Pj Kades Baadale : Evaluasi  dan Ganti Perangkat Desa Sesuai Aturan

Reporter: Ariyanto Tulle 
| Editor: Redaksi
IMG 20250114 WA0004IMG 20250114 WA0004

Pj Kades Baadale : Evaluasi  dan Ganti Perangkat Desa Sesuai Aturan

PENA-EMAS.COM– Pj Kepala Desa Baadale  mulai Evaluasi  dan melakukan pergantian aparat Desa yang sudah tidak memenuhi syarat sesuai  aturan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Pergantian aparat desa kita awali dengan tahap mengevaluasi Perangkat Desa. Baik, jabatan untuk  Kaur, Kasie, dan Kepala Dusun di Desa Baadale

Demikian hal ini dijelaskan oleh Soleman Sombu, Penjabat Kepala Desa Baadale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao setelah ditunjuk menjadi Pj. Desa Baadale untuk masa satu tahun kedepan.

Soleman Sombu yang menerima tugas sebagai  Penjabat Kepala Desa Baadale sejak 23 Desember 2024 lalu, saat di temui Media ini Diruang kerjanya Senin(13/1/2025), Sekitar Pukul 14:27 Wita. Ia menjelaskan, Menindaklanjuti apa yang menjadi atensi dan penegasan secara langsung  oleh  Kecamatan Lobalain, Nusry Zacharias, akibat adanya sorotan tegas mantan wakil ketua BPD Desa Baadale.

Menurut Soleman Sombu, sorotan dari salah satu warga Dusun Ndudale, Daniel Tulle (mantan wakil ketua BPD-red), dalam rapat kerja dikantor Desa Baadale, Kamis (9/1/2025), yang terkesan selama ini baik Kepala Desa Definitif dan Penjabat sementara saat menjabat diduga kuat menabrak aturan terkait pengangkatan perangkat desa, Kaur, Kasie dan Kepala Dusun di Baadale.

Untuk itu Ia segera membuka ruang bagi Masyarakat Desa Baadale untuk bisa mengisi kekosongan jabatan yang sediahnya di umumkan oleh Pemerintah Desa Baadale dalam waktu dekat

Kekosongan jabatan yang nanti di lakukan pergantian adalah Kaur Perencanaan Defri Tasilima yang saat ini sudah lolos PPPK.

Kemudian Kasie Pemerintahan, Thobias Mbolik sudah melewati batas usia 60 Tahun dan  beberapa Kepala Dusun yang tidak memenuhi syarat-syarat. Jelas Sombu

Selanjutnya,  Perangkat desa tingkat Dusun yang segera di evaluasi karena ada beberapa kepala dusun yang syarat formal pendidikan cuma SD, SMP dan yang lain terkait batas usia. Tambah  Soleman Sombu.

” Yang tidak sesuai regulasi, segera diganti dan buka lowongan dan di saring harus sesuai aturan dan memiliki kemampuan sesuai bidang masing-masing”. Kutipan Camat Nusry Zacharias yang di ulangi Pj. Soleman Sombu.

Camat Lobalain, Nusry Zacharias, SE, saat rapat kerja di awal Bulan Januari 2025, Kamis kemarin bertempat di Kantor Desa Baadale, menegaskan kepada Pj. Kades Baadale segera melakukan evaluasi dan pergantian bagi Perangkat Desa yang tidak sesuai aturan, nantinya kedepan bisa menimbulkan masalah hukum serta terukur pada kinerja serta kemampuan akan tupoksi mereka. Ungkap Sombu.

Untuk itu menindaklanjutinya kita segera lakukan perubahan sesuai  aturan pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana  tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor  3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2024 dan lainnya. Tutupnya.

Pos terkait