Rote Ndao, PENA-EMAS.COM — Proyek peningkatan ruas jalan Baubafan–Kolobolon (Hotmix) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai anggaran lebih dari Rp9,5 miliar kembali menuai sorotan. Setelah sebelumnya menjadi perhatian akibat progres pekerjaan yang baru mencapai sekitar 20 persen, kini proyek tersebut dihadapkan pada dugaan penggunaan material galian C yang dipertanyakan kesesuaian mutu dan legalitas sumbernya.
Temuan ini memunculkan pertanyaan serius terhadap pengawasan pelaksanaan proyek, khususnya peran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rote Ndao sebagai instansi teknis yang bertanggung jawab melakukan pengawasan.
Pantauan langsung kru media PENA-EMAS.COM di lokasi pekerjaan, Kamis (5/11/2026), pukul 12.04 WITA, menemukan adanya penggunaan material sertu yang disebut berasal dari lahan masyarakat di Desa Oematamboli, Kecamatan Lobalain.
Saat dikonfirmasi di lokasi proyek, Ari Huma, Pelaksana Lapangan CV Teguh Karya, membenarkan bahwa material sertu yang digunakan kontraktor didatangkan dari sejumlah lokasi tanah milik masyarakat setempat. Sementara material batu pecah (split) ukuran 2×3 dan 1×2 didatangkan dari IMP di Kecamatan Rote Tengah.
“Benar, Kak. Sertu kami minta dari lahan masyarakat, milik Bapak Nelson Fredik Mbolik dan Yusak Ndoluanak. Tetapi batu cor ukuran 2×3 dan 1×2 dari IMP yang ada di Rote Tengah. Material itu dipakai untuk urugan sepanjang volume pekerjaan dan persiapan tebaran,” ungkap Ari Huma.
Pengakuan pelaksana lapangan tersebut diperkuat keterangan salah satu pemilik lahan, Nelson Fredik Mbolik.
Saat dikonfirmasi, Nelson mengakui bahwa salah satu lokasi pengambilan material galian C berada di atas tanah miliknya, berlokasi di Ai Sau Ana, RT 05/RW 03, Dusun Oefik, Desa Oematamboli, Kecamatan Lobalain.
Menurut Nelson, pengambilan material tersebut bermula ketika Ari Huma mendatanginya untuk meminta izin menggunakan lahannya sebagai lokasi penggalian material yang akan dipakai untuk pekerjaan peningkatan jalan Baubafan–Kolobolon.
Namun, Nelson mengaku hingga saat ini belum menerima pembayaran sebagaimana yang dijanjikan pihak kontraktor.
“Itu Om Ari yang datang minta lokasi tanah. Katanya mau digali pakai excavator untuk dipakai di jalan Baubafan–Kolobolon Hotmix. Sampai sekarang janji mau kasih uang, tetapi belum datang,” ungkap Nelson.
Lebih lanjut, Nelson menjelaskan bahwa material sertu dari lahannya digunakan untuk urugan jalan, kemudian diayak dan dicampur dengan material batu pecah sebelum ditebar sepanjang ruas pekerjaan.
Persoalan lain muncul ketika Nelson ditanya mengenai perizinan lokasi penggalian tersebut. Ia mengaku tidak pernah mengurus izin pertambangan maupun mengetahui status perizinan aktivitas galian C di atas tanah miliknya.
“Saya tidak pernah urus izin. Saya juga tidak tahu soal itu. Mereka hanya datang minta lokasi untuk digali,” jelasnya.
Pengakuan ini membuka pertanyaan mengenai legalitas sumber material yang digunakan dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut. Apakah seluruh material yang didatangkan telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan ketentuan perizinan yang berlaku?
Di tengah munculnya keterangan pelaksana lapangan dan pemilik lahan, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Rote Ndao, Sonni Maxi J. Saban, S.T., memberikan tanggapan saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp.
Terkait dugaan penggunaan material galian C yang dipertanyakan mutu dan sumbernya, Sonni menyatakan bahwa material yang digunakan telah memenuhi spesifikasi teknis dan mendapatkan persetujuan konsultan serta tim teknis dinas.
“Material sudah sesuai spesifikasi, makanya diizinkan oleh konsultan dan tim teknis dinas untuk dipakai. Terkait sumber material, silakan konfirmasi dengan kontraktor, sudah berizin atau tidak. Silakan Om wartawan mau konfirmasi dengan siapa saja, termasuk dengan Pak Bupati. Itu hak Om,” tulis Sonni Saban melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan tersebut menjadi penting untuk diuji lebih lanjut, terutama menyangkut dasar pemeriksaan mutu material, hasil pengujian laboratorium, persetujuan konsultan pengawas, serta dokumen asal-usul material yang digunakan kontraktor.
Sebab, persetujuan penggunaan material secara teknis dan legalitas sumber material merupakan dua persoalan berbeda yang sama-sama harus dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan nilai kontrak lebih dari Rp9,5 miliar yang bersumber dari uang negara, pelaksanaan proyek Baubafan–Kolobolon tidak semestinya hanya mengejar penyelesaian fisik pekerjaan. Kualitas material, kesesuaian spesifikasi, legalitas sumber material, dan ketepatan waktu pelaksanaan juga menjadi kewajiban yang tidak boleh diabaikan.
Apalagi, sebelumnya proyek ini telah menjadi sorotan lantaran progres pekerjaan dilaporkan baru mencapai sekitar 20 persen, sementara waktu pelaksanaan semakin terbatas.
Kondisi tersebut semestinya menjadi perhatian serius Dinas PUPR, konsultan pengawas, serta pihak-pihak terkait agar tidak muncul persoalan kualitas pekerjaan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat sebagai penerima manfaat pembangunan.
Aparat Penegak Hukum (APH) juga diharapkan dapat melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan, perizinan material, maupun spesifikasi teknis pekerjaan.
Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Rote Ndao dan Direktur CV Teguh Karya, Adi Banoet, belum berhasil dikonfirmasi untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
