Rote Ndao, PENA EMAS.COM– Jhon Baidengan, Mantan Kades Definitif Desa Oelunggu, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Propinsi NTT, pada Tanggal 10.April 2026 kemarin baru saja diberhentikan tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor: 134/KEP/HK/2026, tentang Pemberhentian Kepada Desa Oelunggu Periode 2021-2029.
Ibarat terjatuh tangga, tertimpah pula tangga. Nasib naas ini menimpah Jhon Baidengan, baru saja diberhentikan dari jabatan selaku Kepala Desa Definitif Oelunggu namun terlilit kasus hukum yang menimpah dirinya dalam Tindak Pidana KDRT
Tahap II(dua), Tersangka adalah Proses penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum(JPU), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Unit PPA Satuan Reskrim Polres Rote Ndao, resmi menyerahkan tersangka kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), John Baidenggan alias Oblos, beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Rote Ndao. Proses penyerahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Rote Ndao yang beralamat di Kompleks Perkantoran Bumi Ti’i Langga Permai, Desa Lekunik, Kecamatan Lobalain, pada Rabu,(8/7/2026), Pukul 12:30 Wita.
Pelaksanaan Tahap II, ini dilakukan setelah berkas Perkara Nomor: BP/07/V/ RES.1.24./2026/Reskrim Tertanggal 18 Mei 2026 atas Nama Tersangka John Baidenggan, Dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Tersangka yang merupakan Pria berusia 43 Tahun asal RT 004 / RW 002, Desa Oelunggu, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, langsung menjalani pemeriksaan administrasi setibanya di kantor kejaksaan.
Daftar Barang Bukti dan Jalannya Pemeriksaan
Dalam proses pelimpahan ini, Jaksa Penuntut Umum Muhamad Bayu Ramdhani, S.H., menerima langsung tersangka beserta sejumlah barang bukti yang dibawa oleh penyidik. Barang bukti yang diserahkan meliputi satu potong baju kaos oblong warna hijau, satu lembar akta perkawinan, satu lembar kartu keluarga, satu lembar akta lahir, satu potong baju kaos, serta satu potong celana jeans pendek warna biru.
Kegiatan penyerahan ini dipantau langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Wilibrodus Harum, S.H., M.H. Selain itu, hadir pula sejumlah anggota Unit PPA Sat Reskrim Polres Rote Ndao beserta pegawai dan staf dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao untuk mengawal jalannya proses administrasi hukum tersebut
