Plt Kadis PUPR Rote Ndao : Optimis Kontraktor PT. Adhi Karya Tidak Bisa Selesaikan Proyek Rp.102,1 Miliar Tepat Waktu

Reporter: Ariyanto Tulle /tim 
| Editor: Redaksi
IMG 20251208 WA0000IMG 20251208 WA0000

PENA-EMAS-COM- Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rote Ndao sangat yakin pelaksanaan pembangunan Irigasi tahun 2025 yang didanai oleh APBN sebesar Rp. 102 145.000.000 oleh PT Adhy Karya tidak bisa diselesaikan.

Demikian hal ini ditegaskan oleh Sonni M.J. Saban, ST, Plt Kadis PUPR Kabupaten Rote Ndao saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (8/12/2025) Pukul 09:37 Wita,

Bacaan Lainnya

Kepada PENA-EMAS.COM. Sonni Saban mengatakan, Proyek APBN yang dialokasikan melalui Kementerian Pekerjaan Umum pada 34 titik di 15 Kabupaten di NTT menelan Anggaran Sebesar Rp. 102, 145, 000,000.00,-

Salah satu tujuan Proyek ini pelaksanaannya ada di Kabupaten Rote Ndao yakni rehabilitasi Irigasi di Desa Bebalain Kecamatan Lobalin dan Desa Netenaen di Kecamatan Rote Barat Laut.

Pelaksanaannya oleh Kontraktor Pelaksana PT. Adhi Karya Persero TBK, bisa terancam tidak selesai dikerjakan alias Mangkrak. Akibat dari Pelaksanaan yang sudah tersisa beberapa waktu untuk berakhirnya Tahun Anggaran 2025. Jelas Sonni Saban.

Menurut Plt Kadis PUPR Rote Ndao, saat ini sudah bulan Desember Tahun 2025, memasuki musim penghujan baru kontraktor droping material dan memulai pekerjaan maka kemungkinan terburuknya tidak bisa terselesaikan sesuai waktu pelaksanaan dalam kontrak.

” Beta optimis kemungkinan besar kerja tidak bisa selesai tepat waktu sesuai masa waktu kontrak apalagi ini sudah musim penghujan”. Ujar Sonni Saban

Soal waktu pelaksanaan, Pengawasan Dinas Teknis, spesifikasi material, dan pengalihan pekerjaan ke lokasi lain. Ia menjelaskan, Secara detail. Baik, masa waktu kontrak, spesifikasi material, dan pengalihan pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana PT. Adhi Karya Persero TBK, pihaknya tidak mengetahuinya karena tidak dilibatkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Satker NVT PJPA Nusa Tenggara II.

Untuk pengalihan lokasi proyek itu ada mekanismenya dan terkait dengan penggunaan material berdasarkan perencanaan yang kami usulkan menggunakan material local untuk pekerjaan pasangan batu dengan mortar sedangkan pekerjaan beton menggunakan pasir non local ( Pasir Takari ) sehingga dalam pelaksanaan berbeda maka itu hasil keputusan PPK dan Kontraktor.

Untuk itu detailnya, masalah teknis dilapangan di tanyakan dan konfirmasi secara langsung dengan Satker PJPA BBWS NT2 melalui PPK sebagai pemilik proyek dan kontraktor sebagai penyedia karena kami disini tidak dilibatkan Ujarnya.

Selanjutnya. Jelas Sonni Saban, Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Kabupaten Rote Ndao tahun 2025 merupakan proyek Inpres tahap 2 dan 3 yang diusulkan oleh pemerintah Kabupaten melalui Dinas PUPR sebanyak 10 paket.

Tahap 2 sebanyak 3 paket dan tahap 3 sebanyak 7 paket dengan nilai kurang lebih Rp.18 Miliar ini dalam Rangka Percepatan Pencapaian Swasembada Pangan Berkelanjutan Melalui Sinergitas Kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa, Pemerintah secara resmi telah menetapkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025, tentang Percepatan Pembangunan.

Derdasarkan usulan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, ada 2 (dua) tahapan usulan yakni, pertama Desa Netenaen di Kecamatan Rote Barat Laut dan Desa Bebalain di Kecamatan Lobalain

Sementara usulan Tahap 3 (tiga) ada 7 usulan namun di jawab 5 Desa, yakni Desa Tuanatuk di Kecamatan Lobalain, Desa Lekik di Kecamatan Rote Barat Daya, Desa Lenguselu di Kecamatan Rote Selatan, Desa Tungganamo di Kecamatan Pantai Baru dan Desa Maubesi di Kecamatan Rote Tengah.

Dari total nilai usulan 7 daerah irigasi (DI), Sebesar Rp. 11,6 Miliar namun pastinya nilai kontrak sesuai dengan yang di setujui dan ditanda tangani oleh Kontraktor Pelaksana PT. Adhi Karya Persero TBK. Jelasnya.

Selain itu Tambah Sonni Saban. Terkait pemberitaan media PENA-EMAS.COM. dirinya diperintahkan oleh Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, S.H, untuk turun lokasi dan sudah mengutus staf di Bidang Pengairan agar segera melihat fakta lapangan serta mendata hal-hal yang tidak bersesuaian dengan usulan atas Pekerjaan Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi Utama di 7(tujuh) Desa di Rote Ndao baik itu usulan Inpres 2 ada 2 Paket dan usulan Inpres 3 ada 5 paket pekerjaan yang tersebar di 7 Desa di Kabupaten Rote Ndao. Tandasnya.

 

Pos terkait