OPINI
BBM Subsidi Rote Ndao: Ketika Hak Rakyat Terjepit di Antara Rekomendasi dan Permainan Mafia
Oleh: Arkhimes Molle.
Ada sesuatu yang tidak beres ketika BBM subsidi disebut langka di tengah masyarakat, tetapi pada saat yang sama ditemukan pembelian dalam jumlah besar menggunakan rekomendasi.
Ada yang lebih mengusik lagi: ketika masyarakat petani dan nelayan harus antre dan kesulitan mendapatkan solar untuk menghidupkan mesin usaha mereka, sementara di tempat lain BBM subsidi justru bisa mengalir dalam jumlah besar melalui celah administrasi yang bernama rekomendasi.
Kasus yang mencuat di SPBU Metina, Kabupaten Rote Ndao, seharusnya tidak berhenti sebagai berita sehari atau sekadar polemik antara pengelola SPBU dan masyarakat. Ini harus menjadi pintu masuk untuk membongkar seluruh mata rantai distribusi BBM subsidi di daerah Kabupaten Rote Ndao.
Sebab persoalan ini tampaknya bukan semata-mata soal satu mobil, beberapa jerigen, atau pelayanan yang berlangsung melewati jam operasional. Ada persoalan yang jauh lebih besar: siapa yang mengendalikan akses terhadap BBM subsidi dan bagaimana celah itu bisa terjadi?
Ketika aturan ada, tetapi praktiknya berbeda. Penelusuran media pada 6 September 2026 mengungkap adanya pengisian solar menggunakan jerigen dalam jumlah besar di SPBU Metina pada malam hari.
Dalam pemberitaan disebutkan, sebuah kendaraan membawa sejumlah jerigen dan pengemudinya mengantongi beberapa surat rekomendasi. Bahkan, pengisian BBM disebut dilakukan setelah batas pelayanan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Jika fakta tersebut benar, maka pertanyaan publik menjadi sederhana: mengapa aturan bisa dilewati?
Apakah karena alasan teknis?
Apakah karena antrean belum selesai?
Ataukah ada mekanisme tertentu yang selama ini memungkinkan kelompok tertentu mendapatkan perlakuan berbeda?
Jawaban atas pertanyaan itu tidak boleh berhenti pada alasan “menghindari konflik” atau “menyelesaikan antrean”.
Sebab hukum dan aturan dibuat justru untuk mencegah pelayanan berdasarkan siapa yang datang lebih dulu, siapa yang memiliki banyak rekomendasi, atau siapa yang memiliki akses tertentu.
Kalau aturan dapat dilonggarkan setiap kali ada alasan tertentu, maka aturan itu pada akhirnya kehilangan wibawanya.
Rekomendasi: solusi atau pintu masuk penyimpangan?
Inilah bagian paling serius dari persoalan Metina.
Surat rekomendasi seharusnya menjadi instrumen untuk memastikan BBM subsidi tepat sasaran. Tetapi ketika rekomendasi justru menjadi alat untuk menguasai pembelian BBM dalam jumlah besar, maka fungsi rekomendasi patut dipertanyakan.
Lebih mengkhawatirkan lagi setelah Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao mengakui menemukan sejumlah persoalan dalam uji petik di lapangan.
Ada kapal atau mesin yang disebut dalam kondisi rusak dan tidak beroperasi, tetapi pemiliknya tetap mengajukan rekomendasi.
Ada pula temuan satu alat tangkap yang menjadi dasar penerbitan rekomendasi untuk empat perahu.
Dinas Perikanan bahkan menyebut sepanjang 2026 telah menerbitkan sekitar 350 rekomendasi kepemilikan alat tangkap.
Angka 350 bukan angka kecil. Pertanyaannya bukan sekadar berapa banyak rekomendasi yang sudah diterbitkan.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
Berapa dari 350 rekomendasi itu benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan?
Berapa pemiliknya benar-benar memiliki kapal yang beroperasi?
Berapa yang benar-benar menggunakan BBM tersebut untuk melaut?
Berapa yang membeli sesuai kebutuhan?
Dan yang paling penting, berapa liter BBM subsidi yang akhirnya benar-benar sampai kepada nelayan?
