Ukur Badan Anak di Bawah umur SSU PPPK Kemenag Resmi Ditahan Polres Rote Ndao

Reporter: Ariyanto Tulle  
| Editor: Redaksi
IMG 20260612 WA00121IMG 20260612 WA00121

Rote Ndao, PENA EMAS.COM– SSU alias Hardi (30) PPPK Kementerian Agama pada Kantor KUA Rote Barat Daya, resmi ditahan Polres Rote Ndao, Kamis (11/06/2026) akibat terlibat masalah pidana “Ukur Badan Anak di Bawah umur”

SSU alias Hardi warga Rt 002/ Rw 001,Desa Batutua Kecamatan Rote Barat Daya Kabupaten Rote Ndao, di giring masuk Sel Tahanan Mapolres Rote Ndao sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/03/VI/RES.1.24./2026/Reskrim, tanggal 11 Juni 2026.

Bacaan Lainnya

Ia ditahan berkaitan dengan tindak pidana persetubuhan anak terhadap yakni PAJM (Korban), Seorang Pelajar Warga Desa Batutua RT 001 RW 001 Kecamatan Rote Barat Daya Kabupaten Rote Ndao.

Kronologis kejadian menurut Laporan Polisi, Berawal dari Korban yang meminta tolong SSU (Tersangka) untuk mengedit foto yang akan digunakan untuk melakukan pendaftaran masuk sekolah pada salah satu SMK. Korban kemudian disuruh untuk masuk ke kamar SSU dan pelaku akan mengambil cemilan. Tetapi saat masuk kembali kedalam kamar Pelaku langsung memaksa Korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Korban sempat melawan namun takut karena diancam jika berteriak maka videonya akan disebarkan kepada orangtua korban. Setelah menyetubuhi korban, Pelaku menyuruh korban untuk pulang.

Keesokan harinya, Pelaku menghubungi korban melalui chat WhatsApp untuk membeli kertas Foto kemudian dibawa ke Mesjid Nurul Imam Batutua agar bisa mencetak foto yang sudah dierdit oleh Palaku, Setelah mengantar kertas foto Korban kembali dipaksa untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Setelah foto yang akan digunakan korban selesai dicetak, Korban dihubungi untuk mengambil foto dirumah Pelaku, Korban datang kemudian disuruh masuk kedalam kamar dan kembali korban disetubuhi oleh pelaku.

Peristiwa ini baru diketahui oleh orang tua korban pada 24 April 2026, Sekitar pukul 17:30 Wita.

Korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada Ibu korban kemudian melaporkan kejadian ini di SPKT Polres Rote Ndao dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/75/IV/2026/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda Nusa Tenggara Timur tangga 25 April 2026.

Kanit PPA Polres Rote Ndao AIPTU Heronimus Yanson,S.IP,” menjelaskan, Tersangka SSU alias Hardi, telah dilakukan penahanan di Mapolres Rote Ndao sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/03/VI/RES.1.24./2026/Reskrim, Tanggal 11 Juni 2026.

“Kami akan segera menyelesaikan berkas perkaranya untuk dilimpahkan ke Jaksa Penutut Umum Kejari Baa” ungkap Kanit PPA ini.

Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono,S.ST.,M.K.P, mengatakan, Upaya hukum yang dilakukan bertujuan untuk mewujudkan rasa adil bagi korban, apalagi berkaitan dengan tindak pidana PPA, Selain untuk menjaga psikologis korban juga penanganannya dilakukan harus sesuai SOP dan timeline penanganan perkara. tegas Kapolres.

“Monitoring terhadap setiap penanganan tindak pidana terutama PPA atau PPO menjadi prioritas Polda NTT untuk dilakukan penegakan hukum secara cepat dan tepat” pungkas Mardiono.

Pos terkait