Buntut Demonstrasi di Gedung DPRD/MPR RI, LSM, Anggota DPRD” Angkat Bicara”

Reporter: Ariyanto Tulle  
| Editor: Redaksi
IMG 20260912 WA0014IMG 20260912 WA0014

Rote Ndao,.PENA EMAS.COM— Demonstrasi besar terjadi di depan Kompleks DPRD dan MPR Republik Indonesia,.Senayan, Jakarta, pada Kamis(27/8/2026), yang diwarnai oleh desakan kuat pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU), Perampasan Aset

Ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat, yang dipimpin oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), serta sejumlah aliansi lainnya, menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD dan MPR R.I

Bacaan Lainnya

Aksi yang sempat diwarnai kericuhan dan tindakan pembongkaran pagar ini berfokus pada dua tuntutan utama, mendesak parlemen agar segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan menuntut penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.

Dalam tuntutan utama, Aksi meminta percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 dan Hukuman Mati bagi Koruptor.

Sejumlah tokoh politik serta Ketua dan Mantan Ketua ANTRA Republik Indonesia dimintai tanggapan dan komentarnya oleh PENA EMAS.COM –  Mantan Ketua ANTRA Republik Indonesia, Yunus Panie, Saat dikonfirmasi melalui Telepon WhatsAppnya, Selasa(11/9/2026) Pukul 07:49 Wita.

Yunus Panie, mengatakan, Dalam rangka reformasi birokrasi diharapkan lebih bersih, berintegritas, dan berkapabilitas, hal tersebut merupakan harapan masyarakat sebagai pemilik negara pemegang kedaulatan tertinggi

Masyarakat menganggap bahwa terdapat ketidakseriusan dalam mengatasi masalah korupsi di Indonesia, sehingga kasus korupsi terkesan seiring berkembangnya waktu terkesan meningkat bahkan dengan nilai yang cukup fantastis.

Terdapat mindset misalnya seorang oknum pejabat atau ASN yang memiliki perhitungan jika akan pensiun dalam kurun waktu 10 tahun dan belum dapat mengumpulkan nominal uang tertentu, maka dia akan rela melakukan korupsi dengan nominal yang diinginkan dan jika tertangkap hukuman yang diterima tergolong ringan atau tidak seberapa.

Selain itu, sudah menjadi rahasia umum terdapat oknum APH yang dapat dibeli, sehingga ketika seseorang tersandung masalah korupsi dia akan bersedia untuk membayar APH dengan uang hasil korupsi tersebut sehingga hukuman yang didapatkan tergolong ringan.

Di sisi lain, korupsi dianggap lebih menguntungkan dari pada mempertahankan jabatan yang dimiliki. Sehingga dengan adanya UU Perampasan Aset akan membuat jera para koruptor. Karena seseorang yang akan melakukan korupsi akan berfikir bahwa ketika melakukan korupsi bukan hanya dirinya sendiri yang mengalami kerugian tetapi seluruh keluarga akan merasakan kerugian sepanjang hidupnya. Harta kekayaan yang berasal dari hasil korupsi maupun bukan dari hasil korupsi akan disita untuk menutupi tindakan korupsi tersebut. Sehingga seseorang akan merasa takut untuk melakukan korupsi.

Jika UU Perampasan Aset koruptor tidak disahkan, maka kita jangan pernah untuk bermimpi bahwa Indonesia akan terlepas dari himpitan para koruptor. Di sisi lain, kita perlu tahu bahwa korupsi dapat melumpuhkan sendi-sendi berbangsa dan bernegara. Sehingga sudah hal wajar dan wajib jika masyarakat meminta pengesahan UU Perampasan Aset, karena pemilik negara ini adalah rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.

Terdapat 1(satu), contoh kecil kenapa masyarakat menuntut hal tersebut, karena sampai detik ini konstitusi negara ingin mengeksploitasi sumber daya alam sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, namun realitanya hanya dikuasai oleh segelintir orang. Negara indonesia saat ini masih dapat beroperasi karena bergantung terhadap pajak rakyat sebesar 85 sampai dengan 90%. Kemudian pertanyaannya dimana harta kekayaan negara ini yang bersumber dari kekayaan sumber daya alam. Sebagai contoh Freeport hasil tambangnya dapat menghidupi seluruh masyarakat indonesia, bagaimana jika seluruh kekayaan indonesia dapat dimanfaatkan dengan baik tanpa dikorupsi.

Sebagai perwakilan dan perpanjangan tangan dari Partai Perindo di Kabupaten Rote Ndao untuk memperjuangkan hak-hak rakyat wajib mendukung tuntutan masyarakat untuk pengesahan UU Perampasan Aset demi kesejahteraan indonesia. Selain itu, berdasarkan hasil rapat nasional dari Partai Perindo pada prinsipnya mendukung segala bentuk kebijakan pemerintah dan memperjuangkan hak-hak dan kepentingan masyarakat umum.

Selanjutnya Ketua ANTRA Republik Indonesia, Junus Julius Feoh, Kepada Media Ia mengatakan, Kita sebagai masyarakat Indonesia harus mendukung saudara-saudara yang melakukan demo di Jakarta dalam rangka menuntut RUU Perampasan Aset

DPR RI harus cepat mengesahkan RUU Perampasan Aset terhadap pelaku korusi serta harus didukung dengan RUU Hukuman Mati bagi koruptor.

Jika tidak didukung dengan RUU Hukuman Mati, maka tidak terdapat efek jera terhadap pelaku-pelaku korupsi.

Pemerintah juga diharapkan tidak berkompromi dengan para koruptor yang mana sebuah masalah dapat dihilangkan.

Pada prinsipnya kita mendukung saudara-saudara yang menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset bagi koruptor.

Absalom Polin Salah satu Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao asal Partai Partai Solidaritas Indonesia(PSI), Sangat mendukung tuntutan masyarakat terkait pengesahan RUU Perampasan Aset.

Pada dasarnya kami dari PSI mendukung hal tersebut, karena pada saat bapak Jokowi menjabat juga berusaha agar RUU Perampasan Aset dapat di sahkan.

Dari PSI Kabupten Rote Ndao juga mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset tersebut.

Tanggapan Kabag Hukum Setda Rote Ndao Nyongki F. Ndoloe, S. H.

Menurut Kabag Hukum Setda Kabupaten Rote Ndao, Tuntutan Masyarakat untuk pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan hal yang positif, dimana jika aset yang dimiliki oleh pajabat publik melebihi gaji dan diduga terdapat indikasi korupsi maka dapat diambil alih oleh negara.

Namun dengan catatan bahwa para pejabat tersebut juga perlu untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan sudah diberi oleh negara, sehingga diharapkan tidak terdapat niatan untuk melakukan tindakan korupsi.

Dalam ajaran agama terutama Kristen kita diajarkan untuk bersikap secukupnya, tidak lebih dan tidak kurang

Para pejabat diharapkan juga dapat menjaga amanah dan hak yang diberikan oleh negara.

Pos terkait