilaksanakan dengan baik supaya masyarakat bisa menikmati hasil Pembangunan yang dilaksanakan. Jadi kami minta kepada para kontraktor lebih serius mengerjakan pekerjaan dengan baik” Jelasnya.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Rote Ndao Junus Panie, saat dihubungi Crew Media Jumat (30/10/2026) Ia mengatakan, Proyek pekerjaan jalan, addendum kontrak dapat dilakukan apabila terdapat perubahan yang diperlukan terhadap kontrak awal. Secara umum, alasan yang dapat menjadi dasar addendum antara lain Perubahan volume pekerjaan. kondisi lapangan, spesifikasi teknis.
“ Untuk itu, Addendum bukan sekadar untuk menyesuaikan keinginan kontraktor ” Ujarnya.
Untuk kasus proyek jalan yang progresnya baru 50% terdapat dua hal, Addendum perpanjangan waktu dan Pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan setelah masa kontrak berakhir. Keduanya tidak selalu sama. Kalau kontrak sudah hampir selesai dan progres hanya 50%, kita perlu melihat tanggal kontrak berakhir, progres rencana, realisasi, penyebab keterlambatan, serta kapan addendum dibuat. Tegasnya.
Hingga berita ini di publish Direktur utama CV Wily Karya Karel Bara. Bupati Rote Ndao, Pimpinan DPRD, Kapolres dan Kajari Rote Ndao belum dimintai pernyataan resmi dan Konsultan pengawas belum berhasil di mintai penjelasan.
