Dugaan Tebus Barang Bukti Rp29 Juta di Polres Rote Ndao, PIAR NTT: Jangan Ada Polisi Kebal Hukum

Reporter: Ariyanto Tulle  
| Editor: Redaksi
IMG 20260908 WA0002IMG 20260908 WA0002

Rote Ndao, PENA EMAS.COM — Dugaan praktik meminta uang sebesar Rp29 juta dengan dalih untuk pengembalian barang bukti (BB) di lingkungan Polres Rote Ndao mendapat sorotan tajam dari Direktur Perkumpulan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR) Nusa Tenggara Timur, Ir. Sarah Lery Mboeik.

Lery Mboeik menilai, apabila dugaan tersebut benar dan dilakukan oleh anggota kepolisian dengan memanfaatkan kewenangan jabatannya, persoalan itu tidak boleh dianggap sebagai sekadar pelanggaran etik atau disiplin.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, dugaan permintaan uang yang dikaitkan dengan proses pengembalian barang bukti harus dibongkar secara terang. Jika unsur pidananya terpenuhi, aparat yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

“Praktik ini bukan sekadar masalah disiplin internal, melainkan dapat masuk pada dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana Pasal 368 KUHP atau tindak pidana korupsi oleh pegawai negeri sebagaimana Pasal 12 huruf e UU Tipikor, apabila unsur-unsurnya terpenuhi. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara,” tegas Lery Mboeik saat dikonfirmasi media melalui WhatsApp, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 22.14 Wita.

Satu Oknum, Cederai Kepercayaan Publik
Lery Mboeik menegaskan bahwa institusi Polri tidak boleh membiarkan dugaan penyalahgunaan kewenangan berkembang menjadi budaya yang merusak kepercayaan masyarakat.

“Ini merusak citra Polri. Perbuatan satu oknum seperti ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap seluruh institusi kepolisian yang sedang berbenah,” ujarnya.

Menurutnya, masyarakat menyerahkan kewenangan besar kepada polisi untuk menegakkan hukum. Karena itu, kewenangan tersebut tidak boleh digunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok.

Jika seorang anggota kepolisian benar-benar meminta uang kepada masyarakat dengan mengaitkannya dengan barang bukti perkara, kata dia, hal tersebut harus diperiksa secara transparan dan profesional.

“Jangan sampai masyarakat yang seharusnya mendapatkan pelayanan dan perlindungan hukum justru merasa harus membayar untuk mendapatkan haknya,” tegasnya.

Lery Mboeik secara khusus meminta Endro Purwanto segera membuat laporan resmi apabila merasa menjadi korban atau mengetahui adanya dugaan permintaan uang tersebut.

Ia mendorong laporan disampaikan melalui mekanisme pengaduan resmi Polri, termasuk Aplikasi Presisi maupun layanan pengaduan Propam, sehingga dugaan tersebut dapat diuji melalui proses pemeriksaan.

“Segera laporkan dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin anggota Polri. Kalau memang ada dugaan pemerasan, jangan hanya dibicarakan. Laporkan secara resmi agar diperiksa dan diproses sesuai hukum,” katanya.

Ia menekankan, proses pemeriksaan harus dilakukan secara objektif. Jika tidak terbukti, maka pihak yang dituduh juga harus mendapatkan hak untuk membersihkan nama baiknya. Sebaliknya, jika terbukti, sanksi harus diberikan secara tegas.
Polri Dituntut Bersih-bersih dari Oknum

Lery Mboeik berharap kasus ini menjadi momentum bagi jajaran Polres Rote Ndao dan Polda NTT untuk menunjukkan bahwa institusi Polri serius melakukan pembenahan internal.

“Tidak boleh ada polisi kebal hukum. Kalau benar ada anggota yang menyalahgunakan kewenangan untuk meminta uang kepada masyarakat, maka harus ditindak tegas. Jangan karena hanya satu oknum, seluruh institusi kehilangan kepercayaan masyarakat,” tandasnya.

Dugaan permintaan uang sebesar Rp29 juta tersebut hingga kini masih membutuhkan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

PENA EMAS.COM masih sedang berusaha melakukan konfurnasi Polres Rote Ndao, Propam Polri, maupun anggota yang disebut dalam dugaan tersebut untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan.

Seperti diberitakan sebelumnya okeh Pena-Emas,com.

Pos terkait