Pj Kades Baadale : Evaluasi dan Ganti Perangkat Desa Sesuai Aturan
PENA-EMAS.COM– Pj Kepala Desa Baadale mulai Evaluasi dan melakukan pergantian aparat Desa yang sudah tidak memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku.
Pergantian aparat desa kita awali dengan tahap mengevaluasi Perangkat Desa. Baik, jabatan untuk Kaur, Kasie, dan Kepala Dusun di Desa Baadale
Demikian hal ini dijelaskan oleh Soleman Sombu, Penjabat Kepala Desa Baadale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao setelah ditunjuk menjadi Pj. Desa Baadale untuk masa satu tahun kedepan.
Soleman Sombu yang menerima tugas sebagai Penjabat Kepala Desa Baadale sejak 23 Desember 2024 lalu, saat di temui Media ini Diruang kerjanya Senin(13/1/2025), Sekitar Pukul 14:27 Wita. Ia menjelaskan, Menindaklanjuti apa yang menjadi atensi dan penegasan secara langsung oleh Kecamatan Lobalain, Nusry Zacharias, akibat adanya sorotan tegas mantan wakil ketua BPD Desa Baadale.
Menurut Soleman Sombu, sorotan dari salah satu warga Dusun Ndudale, Daniel Tulle (mantan wakil ketua BPD-red), dalam rapat kerja dikantor Desa Baadale, Kamis (9/1/2025), yang terkesan selama ini baik Kepala Desa Definitif dan Penjabat sementara saat menjabat diduga kuat menabrak aturan terkait pengangkatan perangkat desa, Kaur, Kasie dan Kepala Dusun di Baadale.
Untuk itu Ia segera membuka ruang bagi Masyarakat Desa Baadale untuk bisa mengisi kekosongan jabatan yang sediahnya di umumkan oleh Pemerintah Desa Baadale dalam waktu dekat
Kekosongan jabatan yang nanti di lakukan pergantian adalah Kaur Perencanaan Defri Tasilima yang saat ini sudah lolos PPPK.
Kemudian Kasie Pemerintahan, Thobias Mbolik sudah melewati batas usia 60 Tahun dan beberapa Kepala Dusun yang tidak memenuhi syarat-syarat. Jelas Sombu
Selanjutnya, Perangkat desa tingkat Dusun yang segera di evaluasi karena ada beberapa kepala dusun yang syarat formal pendidikan cuma SD, SMP dan yang lain terkait batas usia. Tambah Soleman Sombu.
” Yang tidak sesuai regulasi, segera diganti dan buka lowongan dan di saring harus sesuai aturan dan memiliki kemampuan sesuai bidang masing-masing”. Kutipan Camat Nusry Zacharias yang di ulangi Pj. Soleman Sombu.
Camat Lobalain, Nusry Zacharias, SE, saat rapat kerja di awal Bulan Januari 2025, Kamis kemarin bertempat di Kantor Desa Baadale, menegaskan kepada Pj. Kades Baadale segera melakukan evaluasi dan pergantian bagi Perangkat Desa yang tidak sesuai aturan, nantinya kedepan bisa menimbulkan masalah hukum serta terukur pada kinerja serta kemampuan akan tupoksi mereka. Ungkap Sombu.
Untuk itu menindaklanjutinya kita segera lakukan perubahan sesuai aturan pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2024 dan lainnya. Tutupnya.
