Rote Ndao, PENA-EMAS.COM – Seorang ibu rumah tangga, Ania Ndun (32), warga Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, mengaku kembali menjadi korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh suaminya berinisial IA. Korban menilai peristiwa tersebut terjadi setelah laporannya belum mendapat penanganan yang cukup cepat.
Keluhan tersebut disampaikan Ania Ndun kepada PENA-EMAS.COM, Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 14.02 WITA.
Ania menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana KDRT yang dialaminya telah dilaporkan ke Polres Rote Ndao pada 14 Juni 2026. Namun, menurutnya, hingga lebih dari satu bulan setelah laporan dibuat, proses penanganan perkara belum menunjukkan perkembangan yang memberikan rasa aman bagi dirinya.
Ia mengaku telah dimintai keterangan oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Rote Ndao serta telah menjalani visum. Meski demikian, ia mengaku kembali mengalami dugaan kekerasan fisik yang dilakukan oleh terlapor.
“Habis lapor dia datang cari lagi, dan saya alami beberapa kekerasan fisik lagi,” ujar Ania.
Korban berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar dirinya memperoleh perlindungan dan tidak kembali menjadi korban kekerasan.
“Kalau bisa secepatnya ada penanganan. Sudah lama saya lapor di Polres,” katanya.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/126/VI/2026/SPKT/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tertanggal 14 Juni 2026, Ania Ndun melaporkan dugaan tindak pidana KDRT yang diduga dilakukan oleh suaminya berinisial IA, yang berprofesi sebagai sopir ekspedisi.
Dalam uraian laporan polisi disebutkan, peristiwa bermula pada Rabu, 10 Juni 2026. Saat itu korban menemukan kartu SIM telepon seluler milik terlapor yang tertinggal di dalam mobil truk. Korban kemudian membawa kartu SIM tersebut ke rumah.
Tidak lama kemudian, terlapor datang ke rumah dan diduga melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan kunci roda.
Akibat kejadian tersebut, korban yang merupakan ibu dari tiga orang anak mengaku mengalami luka lebam, bengkak, serta rasa sakit pada beberapa bagian tubuh.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Rote Ndao belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Sementara itu, terlapor IA juga belum berhasil dikonfirmasi untuk memperoleh tanggapan sehingga berita ini akan diperbarui apabila yang bersangkutan memberikan klarifikasi.