Jangan salahkan masyarakat karena mencari jalan keluar
Dalam situasi BBM langka, masyarakat kecil sering kali menjadi pihak yang paling mudah disalahkan.
Nelayan membeli solar dengan jerikpgen dianggap mencurigakan.
Petani antre berjam-jam dianggap merepotkan.
Pengecer kecil dituding sebagai penyebab kelangkaan.
Padahal, kita perlu melihat persoalan dari hulu.
Kalau distribusi resmi berjalan baik, kuota tepat sasaran, rekomendasi diverifikasi dengan benar, transaksi tercatat dan diawasi, serta tidak ada pembelian berlebihan untuk dijual kembali, mengapa kelangkaan masih terus dikeluhkan?
Di sinilah negara harus hadir. Subsidi diberikan bukan untuk memperkaya pihak tertentu.
Subsidi adalah uang negara yang dialokasikan untuk membantu masyarakat.
Karena itu, setiap liter BBM subsidi yang diselewengkan pada hakikatnya bukan sekadar persoalan perdagangan.
Itu menyangkut hak masyarakat dan penggunaan fasilitas negara.
Ada perbedaan fakta yang harus dijelaskan. Satu hal lain yang tidak boleh diabaikan adalah adanya perbedaan antara hasil pengecekan awal aparat dengan temuan dan pemberitaan media.
Polres Rote Ndao dalam klarifikasinya menyatakan telah mendatangi SPBU Metina, meminta keterangan operator dan manajemen, kemudian menyimpulkan bahwa pembelian solar menggunakan jerigen bagi kelompok tani dan nelayan yang memiliki rekomendasi merupakan kegiatan yang sah serta tidak ditemukan permasalahan hukum pada operator maupun manajemen.
Tetapi di sisi lain, pemberitaan berikutnya memunculkan fakta lain mengenai dugaan pelayanan di luar jam operasional, penggunaan beberapa rekomendasi oleh satu pihak, serta temuan Dinas Perikanan mengenai rekomendasi yang tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi riil di lapangan.
Di sinilah masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang lebih komprehensif. Bukan untuk mencari siapa yang salah.
Tetapi untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi.
Jika pelayanan malam hari memang diperbolehkan dalam kondisi tertentu, dasar hukumnya harus dibuka.
Jika penggunaan beberapa rekomendasi oleh satu orang memang diperbolehkan, mekanismenya harus dijelaskan.
Jika rekomendasi dapat diterbitkan meski kapal atau mesin belum beroperasi, siapa yang bertanggung jawab melakukan verifikasi?
Dan jika kemudian BBM subsidi tersebut dijual kembali, siapa yang membeli dan siapa yang menjual?
Pertanyaan-pertanyaan itu hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan yang menyeluruh.
Jangan berhenti pada SPBU
Publik juga jangan diarahkan untuk melihat persoalan ini hanya dari sisi SPBU.
Jika benar terdapat penyalahgunaan, maka rantainya harus diperiksa dari hulu sampai hilir. Mulai dari penerbitan rekomendasi, verifikasi penerima, distribusi dari penyalur, transaksi di SPBU, pengangkutan, penampungan hingga kemungkinan penjualan kembali.
Sebab sebuah praktik penyalahgunaan yang berlangsung berulang biasanya tidak berdiri sendiri. Ia membutuhkan celah. Dan celah membutuhkan kelengahan.
Bahkan, jika dalam penyelidikan ditemukan keterlibatan oknum dari berbagai unsur, proses hukum harus dilakukan tanpa melihat jabatan, kedekatan maupun institusi.
Karena itu pernyataan Bupati Rote Ndao Paulus Henuk yang meminta aparat menindak siapa pun yang terbukti terlibat—baik dari pemerintah, distributor, SPBU, pekerja maupun oknum aparat—patut diuji dalam tindakan nyata.
Bukan hanya pernyataan.
Masyarakat membutuhkan hasil. Jangan sampai subsidi berubah menjadi ladang keuntungan. Inilah inti persoalannya.
BBM subsidi dirancang untuk membantu rakyat.
Tetapi jika subsidi justru menjadi ladang keuntungan segelintir orang, maka kebijakan yang seharusnya menjadi perlindungan sosial berubah menjadi sumber ketidakadilan.
