Kupang, PENA-EMAS.COM – Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH, secara resmi melaunching Dashboard Monitoring Rekening Pemerintah Daerah dan Aplikasi e-Retribusi Parkir, Senin (15/06/2026) di Kantor Pusat Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT, Kupang. Peluncuran dua inovasi digital tersebut bagian dari upaya memperkuat transformasi digital pemerintahan daerah, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Launching disaksikan oleh Direktur Utama Bank NTT Charlie Paulus, Direktur Teknologi Informasi dan Operasional Rahmat Saleh, Direktur Kredit Aloysius R. A. Geong beserta jajaran, Kepala Cabang Bank NTT Rote Ndao Ade Roni Oematan, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Anthonety A. Lapudooh, serta Sekretaris Dinas Perhubungan Hangry M. J. Mooy.
Bupati Paulus Henuk mengatakan peluncuran Dashboard Monitoring Rekening Pemda dan Aplikasi e-Retribusi Parkir diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan. “ Kita berharap kualitas pengelolaan keuangan daerah semakin meningkat sehingga terus memberikan manfaat pelayanan yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati Paulus Henuk.
Dashboard Monitoring Rekening Pemerintah Daerah merupakan platform visualisasi data digital yang memungkinkan kepala daerah dan pejabat pengelola keuangan memantau saldo rekening pemerintah daerah, arus kas, serta transaksi rekening kas daerah secara real time. Melalui sistem ini, proses pengawasan dan pengambilan keputusan dapat dilakukan lebih cepat, akurat dan berbasis data, sehingga mendukung tata kelola keuangan daerah yang lebih efektif dan akuntabel.
Sementara Aplikasi e-Retribusi Parkir menjadi inovasi lanjutan dalam elektronifikasi transaksi penerimaan daerah setelah sebelumnya Pemkab Rote Ndao meluncurkan aplikasi e-Retribusi Pasar dan e-Retribusi Sampah. Aplikasi ini digunakan untuk mendata objek penerimaan retribusi parkir di tepi jalan umum dengan metode pembayaran non-tunai.
Dengan sistem tersebut, penerimaan PAD dari sektor retribusi parkir diharapkan dapat meningkat, sekaligus meminimalisir potensi penyimpangan dalam proses pemungutan retribusi serta mewujudkan pelayanan publik yang lebih transparan dan efisien.*)