Nelayan yang benar-benar melaut kehabisan solar.
Petani kesulitan mendapatkan BBM.
Masyarakat antre panjang.
Sementara pihak tertentu diduga mampu mendapatkan BBM dalam jumlah besar.
Kalau keadaan semacam ini terus berlangsung, maka yang sedang terjadi bukan sekadar kelangkaan BBM.
Yang terjadi adalah ketidakadilan distribusi.
Dan ketidakadilan semacam itu harus dilawan.
Polisi ditunggu, bukan hanya ditunggu klarifikasinya
Kapolres Rote Ndao AKBP Henry Eko Irawan disebut telah memerintahkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terkait dengan persoalan tersebut.
Langkah itu penting.
Tetapi masyarakat tentu tidak hanya menunggu siapa yang diperiksa.
Masyarakat menunggu apa hasil pemeriksaannya.
Apakah ada pelanggaran?
Apakah ada manipulasi rekomendasi?
Apakah ada BBM subsidi yang diperjualbelikan kembali?
Apakah ada pembelian yang melampaui ketentuan?
Apakah terdapat kerja sama antara pihak tertentu?
Dan jika semua itu tidak terbukti, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan secara terbuka mengapa dugaan-dugaan tersebut muncul dan bagaimana fakta sebenarnya.
Transparansi adalah bagian dari penegakan hukum.
Saatnya audit total. Kasus Metina semestinya menjadi momentum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola BBM subsidi di Rote Ndao.
Tidak cukup hanya memeriksa satu transaksi.
Periksa seluruh rekomendasi.
Periksa data penerima.
Periksa kendaraan atau kapal penerima.
Periksa jumlah pembelian.
Periksa frekuensi transaksi.
Periksa kesesuaian antara rekomendasi dan kondisi nyata di lapangan.
Dan bila perlu, cocokkan data rekomendasi dengan data transaksi BBM.
Dari sana akan terlihat pola.
Apakah pembelian hanya dilakukan oleh penerima yang benar-benar berhak, atau ada nama-nama tertentu yang muncul berulang kali?
Jika ditemukan pola yang tidak wajar, maka aparat memiliki pintu masuk untuk melakukan penyelidikan lebih jauh.
Sebab mafia tidak selalu bekerja dengan cara yang kasar dan terang-terangan.
Kadang ia bekerja melalui dokumen yang tampak sah.
Melalui tanda tangan.
Melalui rekomendasi.
Melalui transaksi yang secara administratif terlihat benar.
Tetapi ketika seluruh mata rantainya diperiksa, ditemukan adanya penyimpangan.
Subsidi harus kembali kepada rakyat. Pada akhirnya, persoalan BBM subsidi bukan sekadar tentang solar.
Ini tentang keadilan.
Tentang apakah nelayan kecil mendapatkan haknya.
Tentang apakah petani memperoleh BBM untuk menggerakkan usaha produktifnya.
Tentang apakah negara mampu memastikan uang rakyat benar-benar kembali kepada rakyat.
Karena itu, jika memang ada jaringan yang menyalahgunakan subsidi, bongkar sampai ke akar.
Jika ada rekomendasi yang bermasalah, perbaiki sistemnya.
Jika ada SPBU yang melanggar, berikan sanksi sesuai ketentuan.
Jika ada oknum pemerintah yang bermain, proses.
Jika ada oknum aparat yang terlibat, jangan dilindungi.
Dan jika ternyata tuduhan mafia BBM tidak terbukti, sampaikan pula kepada publik secara terang.
Sebab masyarakat Rote Ndao tidak membutuhkan drama.
Masyarakat membutuhkan kepastian.
Satu hal harus menjadi prinsip bersama:
BBM subsidi bukan milik mafia, bukan milik pejabat, bukan milik pengusaha, dan bukan milik segelintir orang yang memiliki akses.
BBM subsidi adalah fasilitas negara untuk rakyat yang berhak.
Karena itu, setiap liter yang diselewengkan berarti ada hak rakyat yang dirampas.
Dan jika benar ada mafia di baliknya, jangan hanya bongkar siapa yang berdiri di depan pompa.
Bongkar siapa yang berada di belakangnya.
